KABUPATEN SUKOHARJO

Permudah Layanan, Sistem E-Pajak Mulai Diterapkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Juli 2018 | 11:38 WIB
Permudah Layanan, Sistem E-Pajak Mulai Diterapkan

SUKOHARJO, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Sukoharjo akan menerapkan sistem pembayaran pajak daerah berbasis online (e-pajak) pada Agustus mendatang. Hal ini sesuai dengan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar pemerintah daerah menerapkan ketentuan tersebut.

Kabid Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Sukoharjo Sumini mengatakan penerapan e-pajak akan memberi kemudaha bagi para wajib pajak dalam menyetor pajak daerah. Untuk itu dia bersama timnya melakukan sosialisasi kepada seluruh wajib pajak mengenai kebijakan itu.

“Wajib pajak tidak perlu membawa uang ke kantor BKD Sukoharjo, cukup mengisi identitas diri dan objek pajak dalam aplikasi e-pajak, kemudian membayar pajaknya di mesin ATM,” katanya dalam sosialisasi di Sukoharjo, Kamis (5/7).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Adapun wajib pajak bisa mendapatkan aplikasi e-pajak dengan mengunduhnya melalui Google Playstore bagi pengguna telepon seluler berbasis Android.

Sumini menegaskan penerapan e-pajak yang memangkas birokrasi pembayaran pajak daerah sehingga lebih efisien dan efektif ini telah dilakukan di beberapa daerah di Solo raya. Ke depannya, pembayaran pajak daerah direncanakan bisa dilakukan melalui transaksi e-banking.

Berdasarkan berbagai kemudahan tersebut, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Sukoharjo Eko Adji Arianto mengatakan implementasi e-pajak bisa mendorong capaian pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah.

Sementara itu, sosialisasi yang dilakukan oleh BKD Kabupaten Sukoharjo terkait e-pajak kali ini dihadiri oleh puluhan wajib pajak hotel, restoran serta tempat hiburan. Sedangkan sosialisasi sebelumnya dihadiri oleh wajib pajak air tanah dan reklame. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi