PER-12/PJ/2020

Pernyataan Resmi DJP Soal Peraturan Baru Pemungutan PPN Produk Digital

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Juni 2020 | 10:30 WIB
Pernyataan Resmi DJP Soal Peraturan Baru Pemungutan PPN Produk Digital

Ilustrasi. Gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas telah merilis Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-12/PJ/2020. Aturan turunan dari PMK 48/2020 ini memuat batasan kriteria tertentu pemungut PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri lewat PMSE.

Terkait dengan hal tersebut, Ditjen Pajak (DJP) memberikan keterangan resmi pada pagi ini, Selasa (30/6/2020). Keterangan resmi disampaikan melalui Siaran Pers Nomor: SP-27/2020 berjudul “Kriteria Pelaku E-Commerce yang Dapat Ditunjuk Sebagai Pemungut PPN Produk Digital Luar Negeri”.

DJP mengatakan penunjukan sebagai pemungut PPN dilakukan terhadap pelaku usaha e-commerce atau perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang memiliki nilai transaksi penjualan produk digital kepada pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam setahun atau Rp50 juta dalam sebulan.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Selain itu, penunjukan sebagai pemungut PPN juga dilakukan terhadap pelaku usaha PMSE yang memiliki jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam setahun atau 1.000 dalam sebulan. Simak artikel ‘Resmi Terbit! Ini Batasan Nilai Transaksi & Traffic Pemungut PPN PMSE’.

“Penunjukan pemungut PPN produk digital luar negeri dilakukan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Pelaku usaha yang belum ditunjuk tetapi memilih untuk ditunjuk dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak,” tulis DJP dalam keterangan resminya.

Dengan kriteria tersebut tersebut, sambung DJP, penunjukan pemungut PPN didasarkan semata-mata atas besaran nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia atau jumlah traffic dari Indonesia tanpa memandang domisili atau yurisdiksi tempat kedudukan pelaku usaha.

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN wajib mulai melakukan pemungutan PPN pada bulan berikutnya setelah keputusan penunjukan diterbitkan. Jumlah PPN yang dipungut adalah sebesar 10%.

“Namun, pemungutan PPN tidak berlaku terhadap barang atau jasa yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dikecualikan atau dibebaskan dari pengenaan PPN,” imbuh DJP. Simak pula artikel ‘Soal PPN Produk Digital Luar Negeri, Semua E-Book Kena? Ini Kata DJP’.

Pengusaha kena pajak yang melakukan pembelian barang dan jasa digital untuk kegiatan usaha dapat melakukan pengkreditan pajak masukan sepanjang bukti pungut PPN memenuhi syarat sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.

“Yaitu mencantumkan nama dan NPWP pembeli, atau alamat email yang terdaftar pada sistem Direktorat Jenderal Pajak,” demikian pernyataan DJP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan