PERPRES 95/2024

Perpres Baru! Jumlah Negara yang Dapat Bebas Visa Kunjungan Dipangkas

Muhamad Wildan | Jumat, 30 Agustus 2024 | 10:00 WIB
Perpres Baru! Jumlah Negara yang Dapat Bebas Visa Kunjungan Dipangkas

Ilustrasi. Petugas Imigrasi Kelas II TPI Cilegon melakukan pemeriksaan paspor awak kapal asing di atas kapal MV La Stella di Ciwandan, Kota Cilegon, Banten, Selasa (30/7/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melakukan pembaruan daftar negara yang mendapatkan fasilitas bebas visa kunjungan seiring dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) 95/2024.

Melalui perpres tersebut, pemerintah memutuskan untuk mengurangi jumlah negara yang mendapatkan bebas visa kunjungan dari 169 negara menjadi tinggal 13 negara saja.

"Daftar negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu atau pemegang izin tinggal tertentu dari suatu negara yang diberikan bebas visa kunjungan tercantum dalam lampiran," bunyi Pasal 4 Perpres 95/2024, dikutip pada Jumat (30/8/2024).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Negara-negara yang mendapatkan fasilitas bebas visa kunjungan tersebut antara lain Kamboja, Laos, Brunei Darussalam, Myanmar, Singapura, Thailand, Vietnam, Timor Leste, Suriname, Kolombia, Filipina, Malaysia, dan Hong Kong.

Subjek bebas visa kunjungan diberikan diberikan izin tinggal kunjungan untuk jangka waktu paling lama 30 hari. Izin tinggal kunjungan tersebut tidak dapat diperpanjang masa berlakunya atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya.

Ke depan, menteri hukum dan HAM akan melakukan evaluasi terhadap daftar negara yang memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas bebas visa kunjungan.

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Secara umum, fasilitas bebas visa kunjungan diberikan dengan memperhatikan asas timbal balik dan manfaat, keamanan negara, pariwisata, ekonomi dan investasi, serta aspek lain yang ditentukan presiden.

Evaluasi dilakukan secara terkoordinasi dengan kementerian terkait setidaknya sekali dalam 6 bulan. Hasil evaluasi dapat berupa penambahan ataupun pengurangan daftar negara yang memperoleh bebas visa kunjungan.

Penambahan atau pengurangan daftar negara ditetapkan dengan peraturan menteri hukum dan HAM setelah dibahas dalam rapat lintas kementerian koordinator yang dipimpin oleh menteri koordinator politik, hukum, dan keamanan (polhukam).

Perpres 95/2024 diundangkan pada 29 Agustus 2024 dan berlaku sejak tanggal tersebut. Dengan berlakunya Perpres 95/2024, Perpres 21/2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan