PER-16/BC/2024

Aturan Baru Terbit, Begini Kriteria Etil Alkohol yang Bisa Bebas Cukai

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Desember 2024 | 08:30 WIB
Aturan Baru Terbit, Begini Kriteria Etil Alkohol yang Bisa Bebas Cukai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menerbitkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. 16/BC/2024 yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pencampuran dan perusakan etil alkohol yang mendapat pembebasan cukai.

Dalam PER-16/BC/2024 tersebut dijelaskan bahwa peraturan dirjen bea dan cukai terbaru tersebut ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana tercantum dalam PMK 82/2024 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai.

“Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 55 huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, dan huruf k PMK 82/2024, perlu menetapkan peraturan dirjen bea dan cukai tentang petunjuk teknis pelaksanaan pencampuran dan perusakan etil alkohol yang mendapat pembebasan cukai,” bunyi bagian pertimbangan PER-16/BC/2024, dikutip pada Kamis (5/12/2024).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Pembebasan cukai merupakan fasilitas yang diberikan kepada pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, atau importir untuk tidak membayar cukai yang terutang.

Terdapat kriteria etil alkohol yang bisa mendapatkan pembebasan cukai tersebut. Berikut perinciannya:
a) etil akohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan Barang Hasil Akhir yang Bukan Merupakan Barang Kena Cukai (BHA Bukan BKC);
b) etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan BHA Bukan BKC melalui proses produksi terpadu;
c) etil alkohol untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; dan
d) etil alkohol yang dipergunakan untuk tujuan sosial berupa keperluan: di bidang pelayanan kesehatan dan/atau bantuan bencana.

Barang kena cukai berupa etil alkohol yang mendapat pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf c, dan huruf d harus dilakukan pencampuran sebelum pengeluaran dari pabrik, tempat penyimpanan, atau impor.

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Pencampuran tersebut dapat dilakukan di lokasi pabrik atau tempat penyimpanan (untuk etil alkohol yang dibuat di Indonesia); atau kawasan pabean, tempat penimbunan sementara, atau tempat lain yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan DJBC (untuk etil alkohol asal impor).

Sementara itu, barang kena cukai berupa etil alkohol yang mendapat pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada huruf b harus dilakukan pencampuran: i) setelah keluar dari tempat atau tangki penimbunan pabrik; dan ii) sebelum digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan BHA Bukan BKC. Adapun pencampuran ini hanya dapat dilakukan di lokasi pabrik.

Lebih lanjut, pencampuran dilakukan melalui penambahan etil alkohol dengan bahan pencampur tertentu untuk menghasilkan etil alkohol campur.

Baca Juga:
PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Sebagai informasi, etil alkohol campur adalah etil alkohol yang didenaturasi atau yang ditambahkan bahan pencampur tertentu sehingga menjadi tidak baik/tidak layak untuk diminum, tetapi masih baik digunakan dalam rangka pembebasan cukai.

Namun, ketentuan harus dilakukan pencampuran tidak berlaku dalam hal barang kena cukai dengan pembebasan cukai berupa etil alkohol murni yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong BHA Bukan BKC berupa:

  • obat-obatan;
  • produk pangan; dan/atau
  • BHA Bukan BKC lainnya berdasarkan spesifikasi teknisnya yang dalam proses pembuatannya tidak boleh atau tidak dapat menggunakan Etil Alkohol Campur. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China