KEBIJAKAN PEMERINTAH

Perhatian! Penghapusan Data STNK Dimulai, Warga Diminta Patuh Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 27 Januari 2023 | 10:13 WIB
Perhatian! Penghapusan Data STNK Dimulai, Warga Diminta Patuh Pajak

Petugas melakukan cek fisik kendaraan roda dua di Samsat Bandung Tengah, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). Polri segera menerapkan ketentuan penghapusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati dua tahun akibat pemilik tidak membayar pajak yang ditujukan agar data kendaraan valid dan dapat digunakan pemerintah untuk mengambil kebijakan. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengimbau kepada masyarakat untuk patuh dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Imbauan tersebut bukan tanpa alasan. Mulai tahun ini, kendaraan bermotor yang tidak dilakukan pembayaran PKB dan STNK-nya tidak diperpanjang selama 2 tahun akan dijatuhi sanksi penghapusan data registrasi kendaraan bermotor. Jika kendaraan tidak dilengkapi STNK maka dianggap bodong.

"Datanya akan dihapus dari registrasi kendaraan bermotor dan tidak bisa dihidupkan kembali," kata Kakorlantas Polri Firman Shantyabudi, dikutip Jumat (27/1/2023).

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Sesuai dengan Peraturan Polri 7/2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan, pemilik kendaraan bakal menerima surat peringatan sebanyak 3 kali sebelum data registrasi resmi dihapus oleh Korlantas Polri.

Setelah menerima surat peringatan pertama, pemilik kendaraan memiliki kesempatan untuk melunasi PKB dan memperpanjang STNK selama 3 bulan. Bila surat peringatan pertama tidak ditanggapi, Korlantas Polri akan mengirimkan surat peringatan kedua dan ketiga.

Surat peringatan kedua dan ketiga memiliki masa tunggu selama 1 bulan. Bila setelah 1 bulan surat peringatan ketiga tidak ditanggapi, Korlantas Polri dapat menghapus data registrasi kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Bagi Korlantas Polri, kebijakan ini diperlukan untuk meningkatkan kualitas data.

Direktur Regident Korlantas Polri Yusri Yunus menerangkan selama ini setiap instansi memiliki data jumlah kendaraan bermotor yang berbeda-beda.

Berdasarkan catatan Korlantas Polri, jumlah kendaraan bermotor di Indonesia mencapai 161 juta. "Data yang ada di Kementerian Dalam Negeri atau Bispenda itu 114 juta data. Data yang ada di Jasa Raharja 108 juta," ujar Yusri. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini