KEBIJAKAN PEMERINTAH

Permudah Bayar Tol, Begini Persiapan Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Oktober 2017 | 10:32 WIB
Permudah Bayar Tol, Begini Persiapan Pemerintah

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan memperkuat koordinasi untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan sistem pembayaran elektronik jalan tol di wilayah Indonesia. Selain target implementasi sistem pembayaran elektronifikasi jalan tol, target berikutnya adalah menyediakan layanan nontunai untuk seluruh ruas tol baru yang akan dioperasikan.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah akan mengintegrasi seluruh ruas tol serta transaksi non tunai di jalan tol menggunakan teknologi berbasis nirsentuh atau transaksi pembayaran uang tol yang dilakukan tanpa bersentuhan secara fisik dengan peralatan transaksi tol, yang rencananya akan diimplementasikan di akhir tahun 2018.

“Beberapa ruas jalan tol sudah memberlakukan elektronifikasi sebelum 31 Oktober 2017 sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR tentang Transaksi Tol Nontunai di Jalan Tol yang mewajibkan pada akhir September sudah ada 60% gerbang tol yang menerapkan transaksi elektronik,” ujarnya di Kemenko Perekonomian Jakarta, Jumat (6/10).

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Darmin menjelaskan agenda elektronifikasi jalan tol menjadi begitu penting, mengingat sasaran akhir pengembangan jalan tol yang berupa penerapan Multi Lane Free Flow (MLFF), yaitu proses pembayaran tol tanpa henti maka pengguna jalan tol tidak harus menghentikan kendaraan di gerbang tol, sehingga transaksi pembayaran menjadi lebih efisien dan lancar.

“Tahapan menuju pengembangan MLFF harus didahului dengan terwujudnya perilaku pengguna jalan tol yang sudah terbiasa dengan pembayaran nontunai, antara lain dengan penggunaan uang elektronik dan melalui sosialisasi bersama secara intensif di tingkat nasional,” tuturnya.

Penerapan elektronifikasi jalan tol terhitung bulan Oktober 2017 dilaksanakan sesuai amanat Presiden RI dan telah dituangkan dalam regulasi Peraturan Menteri PUPR nomor 16/PRT/M/2017 tanggal 12 September 2017 tentang Transaksi Tol Nontunai di Jalan Tol. Sejak 2017, kementerian dan lembaga terkait telah melakukan langkah-langkah penyiapan implementasi.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Selain itu, diperlukan pula infrastruktur pembayaran nontunai yang sudah terintegrasi antar ruas jalan tol dan saling interkoneksi dan saling dapat beroperasi antarpenerbit uang elektronik. Untuk mewujudkan rencana tersebut, Bank Indonesia dan Kementerian PUPR telah menyusun strategi bersama untuk mengembangkan elektronifikasi jalan tol melalui 4 tahapan.

"Pertama, tahap elektronifikasi seluruh jalan tol pada Oktober 2017. Kedua, tahap integrasi sistem ruas jalan tol. Ketiga, tahap integrasi ruas jalan tol serta pembentukan Konsorsium Electronic Toll Collection (ETC). Keempat, penerapan MLFF di seluruh gerbang tol. Strategi ini telah diturunkan dalam bentuk action plan," pungkasnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Paket Kebijakan Ekonomi yang Baru Harus Bisa Dongkrak Daya Beli

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?