PERTAPSI

PERTAPSI Gelar FGD, Bahas Kesesuaian Kurikulum dan Digitalisasi Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 November 2023 | 19:00 WIB
PERTAPSI Gelar FGD, Bahas Kesesuaian Kurikulum dan Digitalisasi Pajak

Ketua Bidang Kerja Sama PERTAPSI Beny Susanti. 

BANGKALAN, DDTCNews - Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) menggelar focus group discussion (FGD) yang diikuti oleh anggota dan stakeholder perpajakan terkait. Diskusi berlangsung bersamaan dengan Simposium Nasional Perpajakan IX yang digelar oleh Prodi Akuntansi FEB Universitas Trunojoyo Madura, Rabu (29/11/2023).

Topik yang diusung dalam FGD kali ini adalah standardisasi kurikulum perpajakan bagi perguruan tinggi di Indonesia. Perlu diketahui, selama ini belum ada standardisasi kurikulum perpajakan yang diberikan oleh kampus-kampus di Indonesia. Urgensi standardisasi kurikulum pajak ini makin mendesak lantaran sistem pajak nasional sudah mulai terdigitalisasi.

"Kini makin penting untuk menyusun standardisasi kurikulum dengan menyesuaikan digitalisasi sistem perpajakan yang dijalankan oleh Ditjen Pajak (DJP)," kata Ketua Bidang Kerja Sama PERTAPSI Beny Susanti.

Baca Juga:
Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Menurutnya, seluruh stakeholder pendidikan pajak, baik dari pemerintah ataupun perguruan tinggi, perlu duduk bersama untuk menyusun pakem pengajaran pajak yang ideal. Namun, linier dengan upaya tersebut, masing-masing tenaga pengajar di perguruan tinggi perlu meng-update kemampuannya dalam memanfaatkan layanan pajak yang kini serbadigital.

"Digitalisasi ini harus tercermin dalam kurikulum perpajakan yang kita siapkan. Tujuannya, agar mahasiswa nanti sudah terbiasa dengan semua layanan pajak yang sudah terdigitalisasi," kata Santi.

Santi juga mengingatkan bahwa mulai tahun depan DJP bakal meluncurkan implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau yang biasa disebut coretax system. Bersamaan dengan itu, pemerintah akan secara penuh memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga:
Kolaborasi DJP dan PERTAPSI Sumatera Utara I, Beri Edukasi Coretax

Seluruh kebijakan pajak yang memanfaatkan sistem digital tersebut, imbuh Santi, perlu ditangkap tenaga pengajar agar beradaptasi dalam memberikan materi ajar perpajakan.

"Kita sebagai akademisi harus memiliki pemahaman tentang digitalisasi pajak. Kita harus tahu data. Ini perlu kita kenalkan kepada mahasiswa," katanya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Jumat, 13 Desember 2024 | 14:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jatim II Resmikan Tax Center ITB Ahmad Dahlan

Jumat, 06 Desember 2024 | 14:45 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS NIAS

Tax Center Universitas Nias Gelar Seminar Coretax dan Pembukuan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra