BERITA PAJAK HARI INI

Pertengahan Desember, Realisasi Penerimaan Pajak Capai 82,6%

Wahyu Budhi Prabowo | Selasa, 19 Desember 2017 | 09:44 WIB
Pertengahan Desember, Realisasi Penerimaan Pajak Capai 82,6%

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Selasa (19/12) kabar datang dari Pemerintah yang berhasil mencapai 82,6% target penerimaan pajak hingga pertengahan Desember 2017 ini. Dengan target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Peubahan (APBN-P) 2017 sebesar Rp1.283,57 triliun, maka hingga pertengahan bulan ini realisasinya mencapai Rp1.061 triliun.

Dengan realisasi tersebut, sampai akhir tahun 2017, pemerintah masih harus mengejar kekurangan penerimaan pajak sekitar Rp222 triliun. Direktur Jendral (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan mengatakan capaian ini sudah cukup baik. Sebab, secara rata-rata penerimaan pajak pada Desember cukup dominan dalam satu tahun. Oleh karena itu Robert masih yakin hingga akhir tahun 2017 realisasi penerimaan pajak tak akan banyak meleset dari targetnya.

Namun menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, pemerintah tidak memiliki upaya khusus untuk mengejar target penerimaan pajak sampai akhir tahun. Menurutnya, upaya yang sudah dilakukan selama ini oleh Direktorat jendral (Ditjen) Pajak adalah mengidentifikasi penerimaan terhadap apa yang dianggap sebagai baseline, yaitu berdasarkan aktivitas ekonomi yang sudah teridentifikasi dan berapa yang diperoleh regular.

Baca Juga:
Indonesia Terapkan Pajak Minimum Global, Sasar Korporasi Multinasional

Berita lainnya adalah mengenai pertemuan Menkeu Sri Mulyani dengan para pengusaha. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Di Depan Pengusaha, Sri Mulyani Janji Bakal Hati-hati Soal Pajak

Sri Mulyani akan berhati-hati menciptakan sekaligus menjalankan kebijakan pajak, sehingga tidak membuat keresahan dan kegaduhan di masyarakat, khususnya kalangan dunia usaha. Target penerimaan pajak tahun depan adalah Rp 1.385,9 triliun, naik sekitar 10% dibandingkan posisi 2017. Reformasi pajak sudah berjalan. Sri Mulyani memastikan secara prinsip tidak ada yang baru akan tetapi instansi bekerja lebih rapi dan sistematis. Sri Mulyani mengakui susahnya mengumpulkan pajak. Tidak seperti posisi yang sebelumnya dijalankan oleh Dirjen Pajak Robert Pakpahan, yaitu Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang berhubungan dengan penarikan utang.

  • Kepatuhan Meningkat, Penerimaan Pajak di Luar Tax Amnesty Tumbuh 14,5%

Pemerintah mencatat penerimaan pajak di luar uang tebusan amnesti pajak dan revaluasi aset sudah mencapai Rp971,51 triliun hingga November 2017. Pencapaian tersebut dinilai sudah baik lantaran naik 14,52% dibandingkan posisi sama tahun lalu. Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan pertumbuhan tersebut di atas pertumbuhan alamiah alias pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi. Pertumbuhan alamiah pada kuartal III tahun ini yaitu 8,6%. Rinciannya, pertumbuhan ekonomi 5,03% dan inflasi 3,6%. Adapun jika tebusan amnesti pajak dan revaluasi aset diperhitungkan, maka penerimaan pajak tercatat sebesar Rp983,54 triliun atau hanya tumbuh 2,38% dibandingkan posisi sama tahun lalu. Pencapaian ini baru 76,62% dari target tahun ini yang sebesar Rp 1.283,57 triliun.

Baca Juga:
Keamanan Data Wajib Pajak pada Coretax Harus Jadi Perhatian Pemerintah
  • Tutupi Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Tak Sudi Gunakan Ijon

Sri Mulyani menegaskan larangan penggunaan strategi ijon untuk menutupi target penerimaan pajak 2017. Kegiatan penarikan pajak lebih awal dari tahun pajak tersebut dinilai bakal menjatuhkan kredibilitas Ditjen Pajak Kemenkeu. Menurutnya ijon merupakan kegiatan yang tidak adil dan bisa merusak basis data perpajakan meski dirinya memiliki hak dan wewenang mengeluarkan kebijakan itu.

  • Demi Kejar Pajak, Pelaku Olshop Diharuskan Daftar Diri ke Kementrian Perdagangan

Kementerian Perdagangan (Kemdag) akan mewajibkan pelaku usaha perdagangan secara elektronik (e-commerce) atau online shop (olshop) untuk mendaftarkan diri. Kewajiban ini menjadi bagian rancangan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang e-commerce yang kini sedang digodok. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemdag Tjahya Widayanti mengatakan, RPP tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sudah diserahkan kepada Sekretariat Negara. Oleh karena itu dia menargetkan aturan ini bisa terbit pada akhir tahun nanti. Sejumlah pelaku olshop mengaku tidak keberatan dengan rancangan peraturan baru ini asalkan bukan untuk membebani mereka dengan pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Januari 2025 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Indonesia Terapkan Pajak Minimum Global, Sasar Korporasi Multinasional

Kamis, 16 Januari 2025 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Keamanan Data Wajib Pajak pada Coretax Harus Jadi Perhatian Pemerintah

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Kini Bisa Upload 1.000 Faktur dalam 1 File XML, DJP Beri Imbauan

Selasa, 14 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

16 Peraturan Direvisi, PMK Omnibus DPP Nilai Lain Bakal Diterbitkan

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Januari 2025 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa DPP PPN atas Penjualan Minyak Pelumas

Jumat, 17 Januari 2025 | 20:00 WIB KOTA TANGERANG

Manfaatkan! Tangerang Beri Diskon PBB dan BPHTB Hingga 25 Persen

Jumat, 17 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 118/2024

PMK 118/2024 Terbit, Atur Pengajuan Keberatan via Coretax

Jumat, 17 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Siapa Itu Penanggung Utang Kepabeanan dan Cukai?

Jumat, 17 Januari 2025 | 18:00 WIB PMK 136/2024

Aturan Pajak Minimum Global Berlaku, Pemerintah Siapkan 3 SPT Baru

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:31 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

RI Menang Gugatan Soal CPO di WTO, Menko Airlangga Ungkap Ini

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX DJP

Nama Penanda Tangan Keliru, PKP Perlu Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:15 WIB LAYANAN CUKAI

Tembus 100.000, Dokumen Pemesanan Pita di DJBC Tumbuh 42% selama 2024

Jumat, 17 Januari 2025 | 16:30 WIB KONSULTASI PAJAK

PPN Gunakan DPP Nilai Lain, Bagaimana dengan DPP PPh Pasal 23-nya?