PMK 28/2024

Persetujuan Fasilitas Kepabeanan di IKN Diberikan dalam Waktu 5 Jam

Dian Kurniati | Senin, 20 Mei 2024 | 10:00 WIB
Persetujuan Fasilitas Kepabeanan di IKN Diberikan dalam Waktu 5 Jam

Suasana pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (7/12/2023). Menurut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono melaporkan progres pembangunan infrastruktur fisik di ibu kota negara (IKN) Nusantara telah mencapai 60,3 persen. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz

JAKARTA, DDTCNews - PMK 28/2024 turut mengatur mekanisme pengajuan permohonan fasilitas perpajakan dan kepabeanan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Fasilitas perpajakan dan kepabeanan ini diberikan atas impor barang yang ditujukan untuk pembangunan wilayah IKN dan daerah mitra. Pemerintah pun menjanjikan persetujuan atau penolakan atas permohonan fasilitas perpajakan dan kepabeanan ini dilakukan paling lambat 5 jam kerja apabila disampaikan secara elektronik.

"Persetujuan ... atau penolakan ... dilakukan paling lambat 5 jam kerja terhitung setelah permohonan dilakukan penelitian ... dalam hal permohonan diajukan secara elektronik; atau 3 hari kerja terhitung setelah permohonan dilakukan penelitian ... dalam hal permohonan diajukan secara manual," bunyi Pasal 182 ayat (3) PMK 28/2024, dikutip pada Senin (20/5/2024).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Fasilitas perpajakan dan kepabeanan atas impor barang yang ditujukan untuk pembangunan wilayah IKN dan daerah mitra meliputi beberapa aspek. Pertama, pembebasan bea masuk dan fasilitas pajak dalam rangka impor (PDRI) atas impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum.

Kedua, pembebasan bea masuk dan fasilitas PDRI atas impor barang modal untuk pembangunan dan pengembangan industri. Ketiga, pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri.

Kemudian, pembebasan bea masuk dan/atau fasilitas PDRI untuk daerah mitra diberikan kepada wajib pajak yang mendapatkan fasilitas PPh untuk bidang usaha yang mendukung pembangunan dan pengembangan IKN.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Bidang usaha tersebut meliputi pembangunan pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan terbarukan; pembangunan dan pengoperasian jalan tol; pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut; pembangunan dan pengoperasian bandar udara; serta pembangunan dan penyediaan air bersih.

Pembebasan bea masuk dan/atau fasilitas PDRI ini dapat diberikan sampai dengan tahun 2045.

Mengenai pembebasan bea masuk dan fasilitas PDRI atas impor barang oleh pemerintah pusat atau pemda yang ditujukan untuk kepentingan umum di wilayah IKN dan daerah mitra, diberikan terhadap impor barang dari luar daerah pabean; dan impor barang melalui pusat logistik berikat, oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Pembebasan bea masuk dan fasilitas PDRI juga diberikan terhadap penyelesaian barang impor sementara dengan dihibahkan kepada pemerintah pusat untuk kepentingan umum di wilayah IKN dan daerah mitra.

Selanjutnya, pembebasan bea masuk juga dapat diberikan atas pengeluaran barang dari tempat penimbunan berikat selain pusat logistik berikat, kawasan ekonomi khusus, atau KPBPB; atau pemindahtanganan barang impor yang telah mendapatkan pembebasan bea masuk dari penerima pembebasan bea masuk.

Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan fasilitas PDRI, pemerintah pusat, pemerintah daerah, pihak ketiga, atau pihak lain mengajukan permohonan kepada Menteri melalui kepala kanwil DJBC; atau kepala kantor pelayanan utama bea dan cukai (KPPUBC) yang wilayah kerjanya meliputi IKN dan/atau daerah mitra.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Dalam prosesnya, permohonan harus disampaikan secara elektronik ke laman Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Dalam hal laman DJBC dan/atau SINSW belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan operasional, permohonan dilakukan secara manual disertai dengan lampiran permohonan dalam bentuk salinan cetak (hard copy); dan salinan digital (soft copy) hasil pindaian dari dokumen asli dalam media penyimpan data elektronik. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja