PELAPORAN SPT TAHUNAN

Perhatian! e-SPT Resmi Ditutup, Lapor SPT Pakai e-Filing dan e-Form

Dian Kurniati | Selasa, 01 Maret 2022 | 14:00 WIB
Perhatian! e-SPT Resmi Ditutup, Lapor SPT Pakai e-Filing dan e-Form

Unggahan Ditjen Pajak di media sosial.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) resmi menutup saluran pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui aplikasi e-SPT secara bertahap pada Senin, 28 Februari 2022.

DJP melalui akun media sosial Twitter mengabarkan saluran e-SPT sudah tidak dapat digunakan mulai hari ini. Penutupan saluran pelaporan SPT Tahunan tersebut berlaku secara permanen.

"#KawanPajak, selepas 28 Februari 2022, DJP tidak melanjutkan lagi layanan pelaporan SPT elektronik menggunakan e-SPT," bunyi cuitan akun @DitjenPajakRI, Selasa (1/3/2022).

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Sebelum penutupan, DJP telah mengumumkan pengalihan saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT dalam bentuk ".csv" menjadi e-form dan e-filing secara bertahap. DJP menyebut pengalihan tersebut bertujuan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan secara elektronik.

Selain itu, pengalihan juga dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan. DJP pun telah menyediakan aplikasi e-form untuk jenis formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771.

Penutupan saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT pada jenis formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771 telah dilakukan pada 28 Februari 2022 pukul 16.00 WIB. Sementara untuk jenis formulir SPT PPh badan dalam satuan mata uang dolar AS atau 1771$ dan lampiran khusus wajib pajak migas, penutupannya akan dilakukan pada 30 Maret 2022 pukul 15.00 WIB.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Dengan penutupan aplikasi e-SPT tersebut, DJP menyarankan wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan, baik SPT normal maupun pembetulan, secara elektronik. Pelaporan itu dapat dilakukan antara lain melalui aplikasi e-form atau e-filing yang dapat diakses dengan mengklik menu login pada laman www.pajak.go.id dan aplikasi pelaporan SPT Tahunan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang dapat diakses melalui tautan yang disediakan oleh masing-masing PJAP.

"Mulai saat ini #KawanPajak dapat melakukan pelaporan SPT elektronik melalui 2 kanal yaitu e-Filing dan e-Form," kata DJP melalui Twitter.

Selain mengabarkan penutupan e-SPT, video yang diunggah DJP juga memuat imbauan agar wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan lebih awal. Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022.

Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci