JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan memprioritaskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mempercepat persiapan pemerintah dalam menyambut automatic exchange of information (AEoI). yang diprediksi akan berlaku sebelum Mei 2017.
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan Perppu kerahasiaan perbankan untuk perpajakan itu akan diberlakukan sebagai persiapan menyambut AEoI. Prediksinya, sebelum Mei 2017 ini persiapan Perppu tersebut akan rampung. Saat ini, draf dari perppu tersebut sudah ada.
“Secepatnya lah, pokoknya program tax amnesty selesai, Perppu juga selesai,” ujarnya di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (23/2).
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Indonesia ikut serta dalam kerja sama pertukaran informasi otomatis internasional yang dilaksanakan oleh negara anggota Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD). Kini 101 negara ikut bergabung dalam kerja sama itu.
Untuk itu, lanjut Ken, perangkat hukumnya saat ini harus disiapkan agar penerapannya tidak menimbulkan masalah hukum di dalam negeri.
Selain itu, AEoI ini dinilai akan sangat menekan wajib pajak yang masih sangat minim dalam pembayaran pajak dari yang seharusnya. Pasalnya, dengan AEoI Ditjen Pajak bisa dengan mudah membuka rekening perbankan nasabah untuk dilakukan pengecekan kesesuaian data.
Ken menegaskan keterbukaan data dan informasi melalui AEoI atas perbankan hanya diperuntukkan Ditjen Pajak dalam memenuhi amanahnya untuk semakin meningkatkan penerimaan pajak serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam peraturan yang berlaku.
“Jadi untuk pajak otomatis boleh semua. Enak kan, aku bisa lihat rekeningmu,” kelakarnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.