KABUPATEN MOJOKERTO

Pertengahan Desember, Setoran Pajak Tembus 102%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Desember 2017 | 13:33 WIB
Pertengahan Desember, Setoran Pajak Tembus 102%

MOJOKERTO, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Mojokerto Jawa Timur sukses dalam mencapai target penerimaan pajak di tahun ini yang mencapai Rp282,1 miliar per 15 Desember 2017, atau 102,73% dari target yang dipatok sebesar Rp274,6 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko pun memberikan apresiasi terhadap wajib pajak yang turut membantu pembangunan Kabupaten Mojokerto.

”Penghargaan ini diberikan untuk mengapresiasi para wajib pajak yang telah melaksanakan kewajibannya. Bagi Pemda, para wajib pajak adalah pahlawan pembangunan daerah,” ujarnya saat menghadiri Penganugerahan Pajak Daerah Award 2017 di Pendopo Pemkab Mojokerto, Senin (18/12).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Besarnya realisasi penerimaan itu pun juga tercatat pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mojokerto yang tercapai lebih dari Rp459 miliar atau 102,73% dari target yang dipatok sepanjang tahun 2017 sebesar Rp446,78 miliar.

Meski sudah melebihi target, Bapenda Kabupaten Mojokerto tetap berusaha untuk semakin menggenjot penerimaan dari berbagai sektor sebelum akhir tahun 2017. ”Masih ada waktu 2 pekan untuk semakin memaksimalkan lagi penerimaan daerah,” paparnya seperti dilansir harianbhirawa.com.

Di samping itu, Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa menjabarkan kontribusi pajak daerah mencapai 61,43% dari kekuatan PAD sebesar Rp446,78 miliar dalam tahun anggaran 2017. Menurut Mustofa, hal itu perlu disyukuri karena mengalami kenaikan rata-rata setiap tahunnya sebesar 81,09%.

”Pajak daerah memberi kontribusi mencapai 61,43% dari PAD sebesar Rp446,78 miliar. Kita patut bersyukur dalam kurun waktu 7 tahun terakhir (2010-2017), kenaikan kita rata-rata 81,09% per tahun. Dari tahun 2010 sebesar Rp66,92 miliar menjadi Rp446,78 miliar pada tahun 2017,” kata Mustofa. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko