PROVINSI BANGKA BELITUNG

Perpanjangan STNK Cukup Lewat Handphone

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Juni 2016 | 07:05 WIB
Perpanjangan STNK Cukup Lewat Handphone

PANGKAL PINANG, DDTCNews — Dalam waktu dekat, warga Bangka Belitung yang memiliki kendaraan bermotor dapat mengurus perpanjangan sekaligus membayar pajak Surat Tanda Kendaraan (STNK) secara online, tanpa harus datang ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Direktur Bank Sumselbabel M.Adil menyatakan program samsat online itu akan diluncurkan untuk wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam waktu dekat, menyusul ditandatanganinya kesepakatan kerja sama antara Bank Sumselbabel dan Kepolisian Daerah Bangka Belitung.

“Kami sudah bertemu dengan Kapolda dan berkoordinasi dengan pihak terkait, mereka sangat men-support program ini agar segera diluncurkan. Nantinya, masyarakat tidak perlu lagi antre berjam-jam di kantor Samsat dan dapat terhindar dari calo STNK,” ujarnya, pekan lalu.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Adil menambahkan dengan diterapkannya sistem online tersebut, rantai birokrasi pengurusan izin dan pajak kendaraan bermotor akan lebih pendek. Dengan begitu, waktu yang dibutuhkan wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya pun menjadi lebih efisien.

Khusus bagi pemilik rekening Bank Sumselbabel, sambungnya seperti dikutip bangkapos.com, dapat membayar pajak melalui Automatic Teller Machine (ATM) atau fasilitas e-banking. Fasilitas ini juga sudah dinikmati oleh warga di Provinsi Sumatra Selatan.

“Kami juga sudah menyiapkan IT dan sistem online terbaik di loket nantinya. Jadi, ini akan mempermudah nasabah, tapi bagi yang tidak punya account pun dipermudah dengan semakin pendeknya jalur birokrasi perizinan. Menunggunya tidak lama seperti dulu,” katanya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha