KANWIL DJP SULUTTENGGOMALUT

Tak Setor Pajak Rp598 Juta, 1 Tersangka Ditahan Kejaksaan Negeri

Muhamad Wildan | Senin, 09 Desember 2024 | 14:30 WIB
Tak Setor Pajak Rp598 Juta, 1 Tersangka Ditahan Kejaksaan Negeri

GORONTALO, DDTCNews - Penyidik Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial RR ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Gorontalo Ricardo mengatakan tersangka RR ditengarai secara sengaja tidak menyampaikan SPT, menyampaikan SPT yang isinya tidak benar, dan tidak menyetorkan pajak yang sudah dipungut.

"Perbuatan tersangka RR menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dalam kurun waktu masa pajak Januari-Desember 2018 sekurang-kurangnya sebesar lebih dari Rp598 juta," katanya, dikutip pada Senin (9/12/2024).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), tersangka RR terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar

"Kami berkomitmen menegakkan hukum untuk melindungi pendapatan negara dan meningkatkan kepatuhan perpajakan," ujar Ricardo.

Sembari menunggu proses hukum, tersangka RR ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo selama 20 hari ke depan terhitung sejak penyerahan tersangka.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Eureka Putra sebelumnya menuturkan bahwa kantor pajak telah mengambil langkah persuasif guna mendorong wajib pajak untuk segera melaksanakan kewajiban pajaknya.

Namun, langkah tersebut tak mampu mendorong wajib pajak untuk segera melunasi utang pajak sehingga diperlukan upaya penegakan hukum.

"Proses penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak lainnya untuk tidak melakukan perbuatan serupa dan agar senantiasa memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan," ujar Eureka dalam keterangan resmi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP