KOTA DEPOK

Perhatian! Depok Mulai Kirim SPPT PBB, Ketetapan Pajak Sentuh Rp566 M

Muhamad Wildan | Kamis, 24 Februari 2022 | 11:30 WIB
Perhatian! Depok Mulai Kirim SPPT PBB, Ketetapan Pajak Sentuh Rp566 M

Ilustrasi.

DEPOK, DDTCNews - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mulai mendistribusikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun pajak 2022.

SPPT PBB tahun pajak 2022 didistribusikan kepada wajib pajak melalui kelurahan. Total SPPT PBB yang didistribusikan mencapai 661.444 SPPT PBB.

"Menurut data yang kami himpun, ada sebanyak 661.444 SPPT yang akan kami distribusikan melalui kelurahan. Untuk nilai ketetapan dari jumlah SPPT tersebut yaitu sebesar Rp566,97 miliar," ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok Muhammad Reza, Rabu (23/2/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Wajib pajak diharapkan membayar PBB sebelum jatuh tempo pembayaran PBB yakni pada 31 Agustus 2022. "Mudah-mudahan seluruh PBB ini bisa dibayarkan sebelum jatuh tempo yaitu 31 Agustus 2022 sehingga bisa dapat meningkatkan PAD di Kota Depok," ujar Reza.

Selain mendistribusikan SPPT PBB, BKD Kota Depok juga akan melaksanakan sosialisasi ke kecamatan dan kelurahan di Kota Depok. Sosialisasi dilaksanakan mulai 21 Februari dan berakhir pada 28 Februari 2022.

Dalam pelaksanaan distribusi SPPT PBB, Reza meminta kepada petugas pendistribusian SPPT PBB di kelurahan untuk bersinergi dengan BKD Kota Depok.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Lurah ataupun stafnya juga diminta untuk melaporkan tanah-tanah yang dobel anslag kepada BKD Kota Depok.

"Kami juga berpesan kepada lurah maupun staf kelurahan untuk melaporkan jika ada tanah yang dobel anslag karena perubahan fungsi maupun yang terkena imbas jalan tol. Agar ke depannya, BKD tidak lagi mengeluarkan SPPT tersebut," ujar Reza. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN