Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan.
JAKARTA, DDTCNews - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) merayakan hari ulang tahun (HUT) ke-58 yang jatuh setiap 27 Agustus, pada hari ini, Kamis (31/8/2023).
Perayaan HUT IKPI kali ini mengambil tema Terus Mewujudkan Konsultan Pajak yang Kompeten, Profesional, dan Berintegritas. Tema ini diambil mengingat IKPI memiliki tekad yang kuat untuk memajukan profesi konsultan pajak Indonesia yang kompeten, profesional, dan berintegritas.
"Sebagai mitra strategis Ditjen Pajak (DJP), IKPI telah berkontribusi aktif dalam melakukan edukasi dan sosialisasi perpajakan dalam berbagai kegiatan sendiri ataupun bersama-sama dengan DJP," ujar Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan dalam pidatonya.
Lebih lanjut, Ruston mengatakan IKPI juga aktif melakukan kajian atas peraturan perpajakan yang telah dan akan diundangkan. Kajian tersebut menjadi masukan konkret bagi otoritas untuk mewujudkan peraturan pajak yang adil dan berkepastian hukum.
Menurut Ruston, peran konsultan pajak sangatlah penting untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Hal ini terbukti dengan makin tingginya minat masyarakat untuk menggunakan jasa konsultan pajak dan terus bertumbuhnya jumlah anggota IKPI dalam 4 tahun terakhir.
"Di tengah peningkatan kebutuhan dan minat masyarakat terhadap profesi konsultan pajak, saat ini adalah momentum yang tepat bagi negara untuk hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam medapatkan jasa konsultan pajak yang berkompeten, profesional, dan berintegritas," ujar Ruston.
Menurut Ruston, kepastian dan perlindungan kepada masyarakat hanya dapat diberikan bila profesi konsultan pajak sudah mendapatkan landasan hukum dalam bentuk UU Konsultan Pajak.
"Kami berharap di hari jadi ke-58 ini, pemerintah melalui Kemenkeu dapat menginisiasi dan mendorong lahirnya UU Konsultan Pajak," kata Ruston.
Dalam gelaran yang sama, turut hadir Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Suryadi Sasmita. Dalam kesempatan tersebut, Suryadi mengatakan IKPI memiliki peran penting mendukung wajib pajak melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya sesuai ketentuan.
"Jadi pendapatan pajaknya meningkat dan wajib pajaknya enak tidur. Terkadang wajib pajak tidak enak tidur karena SP2DK, padahal itu imbauan. Inilah tugas IKPI, bagaimana IKPI menyosialisasikan aturan-aturan yang baru," ujar Suryadi.
Suryadi mengatakan bila peraturan pajak tersosialisasikan dengan baik, wajib pajak bisa berfokus melaksanakan kegiatan usahanya dan bukan menindaklanjuti pemeriksaan dari otoritas pajak.
Adapun Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wirasakti mengatakan konsultan pajak memiliki peran penting memberikan pemahaman pajak kepada masyarakat atas regulasi pajak yang hingga saat ini masih tergolong rumit.
"Kami dari Kemenkeu khususnya DJP sangat men-support sehingga IKPI bisa menjadi strategis dan memberikan edukasi kepada wajib pajak di seluruh Indonesia," ujar Nufransa. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.