PMK 28/2024

Persetujuan Fasilitas Kepabeanan di IKN Diberikan dalam Waktu 5 Jam

Dian Kurniati | Senin, 20 Mei 2024 | 10:00 WIB
Persetujuan Fasilitas Kepabeanan di IKN Diberikan dalam Waktu 5 Jam

Suasana pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (7/12/2023). Menurut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono melaporkan progres pembangunan infrastruktur fisik di ibu kota negara (IKN) Nusantara telah mencapai 60,3 persen. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz

JAKARTA, DDTCNews - PMK 28/2024 turut mengatur mekanisme pengajuan permohonan fasilitas perpajakan dan kepabeanan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Fasilitas perpajakan dan kepabeanan ini diberikan atas impor barang yang ditujukan untuk pembangunan wilayah IKN dan daerah mitra. Pemerintah pun menjanjikan persetujuan atau penolakan atas permohonan fasilitas perpajakan dan kepabeanan ini dilakukan paling lambat 5 jam kerja apabila disampaikan secara elektronik.

"Persetujuan ... atau penolakan ... dilakukan paling lambat 5 jam kerja terhitung setelah permohonan dilakukan penelitian ... dalam hal permohonan diajukan secara elektronik; atau 3 hari kerja terhitung setelah permohonan dilakukan penelitian ... dalam hal permohonan diajukan secara manual," bunyi Pasal 182 ayat (3) PMK 28/2024, dikutip pada Senin (20/5/2024).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Fasilitas perpajakan dan kepabeanan atas impor barang yang ditujukan untuk pembangunan wilayah IKN dan daerah mitra meliputi beberapa aspek. Pertama, pembebasan bea masuk dan fasilitas pajak dalam rangka impor (PDRI) atas impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum.

Kedua, pembebasan bea masuk dan fasilitas PDRI atas impor barang modal untuk pembangunan dan pengembangan industri. Ketiga, pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri.

Kemudian, pembebasan bea masuk dan/atau fasilitas PDRI untuk daerah mitra diberikan kepada wajib pajak yang mendapatkan fasilitas PPh untuk bidang usaha yang mendukung pembangunan dan pengembangan IKN.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Bidang usaha tersebut meliputi pembangunan pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan terbarukan; pembangunan dan pengoperasian jalan tol; pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut; pembangunan dan pengoperasian bandar udara; serta pembangunan dan penyediaan air bersih.

Pembebasan bea masuk dan/atau fasilitas PDRI ini dapat diberikan sampai dengan tahun 2045.

Mengenai pembebasan bea masuk dan fasilitas PDRI atas impor barang oleh pemerintah pusat atau pemda yang ditujukan untuk kepentingan umum di wilayah IKN dan daerah mitra, diberikan terhadap impor barang dari luar daerah pabean; dan impor barang melalui pusat logistik berikat, oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Pembebasan bea masuk dan fasilitas PDRI juga diberikan terhadap penyelesaian barang impor sementara dengan dihibahkan kepada pemerintah pusat untuk kepentingan umum di wilayah IKN dan daerah mitra.

Selanjutnya, pembebasan bea masuk juga dapat diberikan atas pengeluaran barang dari tempat penimbunan berikat selain pusat logistik berikat, kawasan ekonomi khusus, atau KPBPB; atau pemindahtanganan barang impor yang telah mendapatkan pembebasan bea masuk dari penerima pembebasan bea masuk.

Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan fasilitas PDRI, pemerintah pusat, pemerintah daerah, pihak ketiga, atau pihak lain mengajukan permohonan kepada Menteri melalui kepala kanwil DJBC; atau kepala kantor pelayanan utama bea dan cukai (KPPUBC) yang wilayah kerjanya meliputi IKN dan/atau daerah mitra.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Dalam prosesnya, permohonan harus disampaikan secara elektronik ke laman Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Dalam hal laman DJBC dan/atau SINSW belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan operasional, permohonan dilakukan secara manual disertai dengan lampiran permohonan dalam bentuk salinan cetak (hard copy); dan salinan digital (soft copy) hasil pindaian dari dokumen asli dalam media penyimpan data elektronik. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan