PERPRES 19/2024

Perpres Percepatan Industri Gim Dirilis, Insentif Pajak Diberikan

Dian Kurniati | Jumat, 16 Februari 2024 | 10:30 WIB
Perpres Percepatan Industri Gim Dirilis, Insentif Pajak Diberikan

Laman depan Perpres 19/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres 19/2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional.

Pertimbangan Perpres 19/2024 menjelaskan industri gim mempunyai potensi ekonomi yang perlu diperkuat dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam upaya penguatan ekonomi kreatif dan ekonomi digital. Pemerintah pun berupaya mendorong sinergi dalam mengembangkan industri gim untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi ekonomi industri gim nasional.

"Untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam pengembangan industri gim nasional, perlu pengaturan percepatan pengembangan industri gim nasional," bunyi salah satu pertimbangan Perpres 19/2024, dikutip pada Jumat (16/2/2024).

Baca Juga:
Analisis Industri dalam Tahapan Penerapan PKKU

Pasal 2 Perpres 19/2024 menjelaskan bahwa percepatan pengembangan industri gim nasional akan menjadi pedoman bagi pemerintah dan pemda untuk menetapkan kebijakan sektoral. Beleid ini sekaligus menjadi tindak lanjut atas Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional sesuai dengan kewenangannya, serta pemangku kepentingan lainnya.

Melalui perpres, dibentuk pula tim percepatan pengembangan industri gim nasional yang beranggotakan kementerian/lembaga. Nantinya, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan pengembangan industri gim nasional akan dilakukan oleh ketua pengarah sesuai dengan kewenangannya.

Pemantauan dan evaluasi ini dilaksanakan secara berkala 1 kali dalam 6 bulan. Hasil pemantauan dan evaluasi dilaporkan secara berkala 1 kali dalam 6 bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Baca Juga:
Ada PPN DTP 1% untuk Terigu dan Gula Industri, Ternyata Ini Alasannya

Soal pendanaan dalam pelaksanaan percepatan pengembangan industri gim nasional, akan bersumber dari APBN; APBD; dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional yang tertuang dalam lampiran perpres, dijelaskan perkembangan teknologi digital memiliki pengaruh positif terhadap perkembangan gim untuk aksesibilitas. Hal ini membuat perkembangan industri gim makin meningkat, baik di tingkat global maupun dalam negeri, bahkan dalam kondisi pandemi Covid-19.

Berdasarkan data IBISWorld pada 2O2O, perkembangan pengeluaran untuk gim melalui telepon seluler, konsol, dan komputer pribadi mencapai US$205 miliar pada 2020. Angka ini diproyeksi tumbuh menjadi US$246 miliar pada 2025.

Baca Juga:
Pemerintah Luncurkan Peta Jalan Jasa Industri 2025-2045, Apa Isinya?

Meski demikian, pengembangan industri gim nasional masih dihadapkan pada berbagai persoalan mulai dari ketersediaan SDM, belum adanya akses pendanaan, hingga belum adanya kebijakan fasilitas pajak bagi pengembang dan penerbit gim.

"Dibutuhkan kebijakan pemanfaatan fasilitas perpajakan untuk mendukung percepatan pengembangan industri gim nasional, khususnya tax holiday untuk menarik investasi dan/atau usaha penerbitan gim nasional," bunyi lampiran Perpres 19/2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Industri dalam Tahapan Penerapan PKKU

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada PPN DTP 1% untuk Terigu dan Gula Industri, Ternyata Ini Alasannya

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:00 WIB PETA JALAN JASA INDUSTRI

Pemerintah Luncurkan Peta Jalan Jasa Industri 2025-2045, Apa Isinya?

Selasa, 17 Desember 2024 | 11:50 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12%, 3 Insentif Ini Bakal Diberikan untuk Industri Padat Karya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan