JAKARTA, DDTCNews – Berita seputar Perppu pertukaran data nasabah untuk perpajakan atau Automatic Exchange Of Information (AEoI) yang akan selesai pada pekan depan masih ramai diperbincangkan di beberapa media nasional pagi ini, Kamis (6/4).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan Perppu tersebut akan mengakomodasi akses perpajakan kepada data nasabah perbankan asing dan domestik. Selain itu, Perppu yang sebagai landasan hukum implementasi AEoI ini juga akan mengakomodasi beberapa UU perbankan, UU Perbankan Syariah, UU Perpajakan, dan UU Pasar Modal.
Keputusan berlakunya Perppu bagi nasabah asing dan lokal ini diambil setelah sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Darmin Nasution, Anggota Dewan Komisioner OJK Nelson Tampubolun menggelar rapat koordinasi membahas kerja sama AEoI.
Kabar lainnya datang dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang sedang melakukan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang CFC dan sebesar Rp10 triliun dana hasil repatriasi amnesti pajak masuk dalam pasar modal. Berikut ulasan ringkas beritanya:
Ditjen Pajak tengah memperbaiki peraturan perpajakan terkait controlled foreign companies (CFC). Perbaikan dilakukan untuk mencegah praktik manipulasi tax planning yang dengan sengaja melakukan profit shifting ke negara dengan tarif pajak rendah. Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol mengatakan aturan CFC saat ini masih dibicarakan pada level revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), namun berikutnya akan masuk dalam pembahasan UU pajak penghasilan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya kenaikan jumlah dana hasil repatriasi amnesti pajak yang masuk ke pasar modal. Dari total realisasi repatriasi sebesar Rp121 triliun, sebesar Rp10 triliun dananya masuk ke dalam pasar modal dalam negeri. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan dana tersebut paling banyak masuk ke instrumen reksadana, saham, kontrak pengelolaan dana (KPD) serta masuk pada obligasi pemerintah.
Ditjen Pajak mencatat, hingga Jumat (31/3) malam, jumlah wajib pajak orang pribadi yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh tahun 2016 telah mencapai 9,01 juta wajib pajak atau tumbuh sekitar 4,6% dari periode yang sama tahun lalu, 8,6 juta. Artinya rasio kepatuhan pelaporan SPT sementara mencapai 54,54% terhadap jumlah wajib pajak yang wajib lapor SPT 16,5 juta wajib pajak.
Kenaikan alokasi dana desa dari tahun 2016 sebesar Rp46,9 triliun dinaikkan menjadi Rp60 triliun pada tahun ini. Hal tersebut diharapkan dapat menaikkan kontribusi dana desa ke pertumbuhan ekonomi. Dengan kenaikan alokasi tersebut, mulai 2017 ini setiap desa rata-rata mendapatkan alokasi dana desa sebesar Rp800,4 juta. Seiring dengan kenaikan dana desa, pemerintah berharap penyerapan tenaga kerja dan penurunan angka kemiskinan di pedesaan semakin besar.
Bank Indonesia (BI) optimistis inflasi tahun ini bisa dijaga sesuai target sebesar 4%. Hanya saja, BI mengingatkan agar pemerintah tetap mewaspadai gejolak inflasi khususnya pada harga bahan pangan bergejolak. Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara berharap sumbangan deflasi dari komponen pangan bergejolak pada Maret 2017 terus berlanjut ke depan.
Di saat IHSG terus memperbarui rekornya, bursa saham Indonesia bakal kedatangan tamu menarik. Kabar terbaru, PT MAP Boga Adiperkasa (MBA), anak usaha PT Mitra Adiperkasa Tbk akan menggelar penawaran perdana saham dan go public sekitar 20% saham ke Bursa Efek Indonesia. MAP Boga Adiperkasa merupakan pemegang lisensi gerai kopi Starbucks di Indonesia.
Pemerintah berancang-ancang untuk melakukan efisiensi belanja barang dalam APBN 2017 hingga Rp34 triliun dan mengalihkannya untuk belanja modal. Potensi efisiensi anggaran tersebut akan digunakan untuk mendanai beberapa proyek strategis nasional (PSN) yang masih membutuhkan tambahan anggaran. Efisiensi belanja barang ini juga akan dilakukan untuk tiga tahun ke depan.
Langkah deregulasi peraturan daerah yang dinilai menghambat kegiatan investasi dan ekonomi semakin berat. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan pembatalan perda tingkat Kabupaten/Kota oleh gubernur atau Menteri bertentangan dengan UUD 1945. Menurut Direktur Eksekutif KPPOD Robert Endy Jaweng, putusan MK tersebut justru kontraproduktif dengan langkah pemerintah yang sedang getol dalam melakukan deregulasi sejumlah perda bermasalah. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.