PERTUKARAN INFORMASI PAJAK

Perppu Pertukaran Data Pajak Jadi Prioritas

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Februari 2017 | 15:32 WIB
Perppu Pertukaran Data Pajak Jadi Prioritas

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan memprioritaskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mempercepat persiapan pemerintah dalam menyambut automatic exchange of information (AEoI). yang diprediksi akan berlaku sebelum Mei 2017.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan Perppu kerahasiaan perbankan untuk perpajakan itu akan diberlakukan sebagai persiapan menyambut AEoI. Prediksinya, sebelum Mei 2017 ini persiapan Perppu tersebut akan rampung. Saat ini, draf dari perppu tersebut sudah ada.

“Secepatnya lah, pokoknya program tax amnesty selesai, Perppu juga selesai,” ujarnya di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (23/2).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan WP, DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Indonesia ikut serta dalam kerja sama pertukaran informasi otomatis internasional yang dilaksanakan oleh negara anggota Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD). Kini 101 negara ikut bergabung dalam kerja sama itu.

Untuk itu, lanjut Ken, perangkat hukumnya saat ini harus disiapkan agar penerapannya tidak menimbulkan masalah hukum di dalam negeri.

Selain itu, AEoI ini dinilai akan sangat menekan wajib pajak yang masih sangat minim dalam pembayaran pajak dari yang seharusnya. Pasalnya, dengan AEoI Ditjen Pajak bisa dengan mudah membuka rekening perbankan nasabah untuk dilakukan pengecekan kesesuaian data.

Baca Juga:
DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Ken menegaskan keterbukaan data dan informasi melalui AEoI atas perbankan hanya diperuntukkan Ditjen Pajak dalam memenuhi amanahnya untuk semakin meningkatkan penerimaan pajak serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam peraturan yang berlaku.

“Jadi untuk pajak otomatis boleh semua. Enak kan, aku bisa lihat rekeningmu,” kelakarnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak