SE-019/PP/2020

Persidangan Ditunda, Batas Waktu Persiapan & Pelaksanaan Disesuaikan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 September 2020 | 14:08 WIB
Persidangan Ditunda, Batas Waktu Persiapan & Pelaksanaan Disesuaikan

Pengumuman penundaan persidangan. (foto: Setpp)

JAKARTA, DDTCNews – Sejalan dengan penundaan pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak yang semula dijadwalkan pada 21-25 September 2020, ketua pengadilan pajak mengeluarkan pedoman penyesuaian pelaksanaan persidangan.

Pedoman yang menjadi tindak lanjut dari Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-018/PP/2020 ini diatur dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No.SE-019/PP/2020. SE ini dimaksudkan sebagai pedoman mengenai batas jangka waktu persiapan dan pelaksanaan persidangan.

“Surat edaran ini memuat penjelasan jangka waktu persiapan dan pelaksanaan persidangan sehubungan dengan adanya penundaan persidangan mulai tanggal 21 September 2020 sampai dengan 25 September 2020,” demikian bunyi bagian ruang lingkup dalam SE tersebut.

Baca Juga:
Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Seperti diketahui, dengan adanya penundaan tersebut, persidangan di Pengadilan Pajak akan mulai digelar lagi pada 28 September 2020. Layanan administrasi dan tatap muka juga dihentikan sementara. Simak artikel ‘SE Baru, Persidangan Pengadilan Pajak Digelar Lagi pada 28 September’.

Ada dua ketentuan yang diatur dalam SE ini. Pertama, jangka waktu persiapan persidangan tidak memperhitungkan periode tanggal 21—27 September 2020 (7 hari) dalam penghitungan jangka waktu pada ketentuan Pasal 48 Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Kedua, jangka waktu pelaksanaan persidangan juga tidak memperhitungkan periode tanggal 21—27 September 2020 (7 hari) dalam penghitungan jangka waktu yang diatur dalam ketentuan Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Dalam hal diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan SE tersebut, akan ditetapkan tersendiri oleh ketua pengadilan pajak. Beleid ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada 18 September 2020.

Seperti diberitakan sebelumnya, kebijakan penundaan persidangan Pengadilan Pajak sebagai upaya untuk melaksanakan pembatasan aktivitas bekerja di kantor serta melindungi hakim, panitera, pegawai, dan seluruh pengguna layanan dari virus Corona. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 September 2020 | 21:02 WIB

Adanya virus coroba sangat membatasi ruang gerak dalam beraktivitas. Sudah hampir 7 bulan, namun permasalahan covid tidak kunjung membaik. Namun terlepas dari terkendalanya segala aktivitas, kesehatan adalah yang utama. Semoga pandemi ini cepat berakhir.

18 September 2020 | 14:53 WIB

Terimakasih Infonya DDTC..

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi