KEBIJAKAN PEMERINTAH

Permudah Bayar Tol, Begini Persiapan Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Oktober 2017 | 10:32 WIB
Permudah Bayar Tol, Begini Persiapan Pemerintah

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan memperkuat koordinasi untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan sistem pembayaran elektronik jalan tol di wilayah Indonesia. Selain target implementasi sistem pembayaran elektronifikasi jalan tol, target berikutnya adalah menyediakan layanan nontunai untuk seluruh ruas tol baru yang akan dioperasikan.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah akan mengintegrasi seluruh ruas tol serta transaksi non tunai di jalan tol menggunakan teknologi berbasis nirsentuh atau transaksi pembayaran uang tol yang dilakukan tanpa bersentuhan secara fisik dengan peralatan transaksi tol, yang rencananya akan diimplementasikan di akhir tahun 2018.

“Beberapa ruas jalan tol sudah memberlakukan elektronifikasi sebelum 31 Oktober 2017 sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR tentang Transaksi Tol Nontunai di Jalan Tol yang mewajibkan pada akhir September sudah ada 60% gerbang tol yang menerapkan transaksi elektronik,” ujarnya di Kemenko Perekonomian Jakarta, Jumat (6/10).

Baca Juga:
Ekonomi Tumbuh 5,05% pada Kuartal II/2024, Begini Kata Pemerintah

Darmin menjelaskan agenda elektronifikasi jalan tol menjadi begitu penting, mengingat sasaran akhir pengembangan jalan tol yang berupa penerapan Multi Lane Free Flow (MLFF), yaitu proses pembayaran tol tanpa henti maka pengguna jalan tol tidak harus menghentikan kendaraan di gerbang tol, sehingga transaksi pembayaran menjadi lebih efisien dan lancar.

“Tahapan menuju pengembangan MLFF harus didahului dengan terwujudnya perilaku pengguna jalan tol yang sudah terbiasa dengan pembayaran nontunai, antara lain dengan penggunaan uang elektronik dan melalui sosialisasi bersama secara intensif di tingkat nasional,” tuturnya.

Penerapan elektronifikasi jalan tol terhitung bulan Oktober 2017 dilaksanakan sesuai amanat Presiden RI dan telah dituangkan dalam regulasi Peraturan Menteri PUPR nomor 16/PRT/M/2017 tanggal 12 September 2017 tentang Transaksi Tol Nontunai di Jalan Tol. Sejak 2017, kementerian dan lembaga terkait telah melakukan langkah-langkah penyiapan implementasi.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selain itu, diperlukan pula infrastruktur pembayaran nontunai yang sudah terintegrasi antar ruas jalan tol dan saling interkoneksi dan saling dapat beroperasi antarpenerbit uang elektronik. Untuk mewujudkan rencana tersebut, Bank Indonesia dan Kementerian PUPR telah menyusun strategi bersama untuk mengembangkan elektronifikasi jalan tol melalui 4 tahapan.

"Pertama, tahap elektronifikasi seluruh jalan tol pada Oktober 2017. Kedua, tahap integrasi sistem ruas jalan tol. Ketiga, tahap integrasi ruas jalan tol serta pembentukan Konsorsium Electronic Toll Collection (ETC). Keempat, penerapan MLFF di seluruh gerbang tol. Strategi ini telah diturunkan dalam bentuk action plan," pungkasnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 06 Agustus 2024 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi Tumbuh 5,05% pada Kuartal II/2024, Begini Kata Pemerintah

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Rabu, 06 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Sri Mulyani Jamin Wariskan APBN yang Sehat kepada Menkeu Selanjutnya

Selasa, 27 Februari 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Kebijakan Fiskal di Masa Transisi Harus Pertimbangkan Tantangan Global

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN