KABUPATEN MOJOKERTO

Pertengahan Desember, Setoran Pajak Tembus 102%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Desember 2017 | 13:33 WIB
Pertengahan Desember, Setoran Pajak Tembus 102%

MOJOKERTO, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Mojokerto Jawa Timur sukses dalam mencapai target penerimaan pajak di tahun ini yang mencapai Rp282,1 miliar per 15 Desember 2017, atau 102,73% dari target yang dipatok sebesar Rp274,6 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko pun memberikan apresiasi terhadap wajib pajak yang turut membantu pembangunan Kabupaten Mojokerto.

”Penghargaan ini diberikan untuk mengapresiasi para wajib pajak yang telah melaksanakan kewajibannya. Bagi Pemda, para wajib pajak adalah pahlawan pembangunan daerah,” ujarnya saat menghadiri Penganugerahan Pajak Daerah Award 2017 di Pendopo Pemkab Mojokerto, Senin (18/12).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Besarnya realisasi penerimaan itu pun juga tercatat pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mojokerto yang tercapai lebih dari Rp459 miliar atau 102,73% dari target yang dipatok sepanjang tahun 2017 sebesar Rp446,78 miliar.

Meski sudah melebihi target, Bapenda Kabupaten Mojokerto tetap berusaha untuk semakin menggenjot penerimaan dari berbagai sektor sebelum akhir tahun 2017. ”Masih ada waktu 2 pekan untuk semakin memaksimalkan lagi penerimaan daerah,” paparnya seperti dilansir harianbhirawa.com.

Di samping itu, Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa menjabarkan kontribusi pajak daerah mencapai 61,43% dari kekuatan PAD sebesar Rp446,78 miliar dalam tahun anggaran 2017. Menurut Mustofa, hal itu perlu disyukuri karena mengalami kenaikan rata-rata setiap tahunnya sebesar 81,09%.

”Pajak daerah memberi kontribusi mencapai 61,43% dari PAD sebesar Rp446,78 miliar. Kita patut bersyukur dalam kurun waktu 7 tahun terakhir (2010-2017), kenaikan kita rata-rata 81,09% per tahun. Dari tahun 2010 sebesar Rp66,92 miliar menjadi Rp446,78 miliar pada tahun 2017,” kata Mustofa. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN