BERITA PAJAK HARI INI

Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024

Kurniawan Agung Wicaksono | Selasa, 11 Juni 2024 | 09:05 WIB
Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penerapan (deployment) coretax administration system (CTAS) direncanakan pada akhir 2024. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (11/6/2024).

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR, Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan pada saat ini, coretax masuk fase pengujian. Ditjen Pajak (DJP) melakukan system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT).

“Setelah ini selesai, akan masuk ke aktivitas berikutnya yaitu user acceptance testing dan baru nanti akan dilakukan deployment yang direncanakan di akhir tahun 2024 ini,” ujar Nufransa.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Nufransa mengatakan SIT merupakan pengujian aplikasi secara keseluruhan yang terintegrasi. Sementara itu, FVT merupakan pengujian berdasarkan pada modul-modul yang ada pada masing-masing sistem tersebut.

Selain pengujian tersebut, secara paralel, DJP melakukan migrasi data dari sistem lama ke sistem baru CTAS. Nufransa mengatakan deployment akan dilakukan secara bertahap. Selain itu, pada tahun ini, DJP juga melakukan pelatihan para pegawai.

Selain mengenai perkembangan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau CTAS, ada juga ulasan terkait dengan sejumlah proses bisnis DJP yang akan berubah. Kemudian, ada pula bahasan tentang restitusi pajak.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Pelatihan Pegawai DJP Soal Coretax

Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan pada bulan depan, DJP akan melatih para pelatih (training of trainers) sebanyak 924 orang. Pada bulan berikutnya, mereka akan melatih 4.940 orang. Setelah itu, pada September 2024, akan ada 37.000 orang yang dilatih.

“Jadi memang sudah terstruktur untuk pelatihan ini. Diharapkan dengan nanti mereka diberikan pelatihan yang mencukupi sehingga bisa memberikan keyakinan untuk melaksanakan implementasi dari coretax ini,” jelas Nufransa.

Menurutnya, sumber daya manusia (SDM) menjadi faktor yang sangat penting dalam implementasi CTAS. Hal ini mengingat CTAS hanya merupakan sarana (tools). (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Restitusi Pajak

DJP mencatat restitusi pajak hingga hingga 30 April 2024 mencapai Rp110,64 triliun. Angka ini naik 81,67% secara tahunan. Melonjaknya pengembalian pajak turut menekan kinerja penerimaan pajak. Realisasi penerimaan pajak hingga April 2024 senilai Rp624,19 triliun atau minus 9,29% (yoy).

Restitusi itu paling banyak menekan realisasi penerimaan PPN dan PPnBM yang hingga April 2024 tercatat senilai Rp218,5triliun. Secara neto, setoran pos penerimaan PPN dan PPnBM tersebut terkontraksi 8,95%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan kontraksi PPN dalam negeri secara neto terjadi karena peningkatan restitusi pada sektor industri pengolahan, perdagangan, dan pertambangan, terutama yang berasal dari kompensasi lebih bayar tahun-tahun sebelumnya. (Kontan/DDTCNews)

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Nantinya, EFIN Tidak Digunakan Lagi

Ketika CTAS diimplementasikan, electronic filing identification number (EFIN) tidak lagi digunakan dalam pengaturan ulang kata sandi (password) layanan digital DJP.

"Coretax tidak lagi menggunakan EFIN, dan karenanya EFIN tidak lagi menjadi persyaratan untuk melakukan pengaturan ulang kata sandi,” tulis DJP. Simak ‘Coretax DJP: Saat Implementasi, EFIN Tidak Digunakan Lagi’.

Apabila lupa password, pengguna atau wajib pajak cukup melakukan reset dengan memasukkan username (Nomor Pokok Wajib Pajak/NPWP) dan alamat surat elektronik (email) yang telah didaftarkan sebelumnya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Data Rekening Wajib Pajak

Selain data kontak dan alamat wajib pajak, coretax DJP nantinya juga akan menyediakan sarana pengisian data rekening bank. Data rekening bank wajib pajak bermanfaat ketika wajib pajak mengajukan permohonan restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

“Dengan adanya data rekening ini maka proses restitusi dapat menjadi lebih cepat karena DJP tidak perlu meminta data rekening setiap kali terjadi pengembalian kelebihan pembayaran pajak,” tulis DJP. Simak ‘Coretax DJP: Data Wajib Pajak Bisa Diubah Mandiri, Ada Rekening Bank’. (DDTCNews)

Pembuatan Kode Billing

Pembayaran pajak merupakan salah satu proses bisnis yang turut terdampak adanya implementasi CTAS nantinya. Salah bagian dari proses bisnis pembayaran pajak adalah pembuatan kode billing. Nantinya, pembuatan kode billing dapat dilakukan untuk beberapa jenis pajak atau masa pajak atau ketetapan pajak.

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

“Jika sebelumnya kode billing hanya dapat dibuat untuk satu jenis pajak/masa pajak/ketetapan pajak, ke depan kode billing dapat dibuat sekaligus untuk beberapa jenis pajak/masa pajak/ketetapan pajak,” tulis DJP. Simak pula ‘Coretax DJP: Nanti, Kode Billing Pajak Otomatis dari Sistem’. (DDTCNews)

Pembayaran Pajak

Saat CTAS diimplementasikan, wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui sistem bank persepsi yang telah terhubung. Otoritas menjelaskan wajib pajak dapat melakukan pembayaran kurang bayar atau tagihan melalui bank persepsi yang telah terhubung dengan sistem DJP. Dengan demikian, seluruh tahapan dapat dilakukan dalam portal wajib pajak.

“Mulai dari tahap penyiapan SPT (Surat Pemberitahuan) sampai dengan pembayaran dilakukan dalam satu laman portal wajib pajak tanpa perlu membuka window/tab yang baru,” tulis DJP. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?