PENGAMPUNAN PAJAK

Periode I Berakhir, Ini Pengumuman Pertama DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Oktober 2016 | 16:02 WIB
Periode I Berakhir, Ini Pengumuman Pertama DJP

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan pengumuman lanjutan atas penetapan keadaan luar biasa penerimaan surat pernyataan harta (SPH) di Kantor Pusat DJP dan Kantor Wilayah DJP Jakarta beberapa waktu lalu.

Pengumuman ditujukan kepada wajib pajak yang menyampaikan SPH pada Kamis (29/9) pukul 12.30 WIB sampai dengan Jumat (30/9) baik di Aula Gedung A maupun Gedung Utama Lantai 2.

“Wajib pajak yang telah menerima tanda terima sementara (TTS) dapat mengambil tanda terima SPH pada waktu dan tempat yang sudah ditetapkan,” ungkap pengumuman resmi DJP, Selasa (4/10).

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Tanda terima itu bisa diambil pada 6-7 Oktober 2016 (Kamis sampai dengan Jumat) pada pukul 08.00 – 16.00 WIB di Aula Cakti Buddhi Bhakti, Gedung Utama Kantor Pusat DJP Lantai 2, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav.40-42, Jakarta Selatan.

Melalui pengumuman resmi tersebut, DJP mengimbau masyarakat untuk menyebarluaskan informasi ini.

Seperti diketahui, pada akhir periode I lalu Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengumumkan status luar biasa selama 2 hari yaitu, Kamis (29/9) sampai dengan Jumat (30/9). Wajib pajak yang menyerahkan SPH pada hari itu menerima tanda terima sementara (TTS) atas SPH yang disampaikannya.

Baca Juga:
Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Kendati demikian, pada saat itu Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan TTS hanya berlaku sebagai bukti sementara dan belum bisa dijadikan bukti yang sah.

Hestu menjelaskan setelah petugas memeriksa kelengkapan berkas SPH dan apabila dinyatakan sudah lengkap dan memnuhi ketentuan, maka TTS yang diterima wajib pajak akan digantikan dengan tanda terima SPH. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?