DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Perhatikan Pengecualian dan Penghitungan PPh Atas Natura!

DDTC Academy | Senin, 09 Oktober 2023 | 14:30 WIB
Perhatikan Pengecualian dan Penghitungan PPh Atas Natura!

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan baru tentang pengenaan pajak penghasilan atas natura dan/atau kenikmatan, yaitu PMK 66/2023. Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Juli 2023.

Pada dasarnya, natura dan/atau kenikmatan merupakan objek pajak bagi penerimanya. Namun, pemerintah telah menetapkan beberapa jenis dan batasan nilai tertentu yang dikecualikan dari objek pajak. Jenis dan batasan nilai natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak adalah sebagai berikut.

Pertama, makanan dan minuman yang disediakan untuk seluruh karyawan di tempat kerja tanpa batasan nilai. Selain itu, kupon makan bagi karyawan dinas luar (termasuk dalam bentuk reimbursement biaya makan/minum) maksimal Rp2 juta per bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja, tergantung mana yang lebih tinggi.

Baca Juga:
Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Kedua, natura atau kenikmatan terkait standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja meliputi pakaian seragam, antar jemput karyawan, peralatan keselamatan kerja, obat-obatan atau vaksin dalam penanganan pandemi tanpa batasan nilai.

Ketiga, sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu termasuk daerah terpencil meliputi sarana, prasarana, dan fasilitas perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengangkutan dan olahraga tanpa batasan nilai.

Keempat, bingkisan hari raya keagamaan meliputi Hari Raya Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Tahun Baru Imlek tanpa batasan nilai, sedangkan bingkisan selain hari raya keagamaan tersebut maksimal Rp3 juta per tahun.

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Kelima, peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop, komputer, ponsel, pulsa, dan internet tanpa batasan nilai. Keenam, fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan, dan pengobatan lanjutannya tanpa batasan nilai.

Ketujuh, fasilitas olah raga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, dan otomotif maksimal Rp1,5 juta per tahun. Kedelapan, fasilitas tempat tinggal komunal (asrama dan sebagainya) tanpa batasan nilai, sedangkan nonkomunal (sewa apartemen/rumah) maksimal Rp2 juta per bulan.

Kesembilan, fasilitas kendaraan bukan objek pajak jika pegawai/penerima bukan pemegang saham dan penghasilan bruto dari pemberi kerja tidak lebih dari Rp100 juta per bulan.

Baca Juga:
Perlunya Wajib Pajak Antisipasi Risiko P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper

Kesepuluh, fasilitas iuran kepada dana pensiun yang ditanggung pemberi kerja bagi pegawai. Kesebelas, fasilitas peribadatan antara lain berbentuk musala, masjid, kapel, atau pura yang diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan.

Perlu diingat bahwa pemberi natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh atas pemberian natura dan/atau kenikmatan yang melebihi batasan nilai.

Untuk pemberian natura dan/atau kenikmatan untuk tahun 2022 dikecualikan dari objek pajak bagi karyawan/penerimanya. Namun, pemberian natura dan/atau kenikmatan untuk periode Januari sampai dengan Juni 2023 yang merupakan objek pajak bagi karyawan/penerima, wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan oleh penerima/karyawan dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2023.

Baca Juga:
Eksklusif! Siap Hadapi P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

PMK 66/2023 juga mengatur mengenai penilaian natura dan kenikmatan. Bila penghasilan yang diterima adalah natura, nilai yang dipakai adalah nilai pasar. Jika penghasilan yang diterima berbentuk kenikmatan, nilai kenikmatan adalah sebesar biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan oleh pemberi kenikmatan.

Lebih lanjut, jika kenikmatan sehubungan dengan pekerjaan diberikan dengan masa manfaat lebih dari 1 bulan, penilaian dilakukan setiap bulan selama pemanfaatan dari kenikmatan yang dimaksud.

Dalam hal kenikmatan diberikan kepada lebih dari 1 penerima, dasar penilaian kenikmatan adalah sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan yang dialokasikan secara proporsional kepada setiap penerima kenikmatan berdasarkan pencatatan pemanfaatan kenikmatan.

Baca Juga:
Webinar Pajak 2025: Panduan Lengkap Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi

Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif dan praktis mengenai pengenaan pajak penghasilan atas natura dan/atau kenikmatan, DDTC Academy akan mengadakan practical course dengan judul Kupas Tuntas Ketentuan Terbaru Natura dan Kenikmatan (PMK 66/2023) serta Penyusutan dan Amortisasi (PMK 72/2023): Penerapan dan Studi Kasus. Pelatihan ini akan diselenggarakan secara online melalui Zoom Meeting pada Rabu, 11 Oktober 2023 pukul 09.30 WIB – 15.30 WIB.


Setiap peserta akan mendapatkan 2 buku, yaitu DDTC Indonesian Tax Manual 2023 dan English for Tax Professionals.

Baca Juga:
Belajar Pajak? Cek Program dan Jadwal Pelatihan Periode 2025 di Sini

Segera daftarkan diri Anda di link berikut:

https://academy.ddtc.co.id/practical_course

Membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi Hotline DDTC Academy (+62)812-8393-5151 / [email protected] (Vira) atau melalui media sosial DDTC Academy Instagram (@ddtcacademy), Facebook (DDTC Academy), Twitter (@ddtcacademy), Telegram Channel (DDTCAcademy), dan LinkedIn Group (DDTC Academy). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Senin, 20 Januari 2025 | 17:25 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Perlunya Wajib Pajak Antisipasi Risiko P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis