PROVINSI SULAWESI TENGGARA

Perhatian! ASN yang Tunggak Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Kena Sanksi

Muhamad Wildan | Jumat, 11 Februari 2022 | 16:00 WIB
Perhatian! ASN yang Tunggak Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Kena Sanksi

Ilustrasi.

KENDARI, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara berencana untuk menerapkan program ASN bebas tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Sekretaris Bapenda Sulawesi Tenggara Suharmin Arfad mengatakan program ini direncanakan oleh Pemprov Sulawesi Tenggara berdasarkan hasil diskusi dengan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kita sedang mempersiapkan ide untuk menyusun peraturan gubernur (pergub) tentang ASN bebas tunggakan PKB," ujar Suharmin, dikutip Jumat (11/2/2022).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Program ASN bebas tunggakan PKB tersebut rencananya akan menyasar seluruh ASN di Sulawesi Tenggara. Sebagai tahap awal, kebijakan ini akan diterapkan atas ASN di lingkungan Pemprov Sulawesi Tenggara terlebih dahulu.

Saat ini, Bapenda Sulawesi Tenggara sedang melakukan penghitungan potensi tunggakan PKB berdasarkan data ASN dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Bila aturan ini diterapkan dan diketahui ada ASN yang menunggak PKB, maka gubernur akan mengenakan sanksi khusus terhadap ASN penunggak PKB tersebut.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

"Punishment-nya tergantung pimpinan, apakah tidak dibayar TPP-nya, apakah tidak dibayar gajinya, apakah tidak bisa naik pangkat, itu nanti akan kita rumuskan dalam pergub," ujar Suharmin seperti dilansir zonasultra.com.

Bila disetujui oleh gubernur dan diterapkan, kebijakan ini diharapkan dapat mengoptimalkan potensi pendapatan daerah dari kendaraan bermotor baik roda 2, roda 4, hingga kendaraan dinas. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi