Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol (ketiga dari kiri) saat mengisi kuliah umum pajak di Universitas Nihon, Tokyo, Jepang. (Foto: DDTCNews)
TOKYO, DDTCNews – Fakultas Ekonomi Universitas Nihon, Tokyo, Jepang menyelenggarakan kuliah umum perpajakan pada Jumat, 6 April 2018. Lebih dari 100 peserta hadir dan mayoritasnya merupakan mahasiswa pascasarjana ekonomi di bidang perpajakan dan perwakilan dari kantor akuntan publik serta perusahaan-perusahaan besar di Jepang dan KBRI Tokyo.
Kuliah umum perpajakan dengan tema "The International Tax Landscape and Its Impact for Indonesian Tax Regulation" itu disampaikan oleh Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol.
Acara kuliah umum ini diawali dengan sambutan oleh Prof Takenaka (Ketua Program Magister) yang kemudian dilanjutkan sambutan dari Mr. Hamanaka (Komunitas Jepang-Indonesia) serta Duta Besar Indonesia untuk Jepang Arifin Tasrif.
Dalam sambutannya, Arifin Tasrif menjelaskan hubungan Indonesia dan Jepang yang tahun ini sudah memasuki usia ke-60. Terutama dibidang ekonomi dan investasi, Jepang merupakan salah satu negara investor terbesar dan telah banyak berkontribusi dalam perekonomian nasional.
Pemahaman aturan perpajakan Indonesia oleh perusahaan Jepang merupakan hal yang penting dan oleh karenanya kuliah umum ataupun seminar perpajakan yang diselenggarakan oleh Universitas Nihon Tokyo sangat dibutuhkan bukan saja bagi para investor Jepang tetapi juga akademisi di Jepang.
Adapun, dalam paparannya, John menjelaskan landskap perpajakan secara global telah mengalami perubahan yang sangat besar bukan sekadar evolusi dan bahkan sudah cenderung revolusi. Hal tersebut disebabkan oleh 4 variabel yang berpengaruh yaitu globalisasi, digitalisasi, underground economy dan pertumbuhan ekonomi dunia.
“Ke-4 variabel tersebut secara bersama-sama maupun secara individual berpengaruh positif dan signifikan terhadap perubahan landskap perpajakan internasional,” ujarnya.
Menurut John, perubahan landskap internasional telah menyadarkan hampir semua otoritas pajak di dunia untuk saling bekerja sama dan berkolaborasi menghadapi permasalahan perpajakan secara global yang justru terjadi di era digitalisasi yaitu kesenjangan informasi (asymmetric information).
“Permasalahan pajak secara global tidak lagi dapat diselesaikan secara sepihak (unilateral) tetapi diperlukan langkah-langkah bersama secara multilateral,” tambahnya.
Lahirnya standar pajak secara global seperti Common Reporting Standards (CRS) dibidang pertukaran informasi keuangan secara otomatis dan selanjutnya diadopsi ke dalam regulasi domestik di masing-masing anggota yurisdiksi dari Global Forum merupakan wujud nyata dari konsensus dan komitmen komunitas internasional.
Demikian pula dengan lahirnya BEPS 15 Action Deliverables merupakan standar pajak global yang bertujuan untuk menangkal praktek aggressive tax planning yang dapat menggerus basis pemajakan suatu yurisdiksi melalui pengalihan laba usaha ke yurisdiksi yang menerapkan tarif pajak yang rendah (low tax jurisdiction).
Sebagaimana diketahui, standar pajak global tersebut selanjutnya diadopsi secara gradual ke dalam regulasi domestik oleh seluruh anggota yurisdiksi dari Inclusive Framework on BEPS.
Perubahan besar pada landskap pajak secara global dan komitmen untuk mengimplementasikan standar pajak global tersebut telah mendorong banyak anggota yurisdiksi dari komunitas internasional melakukan reformasi administrasi dan kebijakan pajaknya masing-masing.
"Contohnya adalah Indonesia, setelah melakukan program amnesti pajak kemudian dilanjutkan dengan program reformasi pajak," pungkas John. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.