KOTA PADANG

Perhatian! Pajak Hotel dan Restoran Mulai Dipungut 1 Juni 2020

Dian Kurniati | Selasa, 09 Juni 2020 | 13:30 WIB
Perhatian! Pajak Hotel dan Restoran Mulai Dipungut 1 Juni 2020

Pekerja membersihan kamar dengan disinfektan di Hotel Grand Inna Malioboro, Yogyakarta, Jumat (5/6/2020). Sejumlah hotel di Yogyakarta telah menyiapkan fasilitas dengan protokol kesehatan COVID-19 sebagai salah satu bentuk kesiapan menyambut tatanan normal baru. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/pras.

PADANG, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Sumatera Barat mulai memungut pajak hotel, restoran, dan hiburan mulai 1 Juni 2020, seiring dengan dimulainya kenormalan baru atau new normal.

Kepala Bapenda Kota Padang Al Amin mengatakan Pemkot sangat membutuhkan uang pajak untuk melanjutkan program pembangunan daerah. Dia juga menilai usaha perhotelan, restoran, dan hiburan kini bisa mulai beroperasi secara normal.

“Dalam menghadapi new normal, kami berharap dunia usaha kembali pulih. Terhitung 1 Juni kemarin sudah mulai kita pungut untuk ketiga item pajak ini," katanya di Padang, Selasa (9/6/2020).

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Selama periode April dan Mei 2020, Pemkot Padang telah memberikan insentif berupa pembebasan pajak hotel, restoran, dan hiburan. Dengan kebijakan itu, potensi penerimaan pajak yang hilang diprediksi mencapai Rp30 miliar.

Pemkot Padang juga merevisi target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah dari Rp641 miliar menjadi Rp490 miliar. Per akhir Mei 2020, realisasi penerimaan pajak daerah baru Rp128 miliar atau 26,1% dari target.

Realisasi pajak hotel mencapai Rp9,2 miliar atau 43% dari target. Sementara realisasi pajak restoran mencapai Rp15,3 miliar atau 56,71% dari target. Adapun penerimaan pajak hiburan mencapai Rp2,8 miliar atau 71,9% dari target.

Baca Juga:
Kemenkeu Thailand Susun RUU Financial Hub, Ada Insentif Pajaknya

Sisanya, disumbang dari pajak reklame, pajak parkir, pajak mineral, pajak bumi dan bangunan (PBB), serta pajak penerangan jalan. "Kami meminta kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak daerah demi pembangunan," ujar Al Amin.

Tak ketinggalan, Bapenda juga berkoordinasi dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dalam merancang protokol kesehatan dalam layanan hotel, restoran, dan hiburan.

Sekjen Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran memastikan usaha hotel dan restoran sudah sangat siap menerapkan era new normal dengan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga:
WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

PHRI bahkan memperbarui protokol kesehatan untuk hotel dan restoran, dari yang pertama kali disusun pada Maret. "Kami sudah mengeluarkan satu protokol baru, mendetailkan protokol yang pertama," tutur Maulana.

Protokol itu akan menjadi panduan bagi hotel dan restoran dalam menjalankan usahanya seperti prosedur yang harus dipatuhi karyawan, arus keluar-masuk barang hingga prosedur pengecekan suhu tubuh.

Pelaku usaha hotel dan restoran juga diwajibkan menyiapkan wastafel untuk mencuci tangan pegawai dan pengunjung. Prosedur pembersihan kamar juga akan disesuaikan untuk mencegah penularan virus Corona.

"Pastikan kamar itu akan disterilkan, disemprot disinfektan. Setiap tamu yang menginap mendapat jaminan bahwa kamarnya disterilkan sebelum ditempati," ujarnya dilansir dari Posmetropadang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Kamis, 23 Januari 2025 | 10:00 WIB KOTA YOGYAKARTA

WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:21 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax