PROVINSI BANGKA BELITUNG

Perpanjangan STNK Cukup Lewat Handphone

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Juni 2016 | 07:05 WIB
Perpanjangan STNK Cukup Lewat Handphone

PANGKAL PINANG, DDTCNews — Dalam waktu dekat, warga Bangka Belitung yang memiliki kendaraan bermotor dapat mengurus perpanjangan sekaligus membayar pajak Surat Tanda Kendaraan (STNK) secara online, tanpa harus datang ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Direktur Bank Sumselbabel M.Adil menyatakan program samsat online itu akan diluncurkan untuk wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam waktu dekat, menyusul ditandatanganinya kesepakatan kerja sama antara Bank Sumselbabel dan Kepolisian Daerah Bangka Belitung.

“Kami sudah bertemu dengan Kapolda dan berkoordinasi dengan pihak terkait, mereka sangat men-support program ini agar segera diluncurkan. Nantinya, masyarakat tidak perlu lagi antre berjam-jam di kantor Samsat dan dapat terhindar dari calo STNK,” ujarnya, pekan lalu.

Baca Juga:
Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Adil menambahkan dengan diterapkannya sistem online tersebut, rantai birokrasi pengurusan izin dan pajak kendaraan bermotor akan lebih pendek. Dengan begitu, waktu yang dibutuhkan wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya pun menjadi lebih efisien.

Khusus bagi pemilik rekening Bank Sumselbabel, sambungnya seperti dikutip bangkapos.com, dapat membayar pajak melalui Automatic Teller Machine (ATM) atau fasilitas e-banking. Fasilitas ini juga sudah dinikmati oleh warga di Provinsi Sumatra Selatan.

“Kami juga sudah menyiapkan IT dan sistem online terbaik di loket nantinya. Jadi, ini akan mempermudah nasabah, tapi bagi yang tidak punya account pun dipermudah dengan semakin pendeknya jalur birokrasi perizinan. Menunggunya tidak lama seperti dulu,” katanya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 12:00 WIB PROVINSI BANTEN

Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI MALUKU

Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN