KULIAH UMUM PAJAK-UNIVERSITAS NIHON

Persoalan Pajak Global Perlu Solusi Multilateral

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 April 2018 | 10:10 WIB
Persoalan Pajak Global Perlu Solusi Multilateral

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol (ketiga dari kiri) saat mengisi kuliah umum pajak di Universitas Nihon, Tokyo, Jepang. (Foto: DDTCNews)

TOKYO, DDTCNews – Fakultas Ekonomi Universitas Nihon, Tokyo, Jepang menyelenggarakan kuliah umum perpajakan pada Jumat, 6 April 2018. Lebih dari 100 peserta hadir dan mayoritasnya merupakan mahasiswa pascasarjana ekonomi di bidang perpajakan dan perwakilan dari kantor akuntan publik serta perusahaan-perusahaan besar di Jepang dan KBRI Tokyo.

Kuliah umum perpajakan dengan tema "The International Tax Landscape and Its Impact for Indonesian Tax Regulation" itu disampaikan oleh Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol.

Acara kuliah umum ini diawali dengan sambutan oleh Prof Takenaka (Ketua Program Magister) yang kemudian dilanjutkan sambutan dari Mr. Hamanaka (Komunitas Jepang-Indonesia) serta Duta Besar Indonesia untuk Jepang Arifin Tasrif.

Baca Juga:
DJP Sumut I Kukuhkan 231 Relawan Pajak (Renjani) dari 9 Tax Center

Dalam sambutannya, Arifin Tasrif menjelaskan hubungan Indonesia dan Jepang yang tahun ini sudah memasuki usia ke-60. Terutama dibidang ekonomi dan investasi, Jepang merupakan salah satu negara investor terbesar dan telah banyak berkontribusi dalam perekonomian nasional.

Pemahaman aturan perpajakan Indonesia oleh perusahaan Jepang merupakan hal yang penting dan oleh karenanya kuliah umum ataupun seminar perpajakan yang diselenggarakan oleh Universitas Nihon Tokyo sangat dibutuhkan bukan saja bagi para investor Jepang tetapi juga akademisi di Jepang.

Adapun, dalam paparannya, John menjelaskan landskap perpajakan secara global telah mengalami perubahan yang sangat besar bukan sekadar evolusi dan bahkan sudah cenderung revolusi. Hal tersebut disebabkan oleh 4 variabel yang berpengaruh yaitu globalisasi, digitalisasi, underground economy dan pertumbuhan ekonomi dunia.

Baca Juga:
Perbarui Kurikulum D-3 Perpajakan, Vokasi USU Libatkan Stakeholder

“Ke-4 variabel tersebut secara bersama-sama maupun secara individual berpengaruh positif dan signifikan terhadap perubahan landskap perpajakan internasional,” ujarnya.

Menurut John, perubahan landskap internasional telah menyadarkan hampir semua otoritas pajak di dunia untuk saling bekerja sama dan berkolaborasi menghadapi permasalahan perpajakan secara global yang justru terjadi di era digitalisasi yaitu kesenjangan informasi (asymmetric information).

“Permasalahan pajak secara global tidak lagi dapat diselesaikan secara sepihak (unilateral) tetapi diperlukan langkah-langkah bersama secara multilateral,” tambahnya.

Baca Juga:
Tax Center UASN dan DJP Sumut II Selenggarakan Sosialisasi Perpajakan

Lahirnya standar pajak secara global seperti Common Reporting Standards (CRS) dibidang pertukaran informasi keuangan secara otomatis dan selanjutnya diadopsi ke dalam regulasi domestik di masing-masing anggota yurisdiksi dari Global Forum merupakan wujud nyata dari konsensus dan komitmen komunitas internasional.

Demikian pula dengan lahirnya BEPS 15 Action Deliverables merupakan standar pajak global yang bertujuan untuk menangkal praktek aggressive tax planning yang dapat menggerus basis pemajakan suatu yurisdiksi melalui pengalihan laba usaha ke yurisdiksi yang menerapkan tarif pajak yang rendah (low tax jurisdiction).

Sebagaimana diketahui, standar pajak global tersebut selanjutnya diadopsi secara gradual ke dalam regulasi domestik oleh seluruh anggota yurisdiksi dari Inclusive Framework on BEPS.

Baca Juga:
KAFEB Universitas Sebelas Maret Sukses Adakan Acara Reuni Akbar 2025

Perubahan besar pada landskap pajak secara global dan komitmen untuk mengimplementasikan standar pajak global tersebut telah mendorong banyak anggota yurisdiksi dari komunitas internasional melakukan reformasi administrasi dan kebijakan pajaknya masing-masing.

"Contohnya adalah Indonesia, setelah melakukan program amnesti pajak kemudian dilanjutkan dengan program reformasi pajak," pungkas John. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:25 WIB RELAWAN PAJAK

DJP Sumut I Kukuhkan 231 Relawan Pajak (Renjani) dari 9 Tax Center

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:21 WIB UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

Perbarui Kurikulum D-3 Perpajakan, Vokasi USU Libatkan Stakeholder

Kamis, 06 Februari 2025 | 15:17 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Tax Center UASN dan DJP Sumut II Selenggarakan Sosialisasi Perpajakan

Rabu, 05 Februari 2025 | 13:07 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET

KAFEB Universitas Sebelas Maret Sukses Adakan Acara Reuni Akbar 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP