HARI PAJAK 14 JULI

Peringati Hari Pajak, Ini Pesan Sri Mulyani untuk Pegawai DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Juli 2020 | 19:19 WIB
Peringati Hari Pajak, Ini Pesan Sri Mulyani untuk Pegawai DJP

Para pegawai DJP menyimak arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang dilakukan secara virtual, Selasa (14/7/2020). (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Dalam momentum Hari Pajak, Selasa (14/7/2020), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali mengingatkan seluruh pegawai Ditjen Pajak (DJP) terkait dengan tugas penjagaan keseimbangan fungsi pajak.

Sri Mulyani berpesan dalam situasi saat ini, DJP tidak hanya berfokus untuk mengumpulkan penerimaan pajak, tetapi juga memberikan dukungan-dukungan kepada dunia usaha agar tetap bisa bertahan. Simak juga Fokus Hari Pajak dengan tema “Bersiap Menunggu Badai Berlalu”.

“Saya tetap meminta Anda tetap fokus terhadap apa yang harus dilakukan. Penerimaan pajak, [serta] pemberian fasilitas perpajakan [untuk] mendukung masyarakat dan dunia usaha untuk tetap bisa survive menghadapi Covid. Itu adalah balancing atau keseimbangan yang tidak mudah,” katanya.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Bagaimanapun, sambung Sri Mulyani, pemerintah tengah mendorong dan memberikan bantuan serta stimulus sebaik mungkin agar dunia usaha bisa bangkit kembali. Pemerintah terus mengupayakan momentum pemulihan dengan tetap menjaga tidak terjadi peningkatan penyebaran Covid-19.

Sri Mulyani mengatakan masih ada kekhawatiran tingginya angka penularan virus Corona. Namun, sebagai salah satu institusi yang menjadi tulang punggung Indonesia, DJP diharapkan mampu terus melakukan kinerja terbaiknya.

Dalam situasi ini, menurutnya, otoritas justru dipanggil atau wajib bekerja lebih keras agar negara dan bangsa mampu mengatasi kegentingan, kerawanan, dan ancaman ini. Selain itu, pemerintah harus merumuskan berbagai langkah dan kebijakan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Untuk tidak hanya menangani Covid, tapi juga melindungi sosial, melindungi masyarakat kita, melindungi sektor ekonomi kita, melindungi sektor keuangan kita, dan membangkitkan mereka untuk bisa tumbuh lagi,” kata Sri Mulyani, seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu.

Karena harus bertugas lebih giat, Sri Mulyani berpesan kepada para pegawai DJP untuk tetap menjaga dan menjalankan protokol kesehatan secara baik. Dia menghimbau para kepala kantor atau pimpinan unit vertikal DJP agar tetap memperhatikan dan terus memonitor tingkat kesehatan para pegawai.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini juga meminta pegawai DJP untuk tetap menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas serta tetap menjaga reputasi dalam menjalankan tugas, baik itu dari rumah (work from home/WFH) maupun dari kantor (work from office/WFO).

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

“Hati-hati menjalankan tugas. Sayangi keluarga Anda, jaga mereka dan sayangi Direktorat Jenderal Pajak. Sayangi Republik Indonesia. Selamat bekerja. Selamat memperingati Hari Pajak,” imbuh Sri Mulyani. (kaw)

View this post on Instagram

Pajak adalah tulang punggung penerimaan negara! ⁣⁣⁣⁣⁣ Setiap rupiah dari pajak yang dibayarkan harus memberi manfaat besar kepada seluruh rakyat Indonesia. ⁣⁣⁣⁣⁣ Di Hari Pajak yang ke-75 tahun, Saya mengajak seluruh insan pajak Kementerian Keuangan untuk terus menjaga komitmen, integritas, profesionalitas, dan kompetensi, terutama saat situasi genting akibat pandemi Covid19 ini! ⁣⁣⁣⁣⁣ ⁣⁣⁣⁣⁣ Kita tidak akan menyerah meski di saat tugas menjadi semakin berat. Pandemi Covid-19 membawa tantangan yg besar dalam pelaksanaan tugas kita. Namun, apabila kita dapat melaluinya, kita akan menjadi manusia yg lebih baik, bangsa yg lebih baik⁣⁣⁣⁣⁣. ⁣⁣⁣⁣⁣ Mari bangkit bersama dengan solidaritas kegotongroyongan dan semangat persaudaraan. ⁣⁣⁣⁣⁣ ⁣⁣⁣⁣⁣ Selamat Hari Pajak ke-75 ?? ⁣⁣⁣ ⁣⁣⁣

A post shared by Sri Mulyani Indrawati (@smindrawati) on


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?