KEPATUHAN PAJAK

Pertamina dan DJP Tingkatkan Kerja Sama Integrasi Data

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Desember 2019 | 16:17 WIB
Pertamina dan DJP Tingkatkan Kerja Sama Integrasi Data

Foto bersama setelah penandatanganan nota kesepahaman. 

JAKARTA, DDTCNews – PT. Pertamina (Persero) dan Ditjen Pajak (DJP) meningkatkan kerja sama integrasi data perpajakan. Jalan menuju kepatuhan kooperatif dari perusahaan pelat merah tangah dirintis oleh Pertamina.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dan Dirjen Pajak Suryo Utomo pada hari ini, Kamis (19/12/2019). Ke depannya, integrasi data akan diperluas kepada seluruh aktivitas bisnis Pertamina.

“Kami ingin terapkan cooperative compliance dengan DJP karena integrasi data ini menguntungkan kedua belah pihak,” kata Dirut Pertamina Nicke Widyawati, Kamis (19/12/2019).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Nicke menjelaskan keuntungan bagi Pertamina dari integrasi data ini adalah menurunkan biaya kepatuhan atau cost of compliance atas aturan perpajakan. Potensi sengketa juga dapat ditekan karena data transaksi secara otomatis dapat diakses oleh otoritas pajak.

Dia menambahkan skema ini akan mendatangkan manfaat bagi kedua pihak dalam hal penyajian data dan monitoring secara real time. Selain itu, beban cost of collection bagi DJP juga dapat dikurangi.

Nicke menambahkan kerja sama ini akan strategis bagi kegiatan korporasi. P asalnya, kontribusi Pertamina tidak bisa dikatakan sedikit kepada kas negara. Pada tahun lalu, setoran pajak dan dividen dari Pertamina mencapai Rp120 triliun.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

“Dengan integrasi ini maka DJP dapat me-review, mengevaluasi, dan memvalidasi pemenuhan kewajiban perpajakan PT Pertamina (Persero) sebelum SPT disampaikan," papar Nicke.

Dia menyampaikan kerja sama dengan DJP yang sudah dilakukan selama ini adalah host to host e-Faktur dan host to host e-SPT masa PPN. Dengan MoU ini, integrasi yang akan dilakukan berupa unifikasi e-Bupot transaksi yang dilakukan oleh Pertamina.

“Dengan integrasi maka tidak ada dusta diantara kita karena semua sudah transparan,” imbuh Nicke.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra