Ilustrasi.
DEPOK, DDTCNews - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mulai mendistribusikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun pajak 2022.
SPPT PBB tahun pajak 2022 didistribusikan kepada wajib pajak melalui kelurahan. Total SPPT PBB yang didistribusikan mencapai 661.444 SPPT PBB.
"Menurut data yang kami himpun, ada sebanyak 661.444 SPPT yang akan kami distribusikan melalui kelurahan. Untuk nilai ketetapan dari jumlah SPPT tersebut yaitu sebesar Rp566,97 miliar," ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok Muhammad Reza, Rabu (23/2/2022).
Wajib pajak diharapkan membayar PBB sebelum jatuh tempo pembayaran PBB yakni pada 31 Agustus 2022. "Mudah-mudahan seluruh PBB ini bisa dibayarkan sebelum jatuh tempo yaitu 31 Agustus 2022 sehingga bisa dapat meningkatkan PAD di Kota Depok," ujar Reza.
Selain mendistribusikan SPPT PBB, BKD Kota Depok juga akan melaksanakan sosialisasi ke kecamatan dan kelurahan di Kota Depok. Sosialisasi dilaksanakan mulai 21 Februari dan berakhir pada 28 Februari 2022.
Dalam pelaksanaan distribusi SPPT PBB, Reza meminta kepada petugas pendistribusian SPPT PBB di kelurahan untuk bersinergi dengan BKD Kota Depok.
Lurah ataupun stafnya juga diminta untuk melaporkan tanah-tanah yang dobel anslag kepada BKD Kota Depok.
"Kami juga berpesan kepada lurah maupun staf kelurahan untuk melaporkan jika ada tanah yang dobel anslag karena perubahan fungsi maupun yang terkena imbas jalan tol. Agar ke depannya, BKD tidak lagi mengeluarkan SPPT tersebut," ujar Reza. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.