KABUPATEN SUKOHARJO

Permudah Layanan, Sistem E-Pajak Mulai Diterapkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Juli 2018 | 11:38 WIB
Permudah Layanan, Sistem E-Pajak Mulai Diterapkan

SUKOHARJO, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Sukoharjo akan menerapkan sistem pembayaran pajak daerah berbasis online (e-pajak) pada Agustus mendatang. Hal ini sesuai dengan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar pemerintah daerah menerapkan ketentuan tersebut.

Kabid Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Sukoharjo Sumini mengatakan penerapan e-pajak akan memberi kemudaha bagi para wajib pajak dalam menyetor pajak daerah. Untuk itu dia bersama timnya melakukan sosialisasi kepada seluruh wajib pajak mengenai kebijakan itu.

“Wajib pajak tidak perlu membawa uang ke kantor BKD Sukoharjo, cukup mengisi identitas diri dan objek pajak dalam aplikasi e-pajak, kemudian membayar pajaknya di mesin ATM,” katanya dalam sosialisasi di Sukoharjo, Kamis (5/7).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Adapun wajib pajak bisa mendapatkan aplikasi e-pajak dengan mengunduhnya melalui Google Playstore bagi pengguna telepon seluler berbasis Android.

Sumini menegaskan penerapan e-pajak yang memangkas birokrasi pembayaran pajak daerah sehingga lebih efisien dan efektif ini telah dilakukan di beberapa daerah di Solo raya. Ke depannya, pembayaran pajak daerah direncanakan bisa dilakukan melalui transaksi e-banking.

Berdasarkan berbagai kemudahan tersebut, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Sukoharjo Eko Adji Arianto mengatakan implementasi e-pajak bisa mendorong capaian pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah.

Sementara itu, sosialisasi yang dilakukan oleh BKD Kabupaten Sukoharjo terkait e-pajak kali ini dihadiri oleh puluhan wajib pajak hotel, restoran serta tempat hiburan. Sedangkan sosialisasi sebelumnya dihadiri oleh wajib pajak air tanah dan reklame. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN