PROVINSI SULAWESI TENGGARA

Perhatian! ASN yang Tunggak Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Kena Sanksi

Muhamad Wildan | Jumat, 11 Februari 2022 | 16:00 WIB
Perhatian! ASN yang Tunggak Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Kena Sanksi

Ilustrasi.

KENDARI, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara berencana untuk menerapkan program ASN bebas tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Sekretaris Bapenda Sulawesi Tenggara Suharmin Arfad mengatakan program ini direncanakan oleh Pemprov Sulawesi Tenggara berdasarkan hasil diskusi dengan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kita sedang mempersiapkan ide untuk menyusun peraturan gubernur (pergub) tentang ASN bebas tunggakan PKB," ujar Suharmin, dikutip Jumat (11/2/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Program ASN bebas tunggakan PKB tersebut rencananya akan menyasar seluruh ASN di Sulawesi Tenggara. Sebagai tahap awal, kebijakan ini akan diterapkan atas ASN di lingkungan Pemprov Sulawesi Tenggara terlebih dahulu.

Saat ini, Bapenda Sulawesi Tenggara sedang melakukan penghitungan potensi tunggakan PKB berdasarkan data ASN dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Bila aturan ini diterapkan dan diketahui ada ASN yang menunggak PKB, maka gubernur akan mengenakan sanksi khusus terhadap ASN penunggak PKB tersebut.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

"Punishment-nya tergantung pimpinan, apakah tidak dibayar TPP-nya, apakah tidak dibayar gajinya, apakah tidak bisa naik pangkat, itu nanti akan kita rumuskan dalam pergub," ujar Suharmin seperti dilansir zonasultra.com.

Bila disetujui oleh gubernur dan diterapkan, kebijakan ini diharapkan dapat mengoptimalkan potensi pendapatan daerah dari kendaraan bermotor baik roda 2, roda 4, hingga kendaraan dinas. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?