DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Perhatikan Pengecualian dan Penghitungan PPh Atas Natura!

DDTC Academy | Senin, 09 Oktober 2023 | 14:30 WIB
Perhatikan Pengecualian dan Penghitungan PPh Atas Natura!

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan baru tentang pengenaan pajak penghasilan atas natura dan/atau kenikmatan, yaitu PMK 66/2023. Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Juli 2023.

Pada dasarnya, natura dan/atau kenikmatan merupakan objek pajak bagi penerimanya. Namun, pemerintah telah menetapkan beberapa jenis dan batasan nilai tertentu yang dikecualikan dari objek pajak. Jenis dan batasan nilai natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak adalah sebagai berikut.

Pertama, makanan dan minuman yang disediakan untuk seluruh karyawan di tempat kerja tanpa batasan nilai. Selain itu, kupon makan bagi karyawan dinas luar (termasuk dalam bentuk reimbursement biaya makan/minum) maksimal Rp2 juta per bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja, tergantung mana yang lebih tinggi.

Baca Juga:
Fasilitasi Kursus Sertifikasi ADIT, DDTC Raih Pengakuan Internasional

Kedua, natura atau kenikmatan terkait standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja meliputi pakaian seragam, antar jemput karyawan, peralatan keselamatan kerja, obat-obatan atau vaksin dalam penanganan pandemi tanpa batasan nilai.

Ketiga, sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu termasuk daerah terpencil meliputi sarana, prasarana, dan fasilitas perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengangkutan dan olahraga tanpa batasan nilai.

Keempat, bingkisan hari raya keagamaan meliputi Hari Raya Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Tahun Baru Imlek tanpa batasan nilai, sedangkan bingkisan selain hari raya keagamaan tersebut maksimal Rp3 juta per tahun.

Baca Juga:
PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Kelima, peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop, komputer, ponsel, pulsa, dan internet tanpa batasan nilai. Keenam, fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan, dan pengobatan lanjutannya tanpa batasan nilai.

Ketujuh, fasilitas olah raga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, dan otomotif maksimal Rp1,5 juta per tahun. Kedelapan, fasilitas tempat tinggal komunal (asrama dan sebagainya) tanpa batasan nilai, sedangkan nonkomunal (sewa apartemen/rumah) maksimal Rp2 juta per bulan.

Kesembilan, fasilitas kendaraan bukan objek pajak jika pegawai/penerima bukan pemegang saham dan penghasilan bruto dari pemberi kerja tidak lebih dari Rp100 juta per bulan.

Baca Juga:
Batch 2! Pelatihan Persiapan SPT PPh Badan 2024: Praktik dan Solusi

Kesepuluh, fasilitas iuran kepada dana pensiun yang ditanggung pemberi kerja bagi pegawai. Kesebelas, fasilitas peribadatan antara lain berbentuk musala, masjid, kapel, atau pura yang diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan.

Perlu diingat bahwa pemberi natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh atas pemberian natura dan/atau kenikmatan yang melebihi batasan nilai.

Untuk pemberian natura dan/atau kenikmatan untuk tahun 2022 dikecualikan dari objek pajak bagi karyawan/penerimanya. Namun, pemberian natura dan/atau kenikmatan untuk periode Januari sampai dengan Juni 2023 yang merupakan objek pajak bagi karyawan/penerima, wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan oleh penerima/karyawan dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2023.

Baca Juga:
​​​​​​​Ternak Ayam Petelur, Kapan Saat Dimulainya Penyusutan?

PMK 66/2023 juga mengatur mengenai penilaian natura dan kenikmatan. Bila penghasilan yang diterima adalah natura, nilai yang dipakai adalah nilai pasar. Jika penghasilan yang diterima berbentuk kenikmatan, nilai kenikmatan adalah sebesar biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan oleh pemberi kenikmatan.

Lebih lanjut, jika kenikmatan sehubungan dengan pekerjaan diberikan dengan masa manfaat lebih dari 1 bulan, penilaian dilakukan setiap bulan selama pemanfaatan dari kenikmatan yang dimaksud.

Dalam hal kenikmatan diberikan kepada lebih dari 1 penerima, dasar penilaian kenikmatan adalah sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan yang dialokasikan secara proporsional kepada setiap penerima kenikmatan berdasarkan pencatatan pemanfaatan kenikmatan.

Baca Juga:
Kuasai Transfer Pricing dari Dasar, Ikuti Pelatihan Intensif Batch 30!

Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif dan praktis mengenai pengenaan pajak penghasilan atas natura dan/atau kenikmatan, DDTC Academy akan mengadakan practical course dengan judul Kupas Tuntas Ketentuan Terbaru Natura dan Kenikmatan (PMK 66/2023) serta Penyusutan dan Amortisasi (PMK 72/2023): Penerapan dan Studi Kasus. Pelatihan ini akan diselenggarakan secara online melalui Zoom Meeting pada Rabu, 11 Oktober 2023 pukul 09.30 WIB – 15.30 WIB.


Setiap peserta akan mendapatkan 2 buku, yaitu DDTC Indonesian Tax Manual 2023 dan English for Tax Professionals.

Baca Juga:
Mengulik Metode Penyusutan dalam Akuntansi dan Perpajakan

Segera daftarkan diri Anda di link berikut:

https://academy.ddtc.co.id/practical_course

Membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi Hotline DDTC Academy (+62)812-8393-5151 / [email protected] (Vira) atau melalui media sosial DDTC Academy Instagram (@ddtcacademy), Facebook (DDTC Academy), Twitter (@ddtcacademy), Telegram Channel (DDTCAcademy), dan LinkedIn Group (DDTC Academy). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:27 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Fasilitasi Kursus Sertifikasi ADIT, DDTC Raih Pengakuan Internasional

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:11 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Jumat, 04 Oktober 2024 | 08:37 WIB DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Batch 2! Pelatihan Persiapan SPT PPh Badan 2024: Praktik dan Solusi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja