PENGADILAN PAJAK (8)

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak

Hamida Amri Safarina | Senin, 27 April 2020 | 16:56 WIB
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak

SEBELUM masuk dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Pajak, penyelesaian sengketa pajak terlebih dahulu melalui serangkaian proses persiapan persidangan.

Proses persiapan persidangan dapat dilakukan setelah permohonan banding atau gugatan diterima oleh Pengadilan Pajak. Proses tersebut bertujuan untuk memetakan dan membuat terang serta jelas sengketa pajak yang sedang terjadi.

Dalam proses persiapan persidangan terdapat beberapa tahapan yang bersifat administratif, baik yang dilakukan oleh pemohon banding maupun terbanding. Adapun beberapa tahapan tersebut diatur dalam Pasal 44 sampai dengan Pasal 48 Undang-Undang No. 14/2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak).

Baca Juga:
Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Pertama, Pengadilan Pajak meminta surat uraian banding atau surat tanggapan atas surat banding atau surat gugatan kepada terbanding atau tergugat dalam jangka waktu 14 hari. Dalam hal pemohon banding mengirimkan surat atau dokumen susulan, jangka waktu tersebut dihitung sejak tanggal diterima surat atau dokumen susulan yang dimaksud.

Perlu dipahami bahwa surat uraian banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh pemohon banding. Berbeda dengan surat uraian banding, surat tanggapan berisi jawaban atas gugatan yang diberikan dari tergugat kepada Pengadilan Pajak.

Kedua, terbanding atau tergugat akan menyerahkan surat uraian banding atau surat tanggapan yang diminta Pengadilan Pajak dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal dikirim permintaan surat uraian banding dan satu bulan sejak tanggal dikirim permintaan surat tanggapan.

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Selanjutnya, Pengadilan Pajak akan memberikan salinan surat uraian banding atau surat tanggapan kepada pemohon banding atau penggugat. Jangka waktu penyerahan surat uraian banding atau surat gugatan ialah 14 hari sejak tanggal diterima.

Ketiga, pemohon banding atau penggugat dapat menyerahkan surat bantahan kepada Pengadilan Pajak. Surat bantahan harus diserahkan dalam waktu 30 hari sejak tanggal diterima salinan surat tersebut. Salinan surat tersebut akan dikirimkan kepada terbanding atau tergugat dalam jangka waktu 14 hari.

Apabila para pihak yang bersengketa tidak memenuhi ketentuan di atas maka Pengadilan Pajak tetap melanjutkan pemeriksaan banding atau gugatan. Surat bantahan ialah surat yang berisi bantahan atas surat uraian banding atau surat tanggapan. Pemohon banding atau penggugat dapat memberitahukan kepada ketua Pengadilan Pajak untuk hadir dalam persidangan guna memberikan keterangan lisan.

Baca Juga:
Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Keempat, ketua Pengadilan Pajak menunjuk majelis hakim yang terdiri dari tiga orang hakim atau hakim tunggal untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak. Majelis hakim atau hakim tunggal akan bersidang pada hari yang ditentukan.

Sebelum persidangan, para pihak yang bersengketa akan diberitahukan waktu persidangannya. Apabila pemeriksaan dilakukan oleh majelis, ketua Pengadilan Pajak menunjuk salah seorang hakim sebagai hakim ketua yang memimpin pemeriksaan sengketa pajak.

Kelima, terkait upaya hukum banding, majelis hakim atau hakim tunggal sudah mulai sidang dalam jangka waktu enam bulan sejak tanggal diterimanya surat banding. Dalam hal gugatan, sidang akan dimulai tiga bulan sejak tanggal diterima gugatan.

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Dalam setiap tahapan persiapan persidangan banding atau gugatan memiliki batas waktunya masing-masing. Adanya batasan waktu tersebut berguna untuk penyelesaian sengketa pajak yang sederhana, cepat, dan murah. Selain itu, batasan waktu juga dapat mendorong para pihak yang bersengketa untuk menjalankan kewajibannya dalam penyelesaian perkara.

Demikianlah proses persiapan persidangan di Pengadilan Pajak. Setelah semua itu, proses persidangan akan dilakukan dengan menggunakan hukum acara biasa ataupun hukum acara cepat. *

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN