Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Dirjen Pajak Robert Pakpahan.
JAKARTA, DDTCNews – Jelang batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi pada 31 Maret, sejumlah anggota kabinet sudah menunaikan kewajibannya. Kali ini, giliran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.
Seperti halnya Presiden Joko Widodo dan jajaran pejabat pemerintahan, Basuki menyampaikan SPT menggunakan metode elektronik secara pnline atau e-filing. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan pun hadir ikut mendampinginya.
"Sebagai wajib pajak sudah sampaikan SPT, mudah-mudahan tidak salah. Karena dua tahun yang lalu kena denda cukup besar Rp80 juta karena selama ini selalu diisikan," katanya di kantor PUPR, Selasa (20/3).
Lebih lanjut, Basuki menjelaskan selama ini pengisian SPT-nya tidak dilakukan sendiri. Alhasil, dia tidak mengetahui apa musabab dikenai denda hingga Rp80 juta.
Selain itu, Basuki juga menjelaskan pentingnya penyampaian SPT bukan hanya kepada pribadi yang bersangkutan. Tapi juga punya manfaat bagi anggota keluarga yang akan menerima warisan nantinya.
"SPT itu perlu. Jika kita meninggalkan warisan nanti anak kita yang akan ditanya dari mana asalnya. Bila daftar harta itu tidak masuk dalam SPT akan ditanya apakah sudah bayar pajak atau belum. Kalau belum anak kita yang harus bayar pajaknya," paparnya.
Menurutnya, sistem pelaporan SPT berbasis elektronik seperti e-filing ini memberikan nilai tambah bagi transparansi. Oleh karena itu, Basuki mengimbau agar jajaran pejabat dan pegawai di Kementerian PUPR dapat menyampaikan SPT nya dengan tepat dan benar.
"Saya kira inilah saatnya kita mengisi SPT dengan sebaik-baiknya. Karena akan terekam terus sampai nanti," tutupnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.