PENGAMPUNAN PAJAK

Periode I Berakhir, Ini Pengumuman Pertama DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Oktober 2016 | 16:02 WIB
Periode I Berakhir, Ini Pengumuman Pertama DJP

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan pengumuman lanjutan atas penetapan keadaan luar biasa penerimaan surat pernyataan harta (SPH) di Kantor Pusat DJP dan Kantor Wilayah DJP Jakarta beberapa waktu lalu.

Pengumuman ditujukan kepada wajib pajak yang menyampaikan SPH pada Kamis (29/9) pukul 12.30 WIB sampai dengan Jumat (30/9) baik di Aula Gedung A maupun Gedung Utama Lantai 2.

“Wajib pajak yang telah menerima tanda terima sementara (TTS) dapat mengambil tanda terima SPH pada waktu dan tempat yang sudah ditetapkan,” ungkap pengumuman resmi DJP, Selasa (4/10).

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Tanda terima itu bisa diambil pada 6-7 Oktober 2016 (Kamis sampai dengan Jumat) pada pukul 08.00 – 16.00 WIB di Aula Cakti Buddhi Bhakti, Gedung Utama Kantor Pusat DJP Lantai 2, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav.40-42, Jakarta Selatan.

Melalui pengumuman resmi tersebut, DJP mengimbau masyarakat untuk menyebarluaskan informasi ini.

Seperti diketahui, pada akhir periode I lalu Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengumumkan status luar biasa selama 2 hari yaitu, Kamis (29/9) sampai dengan Jumat (30/9). Wajib pajak yang menyerahkan SPH pada hari itu menerima tanda terima sementara (TTS) atas SPH yang disampaikannya.

Baca Juga:
Wah! Pemprov Gelar Tax Amnesty, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Kendati demikian, pada saat itu Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan TTS hanya berlaku sebagai bukti sementara dan belum bisa dijadikan bukti yang sah.

Hestu menjelaskan setelah petugas memeriksa kelengkapan berkas SPH dan apabila dinyatakan sudah lengkap dan memnuhi ketentuan, maka TTS yang diterima wajib pajak akan digantikan dengan tanda terima SPH. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja