KABUPATEN SUKOHARJO

Permudah Layanan, Sistem E-Pajak Mulai Diterapkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Juli 2018 | 11:38 WIB
Permudah Layanan, Sistem E-Pajak Mulai Diterapkan

SUKOHARJO, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Sukoharjo akan menerapkan sistem pembayaran pajak daerah berbasis online (e-pajak) pada Agustus mendatang. Hal ini sesuai dengan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar pemerintah daerah menerapkan ketentuan tersebut.

Kabid Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Sukoharjo Sumini mengatakan penerapan e-pajak akan memberi kemudaha bagi para wajib pajak dalam menyetor pajak daerah. Untuk itu dia bersama timnya melakukan sosialisasi kepada seluruh wajib pajak mengenai kebijakan itu.

“Wajib pajak tidak perlu membawa uang ke kantor BKD Sukoharjo, cukup mengisi identitas diri dan objek pajak dalam aplikasi e-pajak, kemudian membayar pajaknya di mesin ATM,” katanya dalam sosialisasi di Sukoharjo, Kamis (5/7).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Adapun wajib pajak bisa mendapatkan aplikasi e-pajak dengan mengunduhnya melalui Google Playstore bagi pengguna telepon seluler berbasis Android.

Sumini menegaskan penerapan e-pajak yang memangkas birokrasi pembayaran pajak daerah sehingga lebih efisien dan efektif ini telah dilakukan di beberapa daerah di Solo raya. Ke depannya, pembayaran pajak daerah direncanakan bisa dilakukan melalui transaksi e-banking.

Berdasarkan berbagai kemudahan tersebut, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Sukoharjo Eko Adji Arianto mengatakan implementasi e-pajak bisa mendorong capaian pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah.

Sementara itu, sosialisasi yang dilakukan oleh BKD Kabupaten Sukoharjo terkait e-pajak kali ini dihadiri oleh puluhan wajib pajak hotel, restoran serta tempat hiburan. Sedangkan sosialisasi sebelumnya dihadiri oleh wajib pajak air tanah dan reklame. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember