Ilustrasi.
NGAMPRAH, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat bersama Ditjen Pajak (DJP) menjalin kerja sama berupa pengawasan wajib pajak untuk 5 tahun ke depan.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimahi Joni Isparianto mengatakan pihaknya dan Pemkab Bandung Barat akan bertukar data dan informasi. Tujuannya untuk mengoptimalkan potensi penerimaan pajak pusat dan daerah.
“Sasaran pengawasan bersama untuk tahap pertama dilakukan terhadap 10 wajib pajak yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan untuk tahun pajak 2019 dan 2020. Berdasarkan profiling wajib pajak yang mempertimbangkan risiko dan potensi pajak,” kata Joni dikutip, Selasa (15/2/2022).
Kerja sama antara pemda dan otoritas pajak tersebut tertuang dalam perjanjian Nomor Kep-25/PJ.08/2021, Nomor Kep-10/PK.4/2021, dan Nomor 973/PKS.02-Bapenda/2021.
Joni menyampaikan dalam perjanjian tersebut, pihaknya akan memberikan dukungan kapasitas dalam pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan atas objek atau jenis pajak guna mendukung upaya intensifikasi/ekstensifikasi Pemkab Bandung Barat.
Dia menegaskan pengawasan bersama tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prosedur operasi standar.
Sementara itu, Kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Barat Hasanudin menambahkan pihaknya akan berupaya maksimal dalam menyukseskan kegiatan pengawasan bersama tersebut.
“Jika ditemukan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi oleh wajib pajak, maka yang bersangkutan akan menindaklanjutinya dengan pembetulan pelaporan dan pembayaran ke KPP Pratama Cimahi,” ujarnya dilansir Pasundan Ekspress.
Hasanudin mengatakan melalui kerjasama tersebut, otoritas pajak dapat memetakan wajib pajak yang kurang bayar, baik pajak daerah maupun pajak pusat.
Adapun Hasanudin menyampaikan sebagai bentuk kerja sama Pemkab Bandung Barat dan KPP Pratama Cimahi, Bapenda telah memanggil wajib pajak yang masuk dalam objek pajak pengawasan bersama untuk konseling dan permintaan penjelasan.
Harapannya, melalui upaya tersebut target penerimaan pajak KPP Pratama Cimahi dan Pemkab Bandung Barat dapat mencapai target di akhir 2022 hingga 2026. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.