Pegawai melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Jumat (4/2/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak kembali mengirimkan email kepada wajib pajak. Kali ini otoritas mengirim pesan yang berisi imbauan agar wajib pajak segera menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021.
DJP dalam email-nya meminta wajib pajak tidak menunda kewajiban pembayaran pajak dan pelaporan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) 2021. DJP pun mengimbau agar pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara online.
"Demi kenyamanan pelaporan SPT, sampaikan SPT Tahunan PPh dengan lebih mudah melalui e-filing atau e-form," bunyi kutipan pada email yang dikirimkan DJP, dikutip Jumat (4/3/2022).
DJP menjelaskan kepatuhan masyarakat dalam membayar dan melapor SPT Tahunan menjadi bentuk dukungan kepada pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19. Menurut DJP, pajak yang wajib pajak bayarkan berkontribusi sebagai salah satu sumber utama pembiayaan vaksinasi Covid-19 tahun ini.
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau Maret 2022. Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau April 2022.
Pada wajib pajak yang ingin melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing atau e-form diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu. Wajib pajak yang membutuhkan konsultasi juga dapat menghubungi DJP melalui berbagai saluran seperti live chat pada situs DJP, media sosial, email, dan telepon.
"Saudara/i dapat secara mandiri melakukan pengisian SPT tanpa tatap muka dengan panduan yang ada di laman www.pajak.go.id/lapor-tahunan atau media sosial @DitjenPajakRI," bunyi email tersebut.
Hingga saat ini, terdapat sejumlah warganet yang menghubungi akun media sosial DJP untuk mengonfirmasi email blast tersebut. DJP melalui @kring_pajak pun menjelaskan email tersebut berupa imbauan agar wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan secara mandiri melalui sistem online.
Sebenarnya ini bukan kali pertama DJP memanfaatkan saluran pesan elektronik kepada wajib pajak. Sejak awal 2022, DJP secara bertahap juga mengirim email kepada jutaan wajib pajak yang berisi imbauan kepada wajib pajak untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).
Seperti diketahui, PPS diselenggarakan selama 6 bulan, yaitu mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022. DJP mengonfirmasi akan mengirim email blast secara bertahap hingga beberapa waktu ke depan. (sap)
Hai, Kak.
Maksud dari email tersebut adalah silakan kakak melakukan pelaporan SPT Tahunan secara mandiri tanpa harus datang ke kantor pajak melaui efiling pada tautan https://t.co/thrQVwYXKg
Tks *Utra
— #PajakKitaUntukKita (@kring_pajak) March 4, 2022
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.