ADMINISTRASI PAJAK

Perhatian! Wajib Pajak Diminta Waspadai Email Palsu Catut Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Maret 2022 | 17:00 WIB
Perhatian! Wajib Pajak Diminta Waspadai Email Palsu Catut Ditjen Pajak

Tampilan email penipuan yang mencatut nama Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengimbau seluruh wajib pajak untuk mewaspadai email yang mengatasnamakan DJP. Sebab, ketidakhati-hatian terkait dengan hal ini bisa merugikan wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengimbau kepada wajib pajak untuk lebih cermat dan berhati-hati dalam menerima email atau pesan dalam bentuk apapun yang mencatut instansi DJP.

"Perlu diwaspadai karena dalam beberapa kasus ada yang terkait dengan penipuan," kata Neilmaldrin, Selasa (22/3/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Imbauan tersebut menyusul kabar adanya email dari domain palsu yakni [email protected] yang mengatasnamakan DJP. Alamat email bodong tersebut diketahui mengirim surat elektronik kepada wajib pajak sehubungan dengan pelaporan pajak individu tahun 2021 yang terhitung kurang bayar.

Neilmaldrin menegaskan domain atau situs resmi DJP adalah pajak.go.id, sementara saluran informasi email resmi DJP adalah [email protected].

"Yang benar itu pakai pajak.go.id, kalau gov itu bukan [DJP]. Walaupun orang mengartikannya government tapi itu jelas bukan dari kita. Saat ini kami sedang menelusuri pembuat email dan domain palsu tersebut," ujar Neilmaldrin.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Lebih lanjut, DJP mengimbau apabila wajib pajak mendapatkan email dari domain palsu, silakan abaikan atau konfirmasi ulang ke kantor pelayanan pajak (KPP).

Selain itu, wajib pajak juga bisa menghubungi @kring_pajak atau layanan telepon di 1500200 dan/atau mengirimkan email ke [email protected] untuk melakukan konfirmasi jika mendapatkan email penipuan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?