KOTA DEPOK

Perhatian! Depok Mulai Kirim SPPT PBB, Ketetapan Pajak Sentuh Rp566 M

Muhamad Wildan | Kamis, 24 Februari 2022 | 11:30 WIB
Perhatian! Depok Mulai Kirim SPPT PBB, Ketetapan Pajak Sentuh Rp566 M

Ilustrasi.

DEPOK, DDTCNews - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mulai mendistribusikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun pajak 2022.

SPPT PBB tahun pajak 2022 didistribusikan kepada wajib pajak melalui kelurahan. Total SPPT PBB yang didistribusikan mencapai 661.444 SPPT PBB.

"Menurut data yang kami himpun, ada sebanyak 661.444 SPPT yang akan kami distribusikan melalui kelurahan. Untuk nilai ketetapan dari jumlah SPPT tersebut yaitu sebesar Rp566,97 miliar," ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok Muhammad Reza, Rabu (23/2/2022).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Wajib pajak diharapkan membayar PBB sebelum jatuh tempo pembayaran PBB yakni pada 31 Agustus 2022. "Mudah-mudahan seluruh PBB ini bisa dibayarkan sebelum jatuh tempo yaitu 31 Agustus 2022 sehingga bisa dapat meningkatkan PAD di Kota Depok," ujar Reza.

Selain mendistribusikan SPPT PBB, BKD Kota Depok juga akan melaksanakan sosialisasi ke kecamatan dan kelurahan di Kota Depok. Sosialisasi dilaksanakan mulai 21 Februari dan berakhir pada 28 Februari 2022.

Dalam pelaksanaan distribusi SPPT PBB, Reza meminta kepada petugas pendistribusian SPPT PBB di kelurahan untuk bersinergi dengan BKD Kota Depok.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Lurah ataupun stafnya juga diminta untuk melaporkan tanah-tanah yang dobel anslag kepada BKD Kota Depok.

"Kami juga berpesan kepada lurah maupun staf kelurahan untuk melaporkan jika ada tanah yang dobel anslag karena perubahan fungsi maupun yang terkena imbas jalan tol. Agar ke depannya, BKD tidak lagi mengeluarkan SPPT tersebut," ujar Reza. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi