PERPRES 95/2024

Perpres Baru! Jumlah Negara yang Dapat Bebas Visa Kunjungan Dipangkas

Muhamad Wildan | Jumat, 30 Agustus 2024 | 10:00 WIB
Perpres Baru! Jumlah Negara yang Dapat Bebas Visa Kunjungan Dipangkas

Ilustrasi. Petugas Imigrasi Kelas II TPI Cilegon melakukan pemeriksaan paspor awak kapal asing di atas kapal MV La Stella di Ciwandan, Kota Cilegon, Banten, Selasa (30/7/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melakukan pembaruan daftar negara yang mendapatkan fasilitas bebas visa kunjungan seiring dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) 95/2024.

Melalui perpres tersebut, pemerintah memutuskan untuk mengurangi jumlah negara yang mendapatkan bebas visa kunjungan dari 169 negara menjadi tinggal 13 negara saja.

"Daftar negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu atau pemegang izin tinggal tertentu dari suatu negara yang diberikan bebas visa kunjungan tercantum dalam lampiran," bunyi Pasal 4 Perpres 95/2024, dikutip pada Jumat (30/8/2024).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Negara-negara yang mendapatkan fasilitas bebas visa kunjungan tersebut antara lain Kamboja, Laos, Brunei Darussalam, Myanmar, Singapura, Thailand, Vietnam, Timor Leste, Suriname, Kolombia, Filipina, Malaysia, dan Hong Kong.

Subjek bebas visa kunjungan diberikan diberikan izin tinggal kunjungan untuk jangka waktu paling lama 30 hari. Izin tinggal kunjungan tersebut tidak dapat diperpanjang masa berlakunya atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya.

Ke depan, menteri hukum dan HAM akan melakukan evaluasi terhadap daftar negara yang memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas bebas visa kunjungan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Secara umum, fasilitas bebas visa kunjungan diberikan dengan memperhatikan asas timbal balik dan manfaat, keamanan negara, pariwisata, ekonomi dan investasi, serta aspek lain yang ditentukan presiden.

Evaluasi dilakukan secara terkoordinasi dengan kementerian terkait setidaknya sekali dalam 6 bulan. Hasil evaluasi dapat berupa penambahan ataupun pengurangan daftar negara yang memperoleh bebas visa kunjungan.

Penambahan atau pengurangan daftar negara ditetapkan dengan peraturan menteri hukum dan HAM setelah dibahas dalam rapat lintas kementerian koordinator yang dipimpin oleh menteri koordinator politik, hukum, dan keamanan (polhukam).

Perpres 95/2024 diundangkan pada 29 Agustus 2024 dan berlaku sejak tanggal tersebut. Dengan berlakunya Perpres 95/2024, Perpres 21/2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja