SE-019/PP/2020

Persidangan Ditunda, Batas Waktu Persiapan & Pelaksanaan Disesuaikan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 September 2020 | 14:08 WIB
Persidangan Ditunda, Batas Waktu Persiapan & Pelaksanaan Disesuaikan

Pengumuman penundaan persidangan. (foto: Setpp)

JAKARTA, DDTCNews – Sejalan dengan penundaan pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak yang semula dijadwalkan pada 21-25 September 2020, ketua pengadilan pajak mengeluarkan pedoman penyesuaian pelaksanaan persidangan.

Pedoman yang menjadi tindak lanjut dari Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-018/PP/2020 ini diatur dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No.SE-019/PP/2020. SE ini dimaksudkan sebagai pedoman mengenai batas jangka waktu persiapan dan pelaksanaan persidangan.

“Surat edaran ini memuat penjelasan jangka waktu persiapan dan pelaksanaan persidangan sehubungan dengan adanya penundaan persidangan mulai tanggal 21 September 2020 sampai dengan 25 September 2020,” demikian bunyi bagian ruang lingkup dalam SE tersebut.

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Seperti diketahui, dengan adanya penundaan tersebut, persidangan di Pengadilan Pajak akan mulai digelar lagi pada 28 September 2020. Layanan administrasi dan tatap muka juga dihentikan sementara. Simak artikel ‘SE Baru, Persidangan Pengadilan Pajak Digelar Lagi pada 28 September’.

Ada dua ketentuan yang diatur dalam SE ini. Pertama, jangka waktu persiapan persidangan tidak memperhitungkan periode tanggal 21—27 September 2020 (7 hari) dalam penghitungan jangka waktu pada ketentuan Pasal 48 Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Kedua, jangka waktu pelaksanaan persidangan juga tidak memperhitungkan periode tanggal 21—27 September 2020 (7 hari) dalam penghitungan jangka waktu yang diatur dalam ketentuan Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Dalam hal diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan SE tersebut, akan ditetapkan tersendiri oleh ketua pengadilan pajak. Beleid ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada 18 September 2020.

Seperti diberitakan sebelumnya, kebijakan penundaan persidangan Pengadilan Pajak sebagai upaya untuk melaksanakan pembatasan aktivitas bekerja di kantor serta melindungi hakim, panitera, pegawai, dan seluruh pengguna layanan dari virus Corona. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 September 2020 | 21:02 WIB

Adanya virus coroba sangat membatasi ruang gerak dalam beraktivitas. Sudah hampir 7 bulan, namun permasalahan covid tidak kunjung membaik. Namun terlepas dari terkendalanya segala aktivitas, kesehatan adalah yang utama. Semoga pandemi ini cepat berakhir.

18 September 2020 | 14:53 WIB

Terimakasih Infonya DDTC..

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Jumat, 13 Desember 2024 | 16:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Klaim Layanan Garansi Suku Cadang Mobil

Jumat, 13 Desember 2024 | 13:42 WIB BINUS UNIVERSITY

Profesional DDTC Edukasi Mahasiswa Soal Beracara di Pengadilan Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?