PERTUKARAN INFORMASI PAJAK

Perppu Pertukaran Data Pajak Jadi Prioritas

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Februari 2017 | 15:32 WIB
Perppu Pertukaran Data Pajak Jadi Prioritas

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan memprioritaskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mempercepat persiapan pemerintah dalam menyambut automatic exchange of information (AEoI). yang diprediksi akan berlaku sebelum Mei 2017.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan Perppu kerahasiaan perbankan untuk perpajakan itu akan diberlakukan sebagai persiapan menyambut AEoI. Prediksinya, sebelum Mei 2017 ini persiapan Perppu tersebut akan rampung. Saat ini, draf dari perppu tersebut sudah ada.

“Secepatnya lah, pokoknya program tax amnesty selesai, Perppu juga selesai,” ujarnya di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (23/2).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Indonesia ikut serta dalam kerja sama pertukaran informasi otomatis internasional yang dilaksanakan oleh negara anggota Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD). Kini 101 negara ikut bergabung dalam kerja sama itu.

Untuk itu, lanjut Ken, perangkat hukumnya saat ini harus disiapkan agar penerapannya tidak menimbulkan masalah hukum di dalam negeri.

Selain itu, AEoI ini dinilai akan sangat menekan wajib pajak yang masih sangat minim dalam pembayaran pajak dari yang seharusnya. Pasalnya, dengan AEoI Ditjen Pajak bisa dengan mudah membuka rekening perbankan nasabah untuk dilakukan pengecekan kesesuaian data.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Ken menegaskan keterbukaan data dan informasi melalui AEoI atas perbankan hanya diperuntukkan Ditjen Pajak dalam memenuhi amanahnya untuk semakin meningkatkan penerimaan pajak serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam peraturan yang berlaku.

“Jadi untuk pajak otomatis boleh semua. Enak kan, aku bisa lihat rekeningmu,” kelakarnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN