PERTUKARAN INFORMASI PAJAK

Perppu Pertukaran Data Pajak Jadi Prioritas

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Februari 2017 | 15:32 WIB
Perppu Pertukaran Data Pajak Jadi Prioritas

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan memprioritaskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mempercepat persiapan pemerintah dalam menyambut automatic exchange of information (AEoI). yang diprediksi akan berlaku sebelum Mei 2017.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan Perppu kerahasiaan perbankan untuk perpajakan itu akan diberlakukan sebagai persiapan menyambut AEoI. Prediksinya, sebelum Mei 2017 ini persiapan Perppu tersebut akan rampung. Saat ini, draf dari perppu tersebut sudah ada.

“Secepatnya lah, pokoknya program tax amnesty selesai, Perppu juga selesai,” ujarnya di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (23/2).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Indonesia ikut serta dalam kerja sama pertukaran informasi otomatis internasional yang dilaksanakan oleh negara anggota Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD). Kini 101 negara ikut bergabung dalam kerja sama itu.

Untuk itu, lanjut Ken, perangkat hukumnya saat ini harus disiapkan agar penerapannya tidak menimbulkan masalah hukum di dalam negeri.

Selain itu, AEoI ini dinilai akan sangat menekan wajib pajak yang masih sangat minim dalam pembayaran pajak dari yang seharusnya. Pasalnya, dengan AEoI Ditjen Pajak bisa dengan mudah membuka rekening perbankan nasabah untuk dilakukan pengecekan kesesuaian data.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ken menegaskan keterbukaan data dan informasi melalui AEoI atas perbankan hanya diperuntukkan Ditjen Pajak dalam memenuhi amanahnya untuk semakin meningkatkan penerimaan pajak serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam peraturan yang berlaku.

“Jadi untuk pajak otomatis boleh semua. Enak kan, aku bisa lihat rekeningmu,” kelakarnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?