PELAPORAN SPT TAHUNAN

Pernah Kena Denda Pajak, Ini Pesan Menteri Basuki Setelah Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Maret 2018 | 11:03 WIB
Pernah Kena Denda Pajak, Ini Pesan Menteri Basuki Setelah Lapor SPT

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Dirjen Pajak Robert Pakpahan.

JAKARTA, DDTCNews Jelang batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi pada 31 Maret, sejumlah anggota kabinet sudah menunaikan kewajibannya. Kali ini, giliran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.

Seperti halnya Presiden Joko Widodo dan jajaran pejabat pemerintahan, Basuki menyampaikan SPT menggunakan metode elektronik secara pnline atau e-filing. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan pun hadir ikut mendampinginya.

"Sebagai wajib pajak sudah sampaikan SPT, mudah-mudahan tidak salah. Karena dua tahun yang lalu kena denda cukup besar Rp80 juta karena selama ini selalu diisikan," katanya di kantor PUPR, Selasa (20/3).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Lebih lanjut, Basuki menjelaskan selama ini pengisian SPT-nya tidak dilakukan sendiri. Alhasil, dia tidak mengetahui apa musabab dikenai denda hingga Rp80 juta.

Selain itu, Basuki juga menjelaskan pentingnya penyampaian SPT bukan hanya kepada pribadi yang bersangkutan. Tapi juga punya manfaat bagi anggota keluarga yang akan menerima warisan nantinya.

"SPT itu perlu. Jika kita meninggalkan warisan nanti anak kita yang akan ditanya dari mana asalnya. Bila daftar harta itu tidak masuk dalam SPT akan ditanya apakah sudah bayar pajak atau belum. Kalau belum anak kita yang harus bayar pajaknya," paparnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurutnya, sistem pelaporan SPT berbasis elektronik seperti e-filing ini memberikan nilai tambah bagi transparansi. Oleh karena itu, Basuki mengimbau agar jajaran pejabat dan pegawai di Kementerian PUPR dapat menyampaikan SPT nya dengan tepat dan benar.

"Saya kira inilah saatnya kita mengisi SPT dengan sebaik-baiknya. Karena akan terekam terus sampai nanti," tutupnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%