SELANDIA BARU

Permintaan Menyusut, Pengusaha Bir Minta Relaksasi Cukai

Dian Kurniati | Sabtu, 11 September 2021 | 10:30 WIB
Permintaan Menyusut, Pengusaha Bir Minta Relaksasi Cukai

Ilustrasi.

WELLINGTON, DDTCNews - Asosiasi Pengusaha Bir Selandia Baru (Brewers Association of New Zealand) meminta pemerintah memberikan relaksasi berupa pengembalian atau pengurangan cukai atas produk yang dikembalikan dan dimusnahkan.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Bir Dylan Firth mengatakan pandemi Covid-19 telah menyebabkan banyak hotel dan restoran di Selandia Baru tutup. Akibatnya, banyak bir yang dikembalikan kepada produsen untuk dimusnahkan walaupun sudah membayar cukai.

"Bisnis masih diharuskan membayar cukai yang didefinisikan sebagai pajak konsumsi, yang pada akhirnya tidak dikonsumsi," katanya, Selasa (7/9/2021).

Baca Juga:
Eksplorasi Sumber Pajak Baru dari Ekonomi Biru

Firth mengatakan industri pembuatan bir menjadi salah satu sektor usaha yang mengalami tekanan berat akibat pandemi Covid-19 selama 18 bulan terakhir. Kebijakan lockdown telah membuat banyak bisnis hotel, restoran, dan toko minuman keras tutup sehingga permintaan bir menyusut.

Dalam periode pandemi pula, bir yang telah terdistribusi mengalami penurunan kualitas atau rusak sehingga banyak yang dikembalikan kepada produsen. Bir yang kualitasnya menurun tersebut tidak dapat dijual dan harus dimusnahkan.

Pada 2020, tercatat lebih dari 15.000 tong bir yang beredar di pasar harus dibuang karena rusak. Di sisi lain, pemerintah pada tahun lalu masih mengantongi NZ$411 juta atau Rp4,17 triliun penerimaan negara dari cukai bir.

Baca Juga:
Angkat Honorer Jadi ASN, Pemerintah Hadapi Sejumlah Kendala Teknis

Firth menjelaskan pengusaha harus melunasi pembayaran cukai ketika bir keluar dari pabrik. Kelonggaran hanya diberikan atas produk yang dianggap tidak dapat dijual karena rusak sebelum pabrik. Pada kondisi tersebut, bir dapat dibuang dan pengusaha tidak perlu membayar cukai.

Menurutnya, pemerintah perlu memberikan relaksasi pembayaran cukai untuk meringankan beban pengusaha seperti yang dilakukan negara tetangga, Australia. Menurutnya, produsen bir Australia telah mendapatkan keringanan berupa pengembalian cukai dan perpanjangan potongan cukai untuk produsen hingga NZ$100.000 .

"Apa yang kami cari hanyalah kelonggaran yang memungkinkan cukai dikembalikan jika produk dimusnahkan," ujar Firth dilansir voxy.co.nz.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 September 2024 | 13:34 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Eksplorasi Sumber Pajak Baru dari Ekonomi Biru

Sabtu, 07 September 2024 | 17:30 WIB REFORMASI BIROKRASI

Angkat Honorer Jadi ASN, Pemerintah Hadapi Sejumlah Kendala Teknis

Sabtu, 07 September 2024 | 12:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Wamenkeu: ASN yang Tugas Belajar, Ingat Kuliah Anda Dibiayai Pajak!

Senin, 02 September 2024 | 22:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Lantik Pejabat Eselon II Kemenkeu, Ini Daftar Lengkapnya

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja