PROVINSI BANGKA BELITUNG

Perpanjangan STNK Cukup Lewat Handphone

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Juni 2016 | 07:05 WIB
Perpanjangan STNK Cukup Lewat Handphone

PANGKAL PINANG, DDTCNews — Dalam waktu dekat, warga Bangka Belitung yang memiliki kendaraan bermotor dapat mengurus perpanjangan sekaligus membayar pajak Surat Tanda Kendaraan (STNK) secara online, tanpa harus datang ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Direktur Bank Sumselbabel M.Adil menyatakan program samsat online itu akan diluncurkan untuk wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam waktu dekat, menyusul ditandatanganinya kesepakatan kerja sama antara Bank Sumselbabel dan Kepolisian Daerah Bangka Belitung.

“Kami sudah bertemu dengan Kapolda dan berkoordinasi dengan pihak terkait, mereka sangat men-support program ini agar segera diluncurkan. Nantinya, masyarakat tidak perlu lagi antre berjam-jam di kantor Samsat dan dapat terhindar dari calo STNK,” ujarnya, pekan lalu.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Adil menambahkan dengan diterapkannya sistem online tersebut, rantai birokrasi pengurusan izin dan pajak kendaraan bermotor akan lebih pendek. Dengan begitu, waktu yang dibutuhkan wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya pun menjadi lebih efisien.

Khusus bagi pemilik rekening Bank Sumselbabel, sambungnya seperti dikutip bangkapos.com, dapat membayar pajak melalui Automatic Teller Machine (ATM) atau fasilitas e-banking. Fasilitas ini juga sudah dinikmati oleh warga di Provinsi Sumatra Selatan.

“Kami juga sudah menyiapkan IT dan sistem online terbaik di loket nantinya. Jadi, ini akan mempermudah nasabah, tapi bagi yang tidak punya account pun dipermudah dengan semakin pendeknya jalur birokrasi perizinan. Menunggunya tidak lama seperti dulu,” katanya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Rabu, 18 Desember 2024 | 10:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Ada Opsen Pajak Kendaraan, PAD Kabupaten/Kota Sulsel Bakal Naik 46%

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember