ADMINISTRASI PAJAK

Perhatikan Konsekuensi Tak Ajukan PKP Jika Omzet Melebihi Rp4,8 Miliar

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Mei 2024 | 11:30 WIB
Perhatikan Konsekuensi Tak Ajukan PKP Jika Omzet Melebihi Rp4,8 Miliar

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Sesuai dengan PMK 164/2023, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku mempunyai omzet melebihi batasan pengusaha kecil, yakni Rp4,8 miliar.

Mengacu pada PMK 197/2013, kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah omzet melebihi Rp4,8 miliar. PKP wajib memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN. Lantas bagaimana jika wajib pajak yang semestinya sudah dikukuhkan PKP tak melaporkan usahanya?

"Sanksi-sanksinya mengikuti Pasal 13-14 UU KUP s.t.t.d UU 7/2021 tentang HPP," kata contact center Ditjen Pajak (DJP), Rabu (15/5/2024).

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Sesuai dengan Pasal 13 UU KUP, dirjen pajak bisa menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan yang disebabkan beberapa alasan.

Salah satu sasaran penerbitan SKP adalah wajib pajak yang dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak secara jabatan. Perlu dicatat, kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang dikukuhkan secara jabatan sebagai PKP dimulai saat persyaratan subjektif dan objektif sudah terpenuhi, paling lama 5 tahun sebelum dikukuhkannya PKP.

Artinya, kantor pajak bisa menerbitkan SKP atau surat tagihan pajak (STP) untuk masa pajak sebelum pengusaha tersebut dikukuhkan sebagai PKP. STP dan/atau SKP tersebut terhitung sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi Rp4,8 miliar.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Sebaliknya, jika wajib pajak mengajukan pengukuhan PKP berdasarkan permohonan sesuai dengan ketentuan maka terhadapnya tidak akan diterbitkan STP/SKP.

Namun, pengukuhan PKP secara jabatan tidak dilakukan kantor pajak secara otomatis pada awal tahun pajak berikutnya. Karenanya, wajib pajak tetap perlu mengajukan permohonan begitu dirinya merasa sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai PKP.

Selanjutnya, apabila pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP mencatatkan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun buku maka PKP dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan PKP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP