PENGAMPUNAN PAJAK

Periode I Berakhir, Ini Pengumuman Pertama DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Oktober 2016 | 16:02 WIB
Periode I Berakhir, Ini Pengumuman Pertama DJP

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan pengumuman lanjutan atas penetapan keadaan luar biasa penerimaan surat pernyataan harta (SPH) di Kantor Pusat DJP dan Kantor Wilayah DJP Jakarta beberapa waktu lalu.

Pengumuman ditujukan kepada wajib pajak yang menyampaikan SPH pada Kamis (29/9) pukul 12.30 WIB sampai dengan Jumat (30/9) baik di Aula Gedung A maupun Gedung Utama Lantai 2.

“Wajib pajak yang telah menerima tanda terima sementara (TTS) dapat mengambil tanda terima SPH pada waktu dan tempat yang sudah ditetapkan,” ungkap pengumuman resmi DJP, Selasa (4/10).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Tanda terima itu bisa diambil pada 6-7 Oktober 2016 (Kamis sampai dengan Jumat) pada pukul 08.00 – 16.00 WIB di Aula Cakti Buddhi Bhakti, Gedung Utama Kantor Pusat DJP Lantai 2, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav.40-42, Jakarta Selatan.

Melalui pengumuman resmi tersebut, DJP mengimbau masyarakat untuk menyebarluaskan informasi ini.

Seperti diketahui, pada akhir periode I lalu Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengumumkan status luar biasa selama 2 hari yaitu, Kamis (29/9) sampai dengan Jumat (30/9). Wajib pajak yang menyerahkan SPH pada hari itu menerima tanda terima sementara (TTS) atas SPH yang disampaikannya.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Kendati demikian, pada saat itu Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan TTS hanya berlaku sebagai bukti sementara dan belum bisa dijadikan bukti yang sah.

Hestu menjelaskan setelah petugas memeriksa kelengkapan berkas SPH dan apabila dinyatakan sudah lengkap dan memnuhi ketentuan, maka TTS yang diterima wajib pajak akan digantikan dengan tanda terima SPH. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

Rabu, 20 November 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

RUU Pengampunan Pajak untuk Dukung Visi dan Misi Pemerintahan Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra