PERTAPSI

PERTAPSI Gelar FGD, Bahas Kesesuaian Kurikulum dan Digitalisasi Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 November 2023 | 19:00 WIB
PERTAPSI Gelar FGD, Bahas Kesesuaian Kurikulum dan Digitalisasi Pajak

Ketua Bidang Kerja Sama PERTAPSI Beny Susanti. 

BANGKALAN, DDTCNews - Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) menggelar focus group discussion (FGD) yang diikuti oleh anggota dan stakeholder perpajakan terkait. Diskusi berlangsung bersamaan dengan Simposium Nasional Perpajakan IX yang digelar oleh Prodi Akuntansi FEB Universitas Trunojoyo Madura, Rabu (29/11/2023).

Topik yang diusung dalam FGD kali ini adalah standardisasi kurikulum perpajakan bagi perguruan tinggi di Indonesia. Perlu diketahui, selama ini belum ada standardisasi kurikulum perpajakan yang diberikan oleh kampus-kampus di Indonesia. Urgensi standardisasi kurikulum pajak ini makin mendesak lantaran sistem pajak nasional sudah mulai terdigitalisasi.

"Kini makin penting untuk menyusun standardisasi kurikulum dengan menyesuaikan digitalisasi sistem perpajakan yang dijalankan oleh Ditjen Pajak (DJP)," kata Ketua Bidang Kerja Sama PERTAPSI Beny Susanti.

Baca Juga:
Dukung Kegiatan Tax Center, Kanwil DJP Sumut I Teken MoU dengan UHN

Menurutnya, seluruh stakeholder pendidikan pajak, baik dari pemerintah ataupun perguruan tinggi, perlu duduk bersama untuk menyusun pakem pengajaran pajak yang ideal. Namun, linier dengan upaya tersebut, masing-masing tenaga pengajar di perguruan tinggi perlu meng-update kemampuannya dalam memanfaatkan layanan pajak yang kini serbadigital.

"Digitalisasi ini harus tercermin dalam kurikulum perpajakan yang kita siapkan. Tujuannya, agar mahasiswa nanti sudah terbiasa dengan semua layanan pajak yang sudah terdigitalisasi," kata Santi.

Santi juga mengingatkan bahwa mulai tahun depan DJP bakal meluncurkan implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau yang biasa disebut coretax system. Bersamaan dengan itu, pemerintah akan secara penuh memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga:
Daftar di Sini! Anggota PERTAPSI Dapat 2 Buku DDTC ITM 2024 Dwibahasa

Seluruh kebijakan pajak yang memanfaatkan sistem digital tersebut, imbuh Santi, perlu ditangkap tenaga pengajar agar beradaptasi dalam memberikan materi ajar perpajakan.

"Kita sebagai akademisi harus memiliki pemahaman tentang digitalisasi pajak. Kita harus tahu data. Ini perlu kita kenalkan kepada mahasiswa," katanya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 03 Oktober 2024 | 18:07 WIB KORWIL PERTAPSI SUMUT I

Dukung Kegiatan Tax Center, Kanwil DJP Sumut I Teken MoU dengan UHN

Jumat, 20 September 2024 | 13:32 WIB HUT KE-17 DDTC

Daftar di Sini! Anggota PERTAPSI Dapat 2 Buku DDTC ITM 2024 Dwibahasa

Selasa, 10 September 2024 | 16:47 WIB PENELITIAN PERPAJAKAN

Mendorong Transparansi Informasi Perpajakan Perusahaan di Indonesia

Selasa, 10 September 2024 | 09:30 WIB TAX CENTER

DJP Jaksel II Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan Unas

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja