FINLANDIA

Perkuat Jaminan Sosial, Penerapan Skema PPh Negatif Dijajaki

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 September 2021 | 11:00 WIB
Perkuat Jaminan Sosial, Penerapan Skema PPh Negatif Dijajaki

Ilustrasi.

HELSINKI, DDTCNews - Pemerintah Finlandia tengah menjajaki opsi penerapan rezim pajak penghasilan negatif (negative income tax/NIT).

Menteri Keuangan Annika Saarikko mengatakan pemerintah telah membentuk kelompok kerja yang terdiri atas unsur Kemenkeu, Kemensos, Kemenkes, lembaga asuransi sosial, dan administrasi pajak. Menurutnya, pokja sistem NIT akan bekerja hingga tahun depan.

"Kelompok kerja akan bertugas hingga 30 Juni 2022," katanya dikutip pada Kamis (9/9/2021).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Saarikko mengatakan Pokja akan bertugas merampungkan dokumen berisikan pedoman penerapan sistem NIT di Finlandia. Studi ilmiah tentang NIT juga menjadi bagian penting dari upaya pemerintah memberikan perlindungan sosial yang lebih luas melalui sistem perpajakan.

Nanti, sistem NIT akan diimplementasikan secara bertahap. Pemerintah akan menggunakan proyek percontohan untuk menilai dampak penerapan kebijakan NIT.

Program percontohan akan dimulai pada awal tahun fiskal 2023. Dia menyampaikan pemerintah sudah memiliki basis pengalaman uji coba sistem pajak baru pada 2017-2018 sebagai landasan penerapan sistem NIT.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Alangkah baiknya jika sistem perpajakan dapat mendukung tujuan ini [jaminan sosial] menjadi lebih baik lagi," jelas Saarikko seperti dilansir Tax Notes International.

Kemenkeu menyatakan proyek percontohan sistem NIT akan mengukur dampak kebijakan pada jaminan sosial warga negara dan tetap memberikan dukungan pada penerimaan. Adapun sistem NIT merupakan skema yang dapat membalikkan arah pembayaran pajak.

Dengan skema NIT, individu dengan penghasilan di bawah ambang batas tertentu akan mendapatkan uang dari pemerintah, sedangkan individu dengan penghasilan pada kisaran ambang batas dapat diberikan pembebasan pembayaran pajak.

Sementara itu, warga dengan penghasilan di atas ambang batas akan membayar pajak secara proporsional. Kelebihan penghasilan dari ambang batas menjadi basis perhitungan PPh orang pribadi. Adapun skema NIT juga dapat berbentuk kredit pajak yang dapat dikembalikan (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan