PROVINSI SULAWESI TENGGARA

Perhatian! ASN yang Tunggak Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Kena Sanksi

Muhamad Wildan | Jumat, 11 Februari 2022 | 16:00 WIB
Perhatian! ASN yang Tunggak Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Kena Sanksi

Ilustrasi.

KENDARI, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara berencana untuk menerapkan program ASN bebas tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Sekretaris Bapenda Sulawesi Tenggara Suharmin Arfad mengatakan program ini direncanakan oleh Pemprov Sulawesi Tenggara berdasarkan hasil diskusi dengan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kita sedang mempersiapkan ide untuk menyusun peraturan gubernur (pergub) tentang ASN bebas tunggakan PKB," ujar Suharmin, dikutip Jumat (11/2/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Program ASN bebas tunggakan PKB tersebut rencananya akan menyasar seluruh ASN di Sulawesi Tenggara. Sebagai tahap awal, kebijakan ini akan diterapkan atas ASN di lingkungan Pemprov Sulawesi Tenggara terlebih dahulu.

Saat ini, Bapenda Sulawesi Tenggara sedang melakukan penghitungan potensi tunggakan PKB berdasarkan data ASN dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Bila aturan ini diterapkan dan diketahui ada ASN yang menunggak PKB, maka gubernur akan mengenakan sanksi khusus terhadap ASN penunggak PKB tersebut.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Punishment-nya tergantung pimpinan, apakah tidak dibayar TPP-nya, apakah tidak dibayar gajinya, apakah tidak bisa naik pangkat, itu nanti akan kita rumuskan dalam pergub," ujar Suharmin seperti dilansir zonasultra.com.

Bila disetujui oleh gubernur dan diterapkan, kebijakan ini diharapkan dapat mengoptimalkan potensi pendapatan daerah dari kendaraan bermotor baik roda 2, roda 4, hingga kendaraan dinas. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN