KEPATUHAN PAJAK

Pertamina dan DJP Tingkatkan Kerja Sama Integrasi Data

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Desember 2019 | 16:17 WIB
Pertamina dan DJP Tingkatkan Kerja Sama Integrasi Data

Foto bersama setelah penandatanganan nota kesepahaman. 

JAKARTA, DDTCNews – PT. Pertamina (Persero) dan Ditjen Pajak (DJP) meningkatkan kerja sama integrasi data perpajakan. Jalan menuju kepatuhan kooperatif dari perusahaan pelat merah tangah dirintis oleh Pertamina.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dan Dirjen Pajak Suryo Utomo pada hari ini, Kamis (19/12/2019). Ke depannya, integrasi data akan diperluas kepada seluruh aktivitas bisnis Pertamina.

“Kami ingin terapkan cooperative compliance dengan DJP karena integrasi data ini menguntungkan kedua belah pihak,” kata Dirut Pertamina Nicke Widyawati, Kamis (19/12/2019).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Nicke menjelaskan keuntungan bagi Pertamina dari integrasi data ini adalah menurunkan biaya kepatuhan atau cost of compliance atas aturan perpajakan. Potensi sengketa juga dapat ditekan karena data transaksi secara otomatis dapat diakses oleh otoritas pajak.

Dia menambahkan skema ini akan mendatangkan manfaat bagi kedua pihak dalam hal penyajian data dan monitoring secara real time. Selain itu, beban cost of collection bagi DJP juga dapat dikurangi.

Nicke menambahkan kerja sama ini akan strategis bagi kegiatan korporasi. P asalnya, kontribusi Pertamina tidak bisa dikatakan sedikit kepada kas negara. Pada tahun lalu, setoran pajak dan dividen dari Pertamina mencapai Rp120 triliun.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

“Dengan integrasi ini maka DJP dapat me-review, mengevaluasi, dan memvalidasi pemenuhan kewajiban perpajakan PT Pertamina (Persero) sebelum SPT disampaikan," papar Nicke.

Dia menyampaikan kerja sama dengan DJP yang sudah dilakukan selama ini adalah host to host e-Faktur dan host to host e-SPT masa PPN. Dengan MoU ini, integrasi yang akan dilakukan berupa unifikasi e-Bupot transaksi yang dilakukan oleh Pertamina.

“Dengan integrasi maka tidak ada dusta diantara kita karena semua sudah transparan,” imbuh Nicke.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN