PMK 115/2024

Perincian Pihak sebagai Penanggung Utang Kepabeanan dan Cukai bagi OP

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 14 Januari 2025 | 14:00 WIB
Perincian Pihak sebagai Penanggung Utang Kepabeanan dan Cukai bagi OP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penagihan utang kepabeanan dan cukai tidak hanya menyasar pihak yang terutang. Lebih luas dari itu, penagihan utang kepabeanan dan cukai dilakukan terhadap penanggung utang.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 115/2024 pun memerinci pihak-pihak yang menjadi penanggung utang kepabeanan dan cukai atas orang pribadi. Sebelumnya, perincian tersebut belum diatur dalam peraturan terdahulu, yaitu PMK 111/2013 s.t.d.d PMK 169/2017.

“Penanggung utang adalah orang pribadi ... yang bertanggung jawab atas pembayaran utang, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban pihak yang terutang,” bunyi Pasal 1 angka 9 PMK 115/2024, dikutip pada Selasa (14/1/2024).

Baca Juga:
Sederet Tantangan DJBC Kumpulkan Penerimaan di 2025, Ada Downtrading

Pihak yang terutang dalam konteks ini berarti orang pribadi yang namanya tercantum dalam dokumen dasar penagihan yang menyebabkan timbulnya utang kepabeanan dan cukai (selanjutnya disebut utang).

Berdasarkan Pasal 8 PMK 115/2024, penagihan utang atas orang pribadi dilakukan terhadap 6 pihak. Pertama, orang pribadi bersangkutan yang bertanggung jawab atas seluruh utang dan biaya penagihan.

Kedua, istri atau suami dari pihak yang terutang orang pribadi. Istri atau suami turut menjadi penanggung utang apabila tidak ada perjanjian pisah harta yang dibuktikan dengan akta notaris.

Baca Juga:
Penagihan terhadap Badan selaku Penanggung Utang Bea dan Cukai

Ketiga, seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan dari pihak yang terutang yang telah meninggal dunia dan harta warisan belum terbagi. Pihak-pihak tersebut bertanggung jawab atas utang dan biaya penagihan sebesar:

  1. jumlah harta warisan yang belum terbagi, dalam hal utang dan biaya penagihan sama atau lebih besar daripada harta warisan yang belum terbagi; atau
  2. seluruh utang dan biaya penagihan, dalam hal utang dan biaya penagihan lebih kecil daripada harta warisan yang belum terbagi.

Keempat, para ahli waris dari pihak yang terutang yang telah meninggal dunia dan harta warisan telah dibagi. Para ahli waris tersebut bertanggung jawab atas utang dan biaya penagihan sebesar:

  1. porsi harta warisan yang diterima oleh masing-masing ahli waris, dalam hal utang dan biaya penagihan sama atau lebih besar daripada harta warisan yang telah dibagi; atau
  2. seluruh utang dan biaya penagihan, dalam hal utang dan biaya penagihan lebih kecil daripada harta warisan yang telah terbagi.

Kelima, wali bagi anak yang belum dewasa. Wali tersebut bertanggung jawab atas utang dan biaya penagihan sebesar jumlah harta anak yang dalam perwaliannya. Hal ini terjadi apabila utang dan biaya penagihan sama atau lebih besar daripada jumlah harta anak tersebut.

Baca Juga:
Aturan Baru Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Download di Sini!

Di sisi lain, pihak yang menjadi wali bagi anak yang belum dewasa dapat diminta bertanggung jawab atas seluruh utang dan biaya penagihan. Hal ini terjadi dalam hal:

  1. utang dan biaya penagihan lebih kecil daripada jumlah harta anak yang belum dewasa yang berada dalam perwaliannya; atau
  2. pejabat penagihan dapat membuktikan bahwa wali yang bersangkutan mendapat manfaat dari pelaksanaan kepengurusan harta anak yang belum dewasa yang berada dalam perwaliannya.

Keenam, pengampu bagi orang yang berada dalam pengampuan. Pengampu bisa diharuskan bertanggungjawab atas utang dan biaya penagihan sebesar jumlah harta orang yang dalam pengampuannya. Hal ini terjadi apabila utang dan biaya penagihan sama atau lebih besar daripada jumlah harta orang tersebut.

Di sisi lain, pengampu bagi orang yang berada dalam pengampuan juga bisa diminta bertanggung jawab atas seluruh utang dan biaya penagihan dalam hal:

  1. utang dan biaya penagihan lebih kecil daripada jumlah harta orang yang berada dalam pengampuannya; atau
  2. pejabat penagihan dapat membuktikan bahwa pengampu yang bersangkutan mendapat manfaat dari pelaksanaan kepengurusan harta orang yang berada dalam pengampuannya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 14 Januari 2025 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Sederet Tantangan DJBC Kumpulkan Penerimaan di 2025, Ada Downtrading

Selasa, 14 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Penagihan terhadap Badan selaku Penanggung Utang Bea dan Cukai

Senin, 13 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 115/2024

Aturan Baru Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Download di Sini!

Senin, 13 Januari 2025 | 13:30 WIB PER-21/BC/2024

DJBC Rilis Petunjuk Teknis Baru untuk Penetapan Mitra Utama Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Selasa, 14 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Upload Faktur via Coretax Mandek di Signing In Progress, Harus Gimana?

Selasa, 14 Januari 2025 | 17:45 WIB CORETAX SYSTEM

Kendala Coretax Terus Diperbaiki, Luhut: Perlahan Bakal Berjalan Baik

Selasa, 14 Januari 2025 | 17:30 WIB KABUPATEN JOMBANG

Sebar Ratusan Ribu SPPT, Pemda Bidik Setoran PBB Tembus Rp60 Miliar

Selasa, 14 Januari 2025 | 17:00 WIB PMK 103/2024

BMAD atas Produk Canai Lantaian dari 7 Negara Ini Diperpanjang

Selasa, 14 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tak Ada Nama/Alamat di Cetakan FP Coretax, DJP Tidak Kenakan Sanksi

Selasa, 14 Januari 2025 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Sederet Tantangan DJBC Kumpulkan Penerimaan di 2025, Ada Downtrading

Selasa, 14 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 115/2024

Siapa Saja Penanggung Utang Kepabeanan dan Cukai di Suatu Badan?

Selasa, 14 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemendag Minta Relaksasi Pemungutan PPN untuk BUMN Pangan