HARI PERS NASIONAL

Peringati HPN, Begini Ajakan Presiden ke Insan Pers

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Februari 2021 | 19:02 WIB
Peringati HPN, Begini Ajakan Presiden ke Insan Pers

Presiden Jokowi menghadiri Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2021, Selasa (09/02/2021), dari Istana Negara. (Foto: Humas Setkab/Agung)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo menilai jasa insan pers sangat besar bagi kemajuan bangsa Indonesia selama ini dan di masa yang akan datang. Untuk itu ia mengajak insan pers terus membangun harapan dan menyuarakan optimisme dalam menghadapi pandemi Covid-19.

“Pemerintah terus membuka diri terhadap masukan dari insan pers. Mari kita bersama-sama membangun harapan, menyuarakan optimisme,” ujarnya pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2021, Selasa (9/2/2021), dari Istana Negara.

Sebagai bagian dari upaya mengatasi dan bangkit dari pandemi, Presiden mengungkapkan, pemerintah tengah bekerja keras untuk melaksanakan program vaksinasi Covid-19.

Baca Juga:
Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

“Salah satu belanja besar yang dibelanjakan pemerintah adalah vaksin untuk (program) vaksinasi dan saat ini pemerintah sedang bekerja keras untuk memperoleh vaksin,” ungkapnya.

Presiden menambahkan program vaksinasi difokuskan untuk tenaga kesehatan diikuti para pelayanan masyarakat. Selanjutnya, secara bertahap juga dilakukan vaksinasi kepada insan pers, yang di masa pandemi tetap bekerja dan berada di garis terdepan untuk mengabarkan setiap perkembangan.

“Tadi saya sudah bisik-bisik ke Prof. Nuh (Ketua Dewan Pers), untuk awal, nanti di akhir bulan Februari sampai awal Maret nanti untuk awak media sudah kita siapkan kira-kira 5.000 orang untuk bisa divaksin,” ungkapnya.

Baca Juga:
Jumlah Kemenko Bertambah, Ketua MPR Harap Komunikasi Lebih Efektif

Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia sekaligus penanggung jawab HPN 2021 Atal S. Depari dalam laporannya mengungkapkan tantangan yang dihadapi media konvensial di tengah disrupsi digital yang saat ini terjadi.

Perkembangan pesat media baru seperti media sosial, mesin pencari, dan situs e-commerce mengguncang daya hidup media konvensional baik cetak, radio, dan televisi.

“Platform digital semakin mendominasi ranah media, semakin berpengaruh terhadap kehidupan publik, pendapatan iklan, dan menggeser kedudukan media massa konvensional,” ujar Atal seperti dilansir setkab.go.id.

Dalam konteks ini perlu dirumuskan aturan main yang lebih transparan, adil, dan menjamin kesetaraan antara platform digital dan penerbit media. “Dibutuhkan regulasi yang memungkinkan koeksistensi antara media lama dan media baru yang sebenarnya saling membutuhkan,” ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Jumlah Kemenko Bertambah, Ketua MPR Harap Komunikasi Lebih Efektif

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Menko Ekonomi Turut Koordinasikan Urusan Energi hingga Pariwisata

Senin, 21 Oktober 2024 | 13:30 WIB INFOGRAFIS

8 Program Hasil Terbaik Cepat Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN