PELAPORAN SPT TAHUNAN

Pernah Kena Denda Pajak, Ini Pesan Menteri Basuki Setelah Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Maret 2018 | 11:03 WIB
Pernah Kena Denda Pajak, Ini Pesan Menteri Basuki Setelah Lapor SPT

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Dirjen Pajak Robert Pakpahan.

JAKARTA, DDTCNews Jelang batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi pada 31 Maret, sejumlah anggota kabinet sudah menunaikan kewajibannya. Kali ini, giliran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.

Seperti halnya Presiden Joko Widodo dan jajaran pejabat pemerintahan, Basuki menyampaikan SPT menggunakan metode elektronik secara pnline atau e-filing. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan pun hadir ikut mendampinginya.

"Sebagai wajib pajak sudah sampaikan SPT, mudah-mudahan tidak salah. Karena dua tahun yang lalu kena denda cukup besar Rp80 juta karena selama ini selalu diisikan," katanya di kantor PUPR, Selasa (20/3).

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Lebih lanjut, Basuki menjelaskan selama ini pengisian SPT-nya tidak dilakukan sendiri. Alhasil, dia tidak mengetahui apa musabab dikenai denda hingga Rp80 juta.

Selain itu, Basuki juga menjelaskan pentingnya penyampaian SPT bukan hanya kepada pribadi yang bersangkutan. Tapi juga punya manfaat bagi anggota keluarga yang akan menerima warisan nantinya.

"SPT itu perlu. Jika kita meninggalkan warisan nanti anak kita yang akan ditanya dari mana asalnya. Bila daftar harta itu tidak masuk dalam SPT akan ditanya apakah sudah bayar pajak atau belum. Kalau belum anak kita yang harus bayar pajaknya," paparnya.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Menurutnya, sistem pelaporan SPT berbasis elektronik seperti e-filing ini memberikan nilai tambah bagi transparansi. Oleh karena itu, Basuki mengimbau agar jajaran pejabat dan pegawai di Kementerian PUPR dapat menyampaikan SPT nya dengan tepat dan benar.

"Saya kira inilah saatnya kita mengisi SPT dengan sebaik-baiknya. Karena akan terekam terus sampai nanti," tutupnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara