KEBIJAKAN PEMERINTAH

Perhatian! Penghapusan Data STNK Dimulai, Warga Diminta Patuh Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 27 Januari 2023 | 10:13 WIB
Perhatian! Penghapusan Data STNK Dimulai, Warga Diminta Patuh Pajak

Petugas melakukan cek fisik kendaraan roda dua di Samsat Bandung Tengah, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). Polri segera menerapkan ketentuan penghapusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati dua tahun akibat pemilik tidak membayar pajak yang ditujukan agar data kendaraan valid dan dapat digunakan pemerintah untuk mengambil kebijakan. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengimbau kepada masyarakat untuk patuh dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Imbauan tersebut bukan tanpa alasan. Mulai tahun ini, kendaraan bermotor yang tidak dilakukan pembayaran PKB dan STNK-nya tidak diperpanjang selama 2 tahun akan dijatuhi sanksi penghapusan data registrasi kendaraan bermotor. Jika kendaraan tidak dilengkapi STNK maka dianggap bodong.

"Datanya akan dihapus dari registrasi kendaraan bermotor dan tidak bisa dihidupkan kembali," kata Kakorlantas Polri Firman Shantyabudi, dikutip Jumat (27/1/2023).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Sesuai dengan Peraturan Polri 7/2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan, pemilik kendaraan bakal menerima surat peringatan sebanyak 3 kali sebelum data registrasi resmi dihapus oleh Korlantas Polri.

Setelah menerima surat peringatan pertama, pemilik kendaraan memiliki kesempatan untuk melunasi PKB dan memperpanjang STNK selama 3 bulan. Bila surat peringatan pertama tidak ditanggapi, Korlantas Polri akan mengirimkan surat peringatan kedua dan ketiga.

Surat peringatan kedua dan ketiga memiliki masa tunggu selama 1 bulan. Bila setelah 1 bulan surat peringatan ketiga tidak ditanggapi, Korlantas Polri dapat menghapus data registrasi kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Opsen Berlaku Tahun Depan, Pemda se-Riau Teken Perjanjian Kerja Sama

Kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Bagi Korlantas Polri, kebijakan ini diperlukan untuk meningkatkan kualitas data.

Direktur Regident Korlantas Polri Yusri Yunus menerangkan selama ini setiap instansi memiliki data jumlah kendaraan bermotor yang berbeda-beda.

Berdasarkan catatan Korlantas Polri, jumlah kendaraan bermotor di Indonesia mencapai 161 juta. "Data yang ada di Kementerian Dalam Negeri atau Bispenda itu 114 juta data. Data yang ada di Jasa Raharja 108 juta," ujar Yusri. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Sabtu, 21 Desember 2024 | 09:00 WIB PROVINSI RIAU

Opsen Berlaku Tahun Depan, Pemda se-Riau Teken Perjanjian Kerja Sama

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak