PROVINSI SUMATERA UTARA

Permudah Bayar Pajak, Pemprov Sumut Gandeng Perbankan

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 April 2018 | 10:35 WIB
Permudah Bayar Pajak, Pemprov Sumut Gandeng Perbankan

JAKARTA, DDTCNews – Kemudahan dalam membayar kewajiban pajak terus ditingkatkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut), salah satunya melalui bentuk kerja sama dengan pihak perbankan.

Melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Pemprov Sumut siap menggandeng Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk kerja sama tersebut.

"Sebenarnya sudah sejak Januari 2018 kita kembangkan. Selain sistem dan aplikasi yang sudah canggih, satelit mereka (BRI) juga sangat bagus. Sehingga jangkauannya bisa sampai ke daerah terpencil. Cuma memang tinggal menunggu waktu yang tepat Pak Gubernur dan Pak Kapolda untuk hadir saat peluncuran," kata Kepala BPPRD Provinsi Sumut, Sarmadan Hasibuan, Minggu (28/4).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Tak hanya itu, dalam waktu dekat Pemprov Sumut juga bersiap mengkoneksikan aplikasi pembayaran pajak bekerja sama dengan Korlantas Mabes Polri. Disamping kemudahan pembayaran pajak kenderaan bermotor (PKB) dan bea balik nama kenderaan (BBNKB), layanan ini nantinya akan menyasar pada pengurusan surat izin mengemudi (SIM) secara online.

"Jadi ke depan, setiap pejabat atau penyelenggara negara yang hartanya belum terdaftar di LHKPN bisa terdata melalui aplikasi itu. Korlantas akan dengan mudah melacak kepemilikan mobil seseorang dari pembayaran pajak online. Ini yang akan dikoneksikan. Dan Sumut menjadi satu-satunya provinsi yang menjalin kerja sama dengan Korlantas dalam hal ini," terangnya.

Selain BRI, Pemprov Sumut juga akan menggandeng sejumlah bank plat merah dan swasta dalam pelayanan pajak ini. Sarmadan mengatakan, semakin banyak menggandeng bank dalam memberi pelayanan makin menguntungkan masyarakat.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Jadi setiap ingin melakukan transaksi sebagai wajib pajak, masyarakat tak perlu jauh-jauh datang ke kantor pajak," tambahnya.

Selain BRI, pelayanan pajak di Sumut ke depannya dapat di akses melalui BNI, Bank Mandiri dan BCA. Ketiga bank tersebut akan menyusul BRI dan Bank Sumut dalam pelayanan pembayaran pajak.

"Lauching-nya saja yang belum pas, tahun lalu kan kita sudah luncurkan bersama Bank Sumut. Kita berpikir untuk meraup wajib pajak yang lebih besar, makanya bekerja sama dengan bank-bank besar lainnya. Sehingga jangkauannya bisa sampai ke strata sosial menengah ke atas," tutupnya dilansir Medan Bisnis Daily. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak