PERPRES 95/2024

Perpres Baru! Jumlah Negara yang Dapat Bebas Visa Kunjungan Dipangkas

Muhamad Wildan | Jumat, 30 Agustus 2024 | 10:00 WIB
Perpres Baru! Jumlah Negara yang Dapat Bebas Visa Kunjungan Dipangkas

Ilustrasi. Petugas Imigrasi Kelas II TPI Cilegon melakukan pemeriksaan paspor awak kapal asing di atas kapal MV La Stella di Ciwandan, Kota Cilegon, Banten, Selasa (30/7/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melakukan pembaruan daftar negara yang mendapatkan fasilitas bebas visa kunjungan seiring dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) 95/2024.

Melalui perpres tersebut, pemerintah memutuskan untuk mengurangi jumlah negara yang mendapatkan bebas visa kunjungan dari 169 negara menjadi tinggal 13 negara saja.

"Daftar negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu atau pemegang izin tinggal tertentu dari suatu negara yang diberikan bebas visa kunjungan tercantum dalam lampiran," bunyi Pasal 4 Perpres 95/2024, dikutip pada Jumat (30/8/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Negara-negara yang mendapatkan fasilitas bebas visa kunjungan tersebut antara lain Kamboja, Laos, Brunei Darussalam, Myanmar, Singapura, Thailand, Vietnam, Timor Leste, Suriname, Kolombia, Filipina, Malaysia, dan Hong Kong.

Subjek bebas visa kunjungan diberikan diberikan izin tinggal kunjungan untuk jangka waktu paling lama 30 hari. Izin tinggal kunjungan tersebut tidak dapat diperpanjang masa berlakunya atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya.

Ke depan, menteri hukum dan HAM akan melakukan evaluasi terhadap daftar negara yang memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas bebas visa kunjungan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Secara umum, fasilitas bebas visa kunjungan diberikan dengan memperhatikan asas timbal balik dan manfaat, keamanan negara, pariwisata, ekonomi dan investasi, serta aspek lain yang ditentukan presiden.

Evaluasi dilakukan secara terkoordinasi dengan kementerian terkait setidaknya sekali dalam 6 bulan. Hasil evaluasi dapat berupa penambahan ataupun pengurangan daftar negara yang memperoleh bebas visa kunjungan.

Penambahan atau pengurangan daftar negara ditetapkan dengan peraturan menteri hukum dan HAM setelah dibahas dalam rapat lintas kementerian koordinator yang dipimpin oleh menteri koordinator politik, hukum, dan keamanan (polhukam).

Perpres 95/2024 diundangkan pada 29 Agustus 2024 dan berlaku sejak tanggal tersebut. Dengan berlakunya Perpres 95/2024, Perpres 21/2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra