PENEGAKAN HUKUM

Perketat Pengawasan di Perbatasan, DJBC Teken Kerja Sama dengan Polri

Dian Kurniati | Jumat, 27 Januari 2023 | 11:20 WIB
Perketat Pengawasan di Perbatasan, DJBC Teken Kerja Sama dengan Polri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menandatangani perjanjian kerja sama dengan Polri untuk memperketat pengawasan terhadap barang-barang yang diduga terkait dengan terorisme dan/atau kejahatan lintas negara.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan kerja sama tersebut juga menunjukkan komitmen DJBC dalam berpartisipasi aktif mengawasi kejahatan lintas negara sebagaimana yang telah dilaksanakan selama ini.

"Kami berharap sinergi Bea Cukai dan Polri dalam pencegahan, pemberantasan, dan pendanaan terorisme dapat terus ditingkatkan untuk menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat dari ancaman terorisme," katanya, dikutip pada Jumat (27/1/2023).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Askolani menuturkan perjanjian kerja sama yang ditandatangani, yaitu antara DJBC dan Divisi Hubungan Internasional Polri tentang pemanfaatan sistem jaringan Interpol I-24/7 guna pengawasan lalu lintas barang dalam rangka penanggulangan kejahatan transnasional.

Lalu, ada juga perjanjian kerja sama antara DJBC dan Densus 88 AT Polri tentang penanggulangan terorisme dalam lingkup kepabeanan.

Dia menjelaskan Interpol I-24/7 merupakan jaringan komunikasi global interpol (interpol global communication system) yang digunakan sebagai sarana pertukaran informasi antarnegara anggota.

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Informasi yang terdapat pada jaringan Interpol I-24/7 akan dimanfaatkan DJBC sebagai bahan analisis sehingga menghasilkan produk intelijen untuk meningkatkan kewaspadaan dalam melakukan pengawasan kejahatan lintas negara.

Selain itu, DJBC dapat memanfaatkan penerbitan interpol notices untuk menindak pelaku kejahatan di bidang kepabeanan dan cukai dan/atau kejahatan lintas negara yang keberadaannya tidak ditemukan di Indonesia.

Askolani menyebut perjanjian kerja sama Divisi Hubungan Internasional Polri dan DJBC merupakan payung hukum kerja sama pengawasan lalu lintas barang yang diduga terkait kejahatan lintas negara dalam skema operasi interpol.

Baca Juga:
PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

"Sedangkan perjanjian kerja sama dengan Densus 88 AT Polri digunakan sebagai payung hukum dasar pembuatan platform digital pertukaran dan/atau informasi terkait penanggulangan terorisme dan/atau pendanaan terorisme untuk menjaga kerahasiaan data," ujarnya.

Melalui kerja sama dengan Densus 88 AT Polri, DJBC dapat melakukan joint analysis dan pertukaran data/informasi yang berkaitan dengan perlintasan daftar terduga teroris dan organisasi teroris (DTTOT) dan foreign terrorist fighter (FTF).

Unit-unit penindakan DJBC di daerah juga dapat berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan Densus 88 AT Polri untuk melakukan penanganan terhadap objek operasi di bidang penanggulangan terorisme dalam lingkup kepabeanan.

Baca Juga:
Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Dalam hal DJBC melakukan penyidikan tindak pidana kepabeanan, Densus 88 AT Polri sesuai dengan kewenangannya bakal memberikan dukungan dan bantuan penyidikan yang dibutuhkan untuk kelancaran proses penyidikan.

DJBC juga dapat menambah preferensi kompetensi sumber daya manusia di bidang penanggulangan terorisme dalam lingkup kepabeanan melalui kegiatan pendidikan, pelatihan, workshop, seminar, diskusi kelompok terpumpun, dan bentuk lain sesuai kesepakatan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan