KABUPATEN BANDUNG BARAT

Perhatian! Pemda dan DJP Lakukan Pengawasan Bersama Hingga 5 Tahun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Februari 2022 | 12:30 WIB
Perhatian! Pemda dan DJP Lakukan Pengawasan Bersama Hingga 5 Tahun

Ilustrasi.

NGAMPRAH, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat bersama Ditjen Pajak (DJP) menjalin kerja sama berupa pengawasan wajib pajak untuk 5 tahun ke depan.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimahi Joni Isparianto mengatakan pihaknya dan Pemkab Bandung Barat akan bertukar data dan informasi. Tujuannya untuk mengoptimalkan potensi penerimaan pajak pusat dan daerah.

“Sasaran pengawasan bersama untuk tahap pertama dilakukan terhadap 10 wajib pajak yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan untuk tahun pajak 2019 dan 2020. Berdasarkan profiling wajib pajak yang mempertimbangkan risiko dan potensi pajak,” kata Joni dikutip, Selasa (15/2/2022).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Kerja sama antara pemda dan otoritas pajak tersebut tertuang dalam perjanjian Nomor Kep-25/PJ.08/2021, Nomor Kep-10/PK.4/2021, dan Nomor 973/PKS.02-Bapenda/2021.

Joni menyampaikan dalam perjanjian tersebut, pihaknya akan memberikan dukungan kapasitas dalam pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan atas objek atau jenis pajak guna mendukung upaya intensifikasi/ekstensifikasi Pemkab Bandung Barat.

Dia menegaskan pengawasan bersama tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prosedur operasi standar.

Baca Juga:
Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Sementara itu, Kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Barat Hasanudin menambahkan pihaknya akan berupaya maksimal dalam menyukseskan kegiatan pengawasan bersama tersebut.

“Jika ditemukan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi oleh wajib pajak, maka yang bersangkutan akan menindaklanjutinya dengan pembetulan pelaporan dan pembayaran ke KPP Pratama Cimahi,” ujarnya dilansir Pasundan Ekspress.

Hasanudin mengatakan melalui kerjasama tersebut, otoritas pajak dapat memetakan wajib pajak yang kurang bayar, baik pajak daerah maupun pajak pusat.

Baca Juga:
Cash Economy Masih Dominan, Bikin Rasio Pajak Sulit Naik

Adapun Hasanudin menyampaikan sebagai bentuk kerja sama Pemkab Bandung Barat dan KPP Pratama Cimahi, Bapenda telah memanggil wajib pajak yang masuk dalam objek pajak pengawasan bersama untuk konseling dan permintaan penjelasan.

Harapannya, melalui upaya tersebut target penerimaan pajak KPP Pratama Cimahi dan Pemkab Bandung Barat dapat mencapai target di akhir 2022 hingga 2026. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:30 WIB KP2KP SIDRAP

Status PKP Dicabut karena Telat Lapor SPT? Begini Penjelasan Fiskus

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN