HARI PERS NASIONAL

Peringati HPN, Begini Ajakan Presiden ke Insan Pers

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Februari 2021 | 19:02 WIB
Peringati HPN, Begini Ajakan Presiden ke Insan Pers

Presiden Jokowi menghadiri Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2021, Selasa (09/02/2021), dari Istana Negara. (Foto: Humas Setkab/Agung)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo menilai jasa insan pers sangat besar bagi kemajuan bangsa Indonesia selama ini dan di masa yang akan datang. Untuk itu ia mengajak insan pers terus membangun harapan dan menyuarakan optimisme dalam menghadapi pandemi Covid-19.

“Pemerintah terus membuka diri terhadap masukan dari insan pers. Mari kita bersama-sama membangun harapan, menyuarakan optimisme,” ujarnya pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2021, Selasa (9/2/2021), dari Istana Negara.

Sebagai bagian dari upaya mengatasi dan bangkit dari pandemi, Presiden mengungkapkan, pemerintah tengah bekerja keras untuk melaksanakan program vaksinasi Covid-19.

Baca Juga:
Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

“Salah satu belanja besar yang dibelanjakan pemerintah adalah vaksin untuk (program) vaksinasi dan saat ini pemerintah sedang bekerja keras untuk memperoleh vaksin,” ungkapnya.

Presiden menambahkan program vaksinasi difokuskan untuk tenaga kesehatan diikuti para pelayanan masyarakat. Selanjutnya, secara bertahap juga dilakukan vaksinasi kepada insan pers, yang di masa pandemi tetap bekerja dan berada di garis terdepan untuk mengabarkan setiap perkembangan.

“Tadi saya sudah bisik-bisik ke Prof. Nuh (Ketua Dewan Pers), untuk awal, nanti di akhir bulan Februari sampai awal Maret nanti untuk awak media sudah kita siapkan kira-kira 5.000 orang untuk bisa divaksin,” ungkapnya.

Baca Juga:
PPnBM Itu Pajak Tambahan, Bukan Bentuk Lain PPN atas Barang Mewah

Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia sekaligus penanggung jawab HPN 2021 Atal S. Depari dalam laporannya mengungkapkan tantangan yang dihadapi media konvensial di tengah disrupsi digital yang saat ini terjadi.

Perkembangan pesat media baru seperti media sosial, mesin pencari, dan situs e-commerce mengguncang daya hidup media konvensional baik cetak, radio, dan televisi.

“Platform digital semakin mendominasi ranah media, semakin berpengaruh terhadap kehidupan publik, pendapatan iklan, dan menggeser kedudukan media massa konvensional,” ujar Atal seperti dilansir setkab.go.id.

Dalam konteks ini perlu dirumuskan aturan main yang lebih transparan, adil, dan menjamin kesetaraan antara platform digital dan penerbit media. “Dibutuhkan regulasi yang memungkinkan koeksistensi antara media lama dan media baru yang sebenarnya saling membutuhkan,” ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

Jumat, 13 Desember 2024 | 10:33 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPnBM Itu Pajak Tambahan, Bukan Bentuk Lain PPN atas Barang Mewah

Rabu, 11 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tutup Kebocoran Penerimaan, Sri Mulyani Beberkan Beberapa Strategi

Minggu, 08 Desember 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gabung Aliansi Global untuk Vaksin, Indonesia Sumbang US$30 Juta

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?