KABUPATEN BANDUNG BARAT

Perhatian! Pemda dan DJP Lakukan Pengawasan Bersama Hingga 5 Tahun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Februari 2022 | 12:30 WIB
Perhatian! Pemda dan DJP Lakukan Pengawasan Bersama Hingga 5 Tahun

Ilustrasi.

NGAMPRAH, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat bersama Ditjen Pajak (DJP) menjalin kerja sama berupa pengawasan wajib pajak untuk 5 tahun ke depan.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimahi Joni Isparianto mengatakan pihaknya dan Pemkab Bandung Barat akan bertukar data dan informasi. Tujuannya untuk mengoptimalkan potensi penerimaan pajak pusat dan daerah.

“Sasaran pengawasan bersama untuk tahap pertama dilakukan terhadap 10 wajib pajak yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan untuk tahun pajak 2019 dan 2020. Berdasarkan profiling wajib pajak yang mempertimbangkan risiko dan potensi pajak,” kata Joni dikutip, Selasa (15/2/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Kerja sama antara pemda dan otoritas pajak tersebut tertuang dalam perjanjian Nomor Kep-25/PJ.08/2021, Nomor Kep-10/PK.4/2021, dan Nomor 973/PKS.02-Bapenda/2021.

Joni menyampaikan dalam perjanjian tersebut, pihaknya akan memberikan dukungan kapasitas dalam pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan atas objek atau jenis pajak guna mendukung upaya intensifikasi/ekstensifikasi Pemkab Bandung Barat.

Dia menegaskan pengawasan bersama tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prosedur operasi standar.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Sementara itu, Kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Barat Hasanudin menambahkan pihaknya akan berupaya maksimal dalam menyukseskan kegiatan pengawasan bersama tersebut.

“Jika ditemukan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi oleh wajib pajak, maka yang bersangkutan akan menindaklanjutinya dengan pembetulan pelaporan dan pembayaran ke KPP Pratama Cimahi,” ujarnya dilansir Pasundan Ekspress.

Hasanudin mengatakan melalui kerjasama tersebut, otoritas pajak dapat memetakan wajib pajak yang kurang bayar, baik pajak daerah maupun pajak pusat.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Adapun Hasanudin menyampaikan sebagai bentuk kerja sama Pemkab Bandung Barat dan KPP Pratama Cimahi, Bapenda telah memanggil wajib pajak yang masuk dalam objek pajak pengawasan bersama untuk konseling dan permintaan penjelasan.

Harapannya, melalui upaya tersebut target penerimaan pajak KPP Pratama Cimahi dan Pemkab Bandung Barat dapat mencapai target di akhir 2022 hingga 2026. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra