PERPRES 19/2024

Perpres Percepatan Industri Gim Dirilis, Insentif Pajak Diberikan

Dian Kurniati | Jumat, 16 Februari 2024 | 10:30 WIB
Perpres Percepatan Industri Gim Dirilis, Insentif Pajak Diberikan

Laman depan Perpres 19/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres 19/2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional.

Pertimbangan Perpres 19/2024 menjelaskan industri gim mempunyai potensi ekonomi yang perlu diperkuat dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam upaya penguatan ekonomi kreatif dan ekonomi digital. Pemerintah pun berupaya mendorong sinergi dalam mengembangkan industri gim untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi ekonomi industri gim nasional.

"Untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam pengembangan industri gim nasional, perlu pengaturan percepatan pengembangan industri gim nasional," bunyi salah satu pertimbangan Perpres 19/2024, dikutip pada Jumat (16/2/2024).

Baca Juga:
Pacu Produksi Semen, Negara Ini Beri Insentif Pajak selama 2 Tahun

Pasal 2 Perpres 19/2024 menjelaskan bahwa percepatan pengembangan industri gim nasional akan menjadi pedoman bagi pemerintah dan pemda untuk menetapkan kebijakan sektoral. Beleid ini sekaligus menjadi tindak lanjut atas Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional sesuai dengan kewenangannya, serta pemangku kepentingan lainnya.

Melalui perpres, dibentuk pula tim percepatan pengembangan industri gim nasional yang beranggotakan kementerian/lembaga. Nantinya, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan pengembangan industri gim nasional akan dilakukan oleh ketua pengarah sesuai dengan kewenangannya.

Pemantauan dan evaluasi ini dilaksanakan secara berkala 1 kali dalam 6 bulan. Hasil pemantauan dan evaluasi dilaporkan secara berkala 1 kali dalam 6 bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Baca Juga:
Kejar Target Hilirisasi, RI Tak Boleh Bergantung Pembiayaan Asing

Soal pendanaan dalam pelaksanaan percepatan pengembangan industri gim nasional, akan bersumber dari APBN; APBD; dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional yang tertuang dalam lampiran perpres, dijelaskan perkembangan teknologi digital memiliki pengaruh positif terhadap perkembangan gim untuk aksesibilitas. Hal ini membuat perkembangan industri gim makin meningkat, baik di tingkat global maupun dalam negeri, bahkan dalam kondisi pandemi Covid-19.

Berdasarkan data IBISWorld pada 2O2O, perkembangan pengeluaran untuk gim melalui telepon seluler, konsol, dan komputer pribadi mencapai US$205 miliar pada 2020. Angka ini diproyeksi tumbuh menjadi US$246 miliar pada 2025.

Baca Juga:
Realisasi Investasi di KEK Sepanjang 2024 Capai Rp82,6 Triliun

Meski demikian, pengembangan industri gim nasional masih dihadapkan pada berbagai persoalan mulai dari ketersediaan SDM, belum adanya akses pendanaan, hingga belum adanya kebijakan fasilitas pajak bagi pengembang dan penerbit gim.

"Dibutuhkan kebijakan pemanfaatan fasilitas perpajakan untuk mendukung percepatan pengembangan industri gim nasional, khususnya tax holiday untuk menarik investasi dan/atau usaha penerbitan gim nasional," bunyi lampiran Perpres 19/2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Januari 2025 | 16:37 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Target Hilirisasi, RI Tak Boleh Bergantung Pembiayaan Asing

Rabu, 08 Januari 2025 | 09:00 WIB KINERJA INVESTASI

Realisasi Investasi di KEK Sepanjang 2024 Capai Rp82,6 Triliun

Minggu, 05 Januari 2025 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Aturan Permohonan Insentif PPh atas Investasi Padat Karya Direvisi

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor