Unggahan Ditjen Pajak di media sosial.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) resmi menutup saluran pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui aplikasi e-SPT secara bertahap pada Senin, 28 Februari 2022.
DJP melalui akun media sosial Twitter mengabarkan saluran e-SPT sudah tidak dapat digunakan mulai hari ini. Penutupan saluran pelaporan SPT Tahunan tersebut berlaku secara permanen.
"#KawanPajak, selepas 28 Februari 2022, DJP tidak melanjutkan lagi layanan pelaporan SPT elektronik menggunakan e-SPT," bunyi cuitan akun @DitjenPajakRI, Selasa (1/3/2022).
Sebelum penutupan, DJP telah mengumumkan pengalihan saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT dalam bentuk ".csv" menjadi e-form dan e-filing secara bertahap. DJP menyebut pengalihan tersebut bertujuan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan secara elektronik.
Selain itu, pengalihan juga dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan. DJP pun telah menyediakan aplikasi e-form untuk jenis formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771.
Penutupan saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT pada jenis formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771 telah dilakukan pada 28 Februari 2022 pukul 16.00 WIB. Sementara untuk jenis formulir SPT PPh badan dalam satuan mata uang dolar AS atau 1771$ dan lampiran khusus wajib pajak migas, penutupannya akan dilakukan pada 30 Maret 2022 pukul 15.00 WIB.
Dengan penutupan aplikasi e-SPT tersebut, DJP menyarankan wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan, baik SPT normal maupun pembetulan, secara elektronik. Pelaporan itu dapat dilakukan antara lain melalui aplikasi e-form atau e-filing yang dapat diakses dengan mengklik menu login pada laman www.pajak.go.id dan aplikasi pelaporan SPT Tahunan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang dapat diakses melalui tautan yang disediakan oleh masing-masing PJAP.
"Mulai saat ini #KawanPajak dapat melakukan pelaporan SPT elektronik melalui 2 kanal yaitu e-Filing dan e-Form," kata DJP melalui Twitter.
Selain mengabarkan penutupan e-SPT, video yang diunggah DJP juga memuat imbauan agar wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan lebih awal. Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022.
Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.