PELAPORAN SPT TAHUNAN

Pernah Kena Denda Pajak, Ini Pesan Menteri Basuki Setelah Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Maret 2018 | 11:03 WIB
Pernah Kena Denda Pajak, Ini Pesan Menteri Basuki Setelah Lapor SPT

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Dirjen Pajak Robert Pakpahan.

JAKARTA, DDTCNews Jelang batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi pada 31 Maret, sejumlah anggota kabinet sudah menunaikan kewajibannya. Kali ini, giliran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.

Seperti halnya Presiden Joko Widodo dan jajaran pejabat pemerintahan, Basuki menyampaikan SPT menggunakan metode elektronik secara pnline atau e-filing. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan pun hadir ikut mendampinginya.

"Sebagai wajib pajak sudah sampaikan SPT, mudah-mudahan tidak salah. Karena dua tahun yang lalu kena denda cukup besar Rp80 juta karena selama ini selalu diisikan," katanya di kantor PUPR, Selasa (20/3).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Lebih lanjut, Basuki menjelaskan selama ini pengisian SPT-nya tidak dilakukan sendiri. Alhasil, dia tidak mengetahui apa musabab dikenai denda hingga Rp80 juta.

Selain itu, Basuki juga menjelaskan pentingnya penyampaian SPT bukan hanya kepada pribadi yang bersangkutan. Tapi juga punya manfaat bagi anggota keluarga yang akan menerima warisan nantinya.

"SPT itu perlu. Jika kita meninggalkan warisan nanti anak kita yang akan ditanya dari mana asalnya. Bila daftar harta itu tidak masuk dalam SPT akan ditanya apakah sudah bayar pajak atau belum. Kalau belum anak kita yang harus bayar pajaknya," paparnya.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Menurutnya, sistem pelaporan SPT berbasis elektronik seperti e-filing ini memberikan nilai tambah bagi transparansi. Oleh karena itu, Basuki mengimbau agar jajaran pejabat dan pegawai di Kementerian PUPR dapat menyampaikan SPT nya dengan tepat dan benar.

"Saya kira inilah saatnya kita mengisi SPT dengan sebaik-baiknya. Karena akan terekam terus sampai nanti," tutupnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN