PELAPORAN SPT TAHUNAN

Perhatian! Ditjen Pajak Mulai Kirim-kirim Email, Ingatkan WP Lapor SPT

Dian Kurniati | Jumat, 04 Maret 2022 | 13:00 WIB
Perhatian! Ditjen Pajak Mulai Kirim-kirim Email, Ingatkan WP Lapor SPT

Pegawai melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Jumat (4/2/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak kembali mengirimkan email kepada wajib pajak. Kali ini otoritas mengirim pesan yang berisi imbauan agar wajib pajak segera menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021.

DJP dalam email-nya meminta wajib pajak tidak menunda kewajiban pembayaran pajak dan pelaporan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) 2021. DJP pun mengimbau agar pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara online.

"Demi kenyamanan pelaporan SPT, sampaikan SPT Tahunan PPh dengan lebih mudah melalui e-filing atau e-form," bunyi kutipan pada email yang dikirimkan DJP, dikutip Jumat (4/3/2022).

Baca Juga:
Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

DJP menjelaskan kepatuhan masyarakat dalam membayar dan melapor SPT Tahunan menjadi bentuk dukungan kepada pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19. Menurut DJP, pajak yang wajib pajak bayarkan berkontribusi sebagai salah satu sumber utama pembiayaan vaksinasi Covid-19 tahun ini.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau Maret 2022. Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau April 2022.

Pada wajib pajak yang ingin melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing atau e-form diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu. Wajib pajak yang membutuhkan konsultasi juga dapat menghubungi DJP melalui berbagai saluran seperti live chat pada situs DJP, media sosial, email, dan telepon.

Baca Juga:
Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

"Saudara/i dapat secara mandiri melakukan pengisian SPT tanpa tatap muka dengan panduan yang ada di laman www.pajak.go.id/lapor-tahunan atau media sosial @DitjenPajakRI," bunyi email tersebut.

Hingga saat ini, terdapat sejumlah warganet yang menghubungi akun media sosial DJP untuk mengonfirmasi email blast tersebut. DJP melalui @kring_pajak pun menjelaskan email tersebut berupa imbauan agar wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan secara mandiri melalui sistem online.

Sebenarnya ini bukan kali pertama DJP memanfaatkan saluran pesan elektronik kepada wajib pajak. Sejak awal 2022, DJP secara bertahap juga mengirim email kepada jutaan wajib pajak yang berisi imbauan kepada wajib pajak untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Seperti diketahui, PPS diselenggarakan selama 6 bulan, yaitu mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022. DJP mengonfirmasi akan mengirim email blast secara bertahap hingga beberapa waktu ke depan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’