INDONESIA TAXATION QUARTERLY REPORT Q4-2019

Perlu Diantisipasi, Ini Tantangan Implementasi CRM di Indonesia

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Februari 2020 | 14:00 WIB
Perlu Diantisipasi, Ini Tantangan Implementasi CRM di Indonesia

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Salah satu tantangan dalam implementasi compliance risk management (CRM) di Indonesia sangat berhubungan dengan sumber daya manusia (SDM).

Hal ini disampaikan DDTC Fiscal Research dalam Indonesia Taxation Quarterly Report (Q4-2019) bertajuk ‘Anticipating Compliance Risk Management’. Download laporan di sini. Otoritas pajak harus memperlengkapi SDM dengan ilmu dan keterampilan manajemen data. Simak ‘Apa Itu CRM?’.

“Petugas pajak di era digital berurusan dengan banyak data. Mereka juga harus membuat klasifikasi profil wajib pajak berdasarkan risiko dengan algoritma tertentu dan mengubah sumber data menjadi informasi penting untuk peningkatan kepatuhan pajak,” demikian pernyataan DDTC Fiscal Research.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Menurut OECD, pada masa transparansi yang semakin terbuka, analisis pajak semakin didukung oleh keberadaan data yang berkaitan dengan pajak. Sebagai contoh, informasi perbankan sudah bukan lagi menjadi informasi yang tertutup bagi otoritas pajak untuk keperluan peningkatan kepatuhan.

Dengan kata lain, dengan dukungan data yang semakin berlimpah, otoritas pajak menganalisis perilaku wajib pajak secara komprehensif untuk menentukan rating risiko kepatuhan mereka. Atas dasar risiko ketidakpatuhan dan alasan yang melandasi, CRM membantu menentukan perlakuan apa yang tepat untuk wajib pajak tersebut.

Selain memperlengkapi SDM dan menyediakan fasilitas memadai untuk menjalankan CRM, DJP juga perlu membuat standarisasi data. Hal ini merupakan modal utama berjalannya CRM agar manajemen data dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pasalnya, selain dapat memperbaiki administrasi pajak, CRM juga mendukung intensifikasi, ekstensifikasi, pengembalian pajak, dan penagihan yang mengarah pada peningkatan kinerja pengumpulan pajak sambil menjaga perekonomian.

“Fungsi-fungsi ini terkait satu sama lain dan sangat relevan mengingat transformasi yang sedang berlangsung dalam sistem administrasi perpajakan,” kata DDTC Fiscal Research.

Menurut DDTC Fiscal Research, dengan perlakuan yang tepat, moral pajak masyarakat bisa semakin meningkat. Sebab, tidak semua wajib pajak diberikan perlakuan yang sama. Selain mengarahkan pemeriksaan kepada wajib pajak yang tidak patuh, peningkatan pelayanan dan kemudahan wajib pajak juga diberikan kepada wajib pajak secara umum.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

“Dengan begitu, perlakuan otoritas pajak tidak akan mencederai kepercayaan wajib pajak. Bukan tidak mungkin, dengan adanya CRM, kepatuhan sukarela untuk membayar pajak dari masyarakat semakin meningkat,” imbuh DDTC Fiscal Research.

Sekadar informasi, kehadiran Indonesia Taxation Quarterly Report menjadi wujud nyata salah satu visi DDTC, yaitu untuk mengeliminasi asimetri informasi pajak. Sebagai institusi pajak berbasis riset dan pengetahuan, laporan rutin kuartalan itu diharapkan juga berpengaruh dan berkontribusi bagi Indonesia dalam menentukan arah kebijakan pajaknya di masa mendatang. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?