KEPATUHAN PAJAK

Pertamina dan DJP Tingkatkan Kerja Sama Integrasi Data

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Desember 2019 | 16:17 WIB
Pertamina dan DJP Tingkatkan Kerja Sama Integrasi Data

Foto bersama setelah penandatanganan nota kesepahaman. 

JAKARTA, DDTCNews – PT. Pertamina (Persero) dan Ditjen Pajak (DJP) meningkatkan kerja sama integrasi data perpajakan. Jalan menuju kepatuhan kooperatif dari perusahaan pelat merah tangah dirintis oleh Pertamina.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dan Dirjen Pajak Suryo Utomo pada hari ini, Kamis (19/12/2019). Ke depannya, integrasi data akan diperluas kepada seluruh aktivitas bisnis Pertamina.

“Kami ingin terapkan cooperative compliance dengan DJP karena integrasi data ini menguntungkan kedua belah pihak,” kata Dirut Pertamina Nicke Widyawati, Kamis (19/12/2019).

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Nicke menjelaskan keuntungan bagi Pertamina dari integrasi data ini adalah menurunkan biaya kepatuhan atau cost of compliance atas aturan perpajakan. Potensi sengketa juga dapat ditekan karena data transaksi secara otomatis dapat diakses oleh otoritas pajak.

Dia menambahkan skema ini akan mendatangkan manfaat bagi kedua pihak dalam hal penyajian data dan monitoring secara real time. Selain itu, beban cost of collection bagi DJP juga dapat dikurangi.

Nicke menambahkan kerja sama ini akan strategis bagi kegiatan korporasi. P asalnya, kontribusi Pertamina tidak bisa dikatakan sedikit kepada kas negara. Pada tahun lalu, setoran pajak dan dividen dari Pertamina mencapai Rp120 triliun.

Baca Juga:
Minta Rakyat Bayar Pajak, Presiden Marcos Janji Kejar yang Tak Patuh

“Dengan integrasi ini maka DJP dapat me-review, mengevaluasi, dan memvalidasi pemenuhan kewajiban perpajakan PT Pertamina (Persero) sebelum SPT disampaikan," papar Nicke.

Dia menyampaikan kerja sama dengan DJP yang sudah dilakukan selama ini adalah host to host e-Faktur dan host to host e-SPT masa PPN. Dengan MoU ini, integrasi yang akan dilakukan berupa unifikasi e-Bupot transaksi yang dilakukan oleh Pertamina.

“Dengan integrasi maka tidak ada dusta diantara kita karena semua sudah transparan,” imbuh Nicke.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko