ADMINISTRASI PAJAK

Perhatian! DJP Evaluasi e-Bupot, Ada Klasifikasi Jumlah Bukti Potong

Muhamad Wildan | Senin, 23 Mei 2022 | 18:09 WIB
Perhatian! DJP Evaluasi e-Bupot, Ada Klasifikasi Jumlah Bukti Potong

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan telah mengevaluasi implementasi aplikasi e-bupot dan SPT Masa PPh Unifikasi untuk masa pajak April 2022.

Guna memperlancar proses validasi posting dan penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP akan memisahkan wajib pajak pemotong/pemungut berdasarkan jumlah bukti potong yang diproduksi.

"Kami pisahkan untuk wajib pajak yang memproduksi bukti kurang dari 100, kemudian 100 sampai 1.000 dalam sebulan, dan wajib pajak yang memproduksi lebih dari 1.000 bukti potong," ujar Suryo dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (23/5/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Dengan adanya klasifikasi atau pemisahan ini, diharapkan implementasi e-bupot dan SPT Masa PPh Unifikasi ke depan akan makin mudah dan dapat diaplikasikan dengan baik.

Secara umum, Suryo mengatakan implementasi e-bupot dan SPT Masa PPh Unifikasi saat ini sudah cukup baik. Meski demikian, server masih akan terus ditambah guna meningkatkan kapasitas aplikasi.

Untuk diketahui, banyak wajib pajak yang menemui hambatan dalam proses penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi melalui aplikasi e-bupot. Menurut DJP, hambatan terjadi karena tingginya traffic alias banyaknya wajib pajak yang mengakses aplikasi dalam waktu yang sama.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Guna mengatasi masalah tersebut, DJP menyarankan kepada wajib pajak untuk melakukan clear cache dan cookies pada browser yang digunakan, menggunakan incognito window, menggunakan browser lain, atau melakukan login ulang pada akun DJP Online.

Sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya, kewajiban untuk membuat bupot unifikasi dan SPT Masa PPh Unifikasi telah ditetapkan oleh DJP melalui PER-24/PJ/2021.

Dengan ditetapkannya peraturan tersebut, aplikasi e-bupot unifikasi wajib digunakan sejak masa pajak April 2022. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan