PROVINSI SUMATERA UTARA

Permudah Bayar Pajak, Pemprov Sumut Gandeng Perbankan

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 April 2018 | 10:35 WIB
Permudah Bayar Pajak, Pemprov Sumut Gandeng Perbankan

JAKARTA, DDTCNews – Kemudahan dalam membayar kewajiban pajak terus ditingkatkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut), salah satunya melalui bentuk kerja sama dengan pihak perbankan.

Melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Pemprov Sumut siap menggandeng Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk kerja sama tersebut.

"Sebenarnya sudah sejak Januari 2018 kita kembangkan. Selain sistem dan aplikasi yang sudah canggih, satelit mereka (BRI) juga sangat bagus. Sehingga jangkauannya bisa sampai ke daerah terpencil. Cuma memang tinggal menunggu waktu yang tepat Pak Gubernur dan Pak Kapolda untuk hadir saat peluncuran," kata Kepala BPPRD Provinsi Sumut, Sarmadan Hasibuan, Minggu (28/4).

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Tak hanya itu, dalam waktu dekat Pemprov Sumut juga bersiap mengkoneksikan aplikasi pembayaran pajak bekerja sama dengan Korlantas Mabes Polri. Disamping kemudahan pembayaran pajak kenderaan bermotor (PKB) dan bea balik nama kenderaan (BBNKB), layanan ini nantinya akan menyasar pada pengurusan surat izin mengemudi (SIM) secara online.

"Jadi ke depan, setiap pejabat atau penyelenggara negara yang hartanya belum terdaftar di LHKPN bisa terdata melalui aplikasi itu. Korlantas akan dengan mudah melacak kepemilikan mobil seseorang dari pembayaran pajak online. Ini yang akan dikoneksikan. Dan Sumut menjadi satu-satunya provinsi yang menjalin kerja sama dengan Korlantas dalam hal ini," terangnya.

Selain BRI, Pemprov Sumut juga akan menggandeng sejumlah bank plat merah dan swasta dalam pelayanan pajak ini. Sarmadan mengatakan, semakin banyak menggandeng bank dalam memberi pelayanan makin menguntungkan masyarakat.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

"Jadi setiap ingin melakukan transaksi sebagai wajib pajak, masyarakat tak perlu jauh-jauh datang ke kantor pajak," tambahnya.

Selain BRI, pelayanan pajak di Sumut ke depannya dapat di akses melalui BNI, Bank Mandiri dan BCA. Ketiga bank tersebut akan menyusul BRI dan Bank Sumut dalam pelayanan pembayaran pajak.

"Lauching-nya saja yang belum pas, tahun lalu kan kita sudah luncurkan bersama Bank Sumut. Kita berpikir untuk meraup wajib pajak yang lebih besar, makanya bekerja sama dengan bank-bank besar lainnya. Sehingga jangkauannya bisa sampai ke strata sosial menengah ke atas," tutupnya dilansir Medan Bisnis Daily. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi