TAX AMNESTY

Periode I, Bank Mandiri Raup Rp14 triliun

Redaksi DDTCNews | Minggu, 02 Oktober 2016 | 16:15 WIB
Periode I, Bank Mandiri Raup Rp14 triliun Kantor Pusat Bank Mandiri (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk meraup sedikitnya Rp14,5 triliun dari periode pertama program tax amnesty. Dana tersebut terbagi atas 73.965 transaksi dana tebusan dengan nilai Rp13,19 triliun dan 214 transaksi dana repatriasi dengan nilai Rp1,3 triliun.

Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas mengungkapkan nilai tersebut masih akan bertambah karena nilai tersebut adalah data posisi 30 September. Apalagi, antusiasme wajib pajak untuk ikut serta dalam program amnesti pajak sangat tinggi.

“Kami akan terus melakukan sosialisasi kepada wajib pajak mengenai program tax amnesty dan produk investasi yang disediakan Bank Mandiri,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima DDTCNews, Sabtu (1/10)

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Sejalan dengan sosialisasi itu, perseroan juga memaksimalkan layanan kepada peserta tax amnesty dengan menambah jam operasional kantor cabang hingga pukul 21.00, sama seperti yang dilakukan oleh kantor pelayanan pajak pada hari terakhir periode pertama tax amnesty, Jumat (30/9).

“Tambahan jam operasi ini termasuk pada kantor-kantor yang cukup banyak menerima kedatangan peserta amnesti pajak. Perpanjangan tersebut merupakan repons perseroan atas tingginya animo wajib pajak ikut serta dalam program amnesti pajak ini. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 19 Desember 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Sempat Buron 2 Pekan, DJP Tahan 1 Tersangka Tindak Pidana Pajak

Senin, 09 Desember 2024 | 14:30 WIB KANWIL DJP SULUTTENGGOMALUT

Tak Setor Pajak Rp598 Juta, 1 Tersangka Ditahan Kejaksaan Negeri

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?