HUT KE-58 IKPI

Peringati HUT ke-58, IKPI Komitmen Cetak Konsultan Pajak Berintegritas

Muhamad Wildan | Kamis, 31 Agustus 2023 | 12:07 WIB
Peringati HUT ke-58, IKPI Komitmen Cetak Konsultan Pajak Berintegritas

Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan.

JAKARTA, DDTCNews - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) merayakan hari ulang tahun (HUT) ke-58 yang jatuh setiap 27 Agustus, pada hari ini, Kamis (31/8/2023).

Perayaan HUT IKPI kali ini mengambil tema Terus Mewujudkan Konsultan Pajak yang Kompeten, Profesional, dan Berintegritas. Tema ini diambil mengingat IKPI memiliki tekad yang kuat untuk memajukan profesi konsultan pajak Indonesia yang kompeten, profesional, dan berintegritas.

"Sebagai mitra strategis Ditjen Pajak (DJP), IKPI telah berkontribusi aktif dalam melakukan edukasi dan sosialisasi perpajakan dalam berbagai kegiatan sendiri ataupun bersama-sama dengan DJP," ujar Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan dalam pidatonya.

Baca Juga:
Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

Lebih lanjut, Ruston mengatakan IKPI juga aktif melakukan kajian atas peraturan perpajakan yang telah dan akan diundangkan. Kajian tersebut menjadi masukan konkret bagi otoritas untuk mewujudkan peraturan pajak yang adil dan berkepastian hukum.

Menurut Ruston, peran konsultan pajak sangatlah penting untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Hal ini terbukti dengan makin tingginya minat masyarakat untuk menggunakan jasa konsultan pajak dan terus bertumbuhnya jumlah anggota IKPI dalam 4 tahun terakhir.

"Di tengah peningkatan kebutuhan dan minat masyarakat terhadap profesi konsultan pajak, saat ini adalah momentum yang tepat bagi negara untuk hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam medapatkan jasa konsultan pajak yang berkompeten, profesional, dan berintegritas," ujar Ruston.

Baca Juga:
Karyawan yang Diberikan Kuasa untuk Coretax, Apakah Harus Ikut USKP?

Menurut Ruston, kepastian dan perlindungan kepada masyarakat hanya dapat diberikan bila profesi konsultan pajak sudah mendapatkan landasan hukum dalam bentuk UU Konsultan Pajak.

"Kami berharap di hari jadi ke-58 ini, pemerintah melalui Kemenkeu dapat menginisiasi dan mendorong lahirnya UU Konsultan Pajak," kata Ruston.

Dalam gelaran yang sama, turut hadir Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Suryadi Sasmita. Dalam kesempatan tersebut, Suryadi mengatakan IKPI memiliki peran penting mendukung wajib pajak melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya sesuai ketentuan.

Baca Juga:
Dorong Pembahasan RUU Konsultan Pajak, Asosiasi Perlu Ajak Pemerintah

"Jadi pendapatan pajaknya meningkat dan wajib pajaknya enak tidur. Terkadang wajib pajak tidak enak tidur karena SP2DK, padahal itu imbauan. Inilah tugas IKPI, bagaimana IKPI menyosialisasikan aturan-aturan yang baru," ujar Suryadi.

Suryadi mengatakan bila peraturan pajak tersosialisasikan dengan baik, wajib pajak bisa berfokus melaksanakan kegiatan usahanya dan bukan menindaklanjuti pemeriksaan dari otoritas pajak.

Adapun Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wirasakti mengatakan konsultan pajak memiliki peran penting memberikan pemahaman pajak kepada masyarakat atas regulasi pajak yang hingga saat ini masih tergolong rumit.

"Kami dari Kemenkeu khususnya DJP sangat men-support sehingga IKPI bisa menjadi strategis dan memberikan edukasi kepada wajib pajak di seluruh Indonesia," ujar Nufransa. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 15:05 WIB KONSULTAN PAJAK

Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

Rabu, 18 Desember 2024 | 14:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Karyawan yang Diberikan Kuasa untuk Coretax, Apakah Harus Ikut USKP?

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:17 WIB RUU KONSULTAN PAJAK

Dorong Pembahasan RUU Konsultan Pajak, Asosiasi Perlu Ajak Pemerintah

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra