PENEGAKAN HUKUM

Perketat Pengawasan di Perbatasan, DJBC Teken Kerja Sama dengan Polri

Dian Kurniati | Jumat, 27 Januari 2023 | 11:20 WIB
Perketat Pengawasan di Perbatasan, DJBC Teken Kerja Sama dengan Polri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menandatangani perjanjian kerja sama dengan Polri untuk memperketat pengawasan terhadap barang-barang yang diduga terkait dengan terorisme dan/atau kejahatan lintas negara.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan kerja sama tersebut juga menunjukkan komitmen DJBC dalam berpartisipasi aktif mengawasi kejahatan lintas negara sebagaimana yang telah dilaksanakan selama ini.

"Kami berharap sinergi Bea Cukai dan Polri dalam pencegahan, pemberantasan, dan pendanaan terorisme dapat terus ditingkatkan untuk menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat dari ancaman terorisme," katanya, dikutip pada Jumat (27/1/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Askolani menuturkan perjanjian kerja sama yang ditandatangani, yaitu antara DJBC dan Divisi Hubungan Internasional Polri tentang pemanfaatan sistem jaringan Interpol I-24/7 guna pengawasan lalu lintas barang dalam rangka penanggulangan kejahatan transnasional.

Lalu, ada juga perjanjian kerja sama antara DJBC dan Densus 88 AT Polri tentang penanggulangan terorisme dalam lingkup kepabeanan.

Dia menjelaskan Interpol I-24/7 merupakan jaringan komunikasi global interpol (interpol global communication system) yang digunakan sebagai sarana pertukaran informasi antarnegara anggota.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Informasi yang terdapat pada jaringan Interpol I-24/7 akan dimanfaatkan DJBC sebagai bahan analisis sehingga menghasilkan produk intelijen untuk meningkatkan kewaspadaan dalam melakukan pengawasan kejahatan lintas negara.

Selain itu, DJBC dapat memanfaatkan penerbitan interpol notices untuk menindak pelaku kejahatan di bidang kepabeanan dan cukai dan/atau kejahatan lintas negara yang keberadaannya tidak ditemukan di Indonesia.

Askolani menyebut perjanjian kerja sama Divisi Hubungan Internasional Polri dan DJBC merupakan payung hukum kerja sama pengawasan lalu lintas barang yang diduga terkait kejahatan lintas negara dalam skema operasi interpol.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

"Sedangkan perjanjian kerja sama dengan Densus 88 AT Polri digunakan sebagai payung hukum dasar pembuatan platform digital pertukaran dan/atau informasi terkait penanggulangan terorisme dan/atau pendanaan terorisme untuk menjaga kerahasiaan data," ujarnya.

Melalui kerja sama dengan Densus 88 AT Polri, DJBC dapat melakukan joint analysis dan pertukaran data/informasi yang berkaitan dengan perlintasan daftar terduga teroris dan organisasi teroris (DTTOT) dan foreign terrorist fighter (FTF).

Unit-unit penindakan DJBC di daerah juga dapat berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan Densus 88 AT Polri untuk melakukan penanganan terhadap objek operasi di bidang penanggulangan terorisme dalam lingkup kepabeanan.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Dalam hal DJBC melakukan penyidikan tindak pidana kepabeanan, Densus 88 AT Polri sesuai dengan kewenangannya bakal memberikan dukungan dan bantuan penyidikan yang dibutuhkan untuk kelancaran proses penyidikan.

DJBC juga dapat menambah preferensi kompetensi sumber daya manusia di bidang penanggulangan terorisme dalam lingkup kepabeanan melalui kegiatan pendidikan, pelatihan, workshop, seminar, diskusi kelompok terpumpun, dan bentuk lain sesuai kesepakatan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra