KEBIJAKAN CUKAI

Peritel Usul Ekstensifikasi Barang Kena Cukai Dimulai Setelah Endemi

Dian Kurniati | Sabtu, 19 Maret 2022 | 14:00 WIB
Peritel Usul Ekstensifikasi Barang Kena Cukai Dimulai Setelah Endemi

Petugas memilah sampah rumah tangga di Pusat Daur Ulang (PDU) Jambangan, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (17/3/2022). ANTARA FOTO/Patrik Cahyo Lumintu/Zk/foc.
 

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta pemerintah berhati-hati dalam memilih momentum implementasi ekstensifikasi barang kena cukai (BKC).

Ketua Umum Aprindo Roy Mandey mengatakan ekstensifikasi barang kena cukai bisa saja dilakukan ketika perekonomian telah pulih sepenuhnya dari pandemi Covid-19. Dia pun mengusulkan agar rencana itu dilakukan ketika telah terjadi transisi dari pandemi menjadi endemi.

"Apakah tepat dikenakan sekarang? Atau nanti, setelah endemi saja, setelah sudah recovery. Mudah-mudahan itu yang diambil langkahnya oleh pemerintah," katanya, dikutip Kamis (17/3/2022).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Roy mengaku memahami langkah pemerintah melakukan ekstensifikasi barang kena cukai. Selain untuk mengendalikan konsumsi barang yang menimbulkan efek negatif, ekstensifikasi barang kena cukai juga akan berdampak pada peningkatan pendapatan negara.

Meski demikian, dia meminta pemerintah tidak terburu-buru merealisasikan rencana tersebut. Alasannya, saat ini sedang terjadi kelangkaan dan kenaikan harga berbagai barang akibat disrupsi rantai pasok atau kondisi geopolitik.

Roy khawatir kebijakan ekstensifikasi barang kena cukai akan menyebabkan konsumsi masyarakat semakin lesu.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

"Kembali lagi, ini harus bijak melihatnya kapan pelaksanaan dan konkretnya dilakukan," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah menyatakan ekstensifikasi barang kena cukai akan dilakukan setelah ekonomi menunjukkan perbaikan pada tahun ini. Pemerintah dalam UU APBN 2022 menargetkan penerimaan cukai mencapai Rp203,92 triliun atau naik 4,3% dari realisasi tahun lalu yang senilai Rp195,5 triliun.

Selain hasil tembakau, etil alkohol, dan minuman mengandung etil alkohol, pemerintah juga menetapkan target penerimaan cukai dari produk plastik senilai Rp1,9 triliun dan minuman bergula dalam kemasan Rp1,5 triliun pada tahun ini.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Wacana pengenaan cukai kantong plastik sudah terdengar sejak 2016, dan untuk pertama kalinya memasang target setoran cukai kantong plastik pada 2017. Pada tahun lalu, pemerintah juga menargetkan penerimaan cukai dari plastik senilai Rp500 miliar, walaupun belum menerapkannya.

Awal 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menyampaikan rencana pemerintah menambah objek cukai pada kantong plastik, minuman bergula atau berpemanis, serta emisi karbon kepada DPR. Kala itu, tarif cukai plastik direncanakan senilai Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar.

Sementara pada minuman bergula, cukai rencananya dikenakan pada minuman teh kemasan, minuman berkarbonasi atau soda, serta minuman lainnya seperti kopi, minuman berenergi, dan konsentrat. Tarifnya bervariasi, yakni Rp1.500 per liter pada minuman teh kemasan, Rp2.500 per liter pada soda, serta Rp2.500 per liter pada minuman lainnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan