INDONESIA TAXATION QUARTERLY REPORT Q4-2019

Perlu Diantisipasi, Ini Tantangan Implementasi CRM di Indonesia

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Februari 2020 | 14:00 WIB
Perlu Diantisipasi, Ini Tantangan Implementasi CRM di Indonesia

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Salah satu tantangan dalam implementasi compliance risk management (CRM) di Indonesia sangat berhubungan dengan sumber daya manusia (SDM).

Hal ini disampaikan DDTC Fiscal Research dalam Indonesia Taxation Quarterly Report (Q4-2019) bertajuk ‘Anticipating Compliance Risk Management’. Download laporan di sini. Otoritas pajak harus memperlengkapi SDM dengan ilmu dan keterampilan manajemen data. Simak ‘Apa Itu CRM?’.

“Petugas pajak di era digital berurusan dengan banyak data. Mereka juga harus membuat klasifikasi profil wajib pajak berdasarkan risiko dengan algoritma tertentu dan mengubah sumber data menjadi informasi penting untuk peningkatan kepatuhan pajak,” demikian pernyataan DDTC Fiscal Research.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Menurut OECD, pada masa transparansi yang semakin terbuka, analisis pajak semakin didukung oleh keberadaan data yang berkaitan dengan pajak. Sebagai contoh, informasi perbankan sudah bukan lagi menjadi informasi yang tertutup bagi otoritas pajak untuk keperluan peningkatan kepatuhan.

Dengan kata lain, dengan dukungan data yang semakin berlimpah, otoritas pajak menganalisis perilaku wajib pajak secara komprehensif untuk menentukan rating risiko kepatuhan mereka. Atas dasar risiko ketidakpatuhan dan alasan yang melandasi, CRM membantu menentukan perlakuan apa yang tepat untuk wajib pajak tersebut.

Selain memperlengkapi SDM dan menyediakan fasilitas memadai untuk menjalankan CRM, DJP juga perlu membuat standarisasi data. Hal ini merupakan modal utama berjalannya CRM agar manajemen data dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Pasalnya, selain dapat memperbaiki administrasi pajak, CRM juga mendukung intensifikasi, ekstensifikasi, pengembalian pajak, dan penagihan yang mengarah pada peningkatan kinerja pengumpulan pajak sambil menjaga perekonomian.

“Fungsi-fungsi ini terkait satu sama lain dan sangat relevan mengingat transformasi yang sedang berlangsung dalam sistem administrasi perpajakan,” kata DDTC Fiscal Research.

Menurut DDTC Fiscal Research, dengan perlakuan yang tepat, moral pajak masyarakat bisa semakin meningkat. Sebab, tidak semua wajib pajak diberikan perlakuan yang sama. Selain mengarahkan pemeriksaan kepada wajib pajak yang tidak patuh, peningkatan pelayanan dan kemudahan wajib pajak juga diberikan kepada wajib pajak secara umum.

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

“Dengan begitu, perlakuan otoritas pajak tidak akan mencederai kepercayaan wajib pajak. Bukan tidak mungkin, dengan adanya CRM, kepatuhan sukarela untuk membayar pajak dari masyarakat semakin meningkat,” imbuh DDTC Fiscal Research.

Sekadar informasi, kehadiran Indonesia Taxation Quarterly Report menjadi wujud nyata salah satu visi DDTC, yaitu untuk mengeliminasi asimetri informasi pajak. Sebagai institusi pajak berbasis riset dan pengetahuan, laporan rutin kuartalan itu diharapkan juga berpengaruh dan berkontribusi bagi Indonesia dalam menentukan arah kebijakan pajaknya di masa mendatang. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN