Pengumuman downtime layanan pajak.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan ada henti waktu atau downtime layanan pajak sejak malam ini hingga besok, 1 Januari 2025. Ada dua tahapan henti waktu yang perlu diperhatikan wajib pajak.
Pertama, downtime aplikasi e-registration pada Selasa, 31 Desember 2024 pukul 17.00 WIB hingga 24.00 WIB. Selama periode ini, wajib pajak tidak bisa mengakses ereg, terutama untuk keperluan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kedua, downtime seluruh aplikasi DJP yang berlangsung sehari penuh, pada Rabu, 1 Januari 2025 pukul 00.00 WIB hingga 23.00 WIB. Selama periode ini, seluruh aplikasi DJP tidak bisa diakses, kecuali pajak.go.id. Aplikasi e-registration yang memang sudah mengalami downtime sejak Selasa sore pun, berlanjut tidak bisa diakses.
"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut," tulis DJP melalui keterangan resminya, Selasa (31/12/2024).
DJP menjelaskan downtime aplikasi layanan pajak ini dilakukan untuk menjaga keandalan sistem dan meningkatkan kualitas layanan teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) DJP.
Kendati tidak disebutkan secara spesifik, downtime layanan ini dimungkinkan ada kaitannya dengan implementasi coretax administration system (CTAS) pada 1 Januari 2025. Meski sudah ada coretax, aplikasi DJP Online masih tetap dipakai untuk beberapa keperluan perpajakan.
DJP sendiri sudah menjalankan tahapan praimplementasi coretax sejak 16 Desember 2024 hingga 31 Desember 2024 ini. Ada beberapa fitur dalam aplikasi coretax yang sudah bisa diakses selama periode praimplementasi coretax, termasuk Ikhtisar Profil Wajib Pajak, Informasi Umum, dan Pihak Terkait. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.