PROVINSI DKI JAKARTA

Pergub Pajak Air Tanah DKI Direvisi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Mei 2017 | 10:35 WIB
Pergub Pajak Air Tanah DKI Direvisi

JAKARTA, DDTCNews – Melalui revisi Peraturan Gubernur Nomor 38 tahun 2017 tentang Pemungutan Pajak Air Tanah yang diterbitkan pada April 2017, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta akan melakukan pemungutan pajak air tanah mulai dari kegiatan penghimpunan data objek dan subjek pajak.

Kepala BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan BPRD juga akan menentukan besarnya pajak yang terutang serta kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak sampai dengan pengawasan penyetorannya.

“Hal tersebut perlu diatur secara lebih rinci agar tetap dapat menjaga pelestarian lingkungan hidup dan penataan air yang diselaraskan dengan kebijakan pemerintahan daerah,” jelasnya di Balai Kota, Senin (22/5).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Edi menjelaskan setiap wajib pajak harus mendaftarkan diri dan melaporkan pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah dengan menggunakan formulir SPOPD ke BPRD atau ke Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) di kecamatan obyek pajak berasal dalam jangka waktu paling lambat 15 hari sebelum pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah.

Pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah adalah setiap kegiatan yang dilakukan dengan cara penggalian, pengeboran atau dengan cara membuat bangunan penutup lainnya untuk memanfaatkan air tanah dan atau tujuan lainnya.

“Kalau air tanahnya itu yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah, maka pajak air tanah ini kita lakukan dengan cara pemeriksaan dan pencatatan meter air untuk mengetahui volume air yang diambil,” tutur Edi.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Lebih lanjut, Edi mengatakan pemanfaatan air bawah tanah juga berlaku pada proses dewatering atau kegiatan pengontrolan air. Dewatering dikenakan pajak air tanah dengan menghitung luas yakni selimut dinding lahan dewatering yang merupakan seluruh luas bidang permukaan lahan dewatering.

Wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak air tanah setelah tanggal jatuh tempo yang ditetapkan akan dikenakan sanksi administrasi, berupa bunga sebesar 2% per bulan untuk jangka waktu paling lama 15 bulan.

Sementara itu, pengamat Tata Kota Nirwono Joga mengatakan sudah saatnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menghentikan pengambilan dan pemanfaatan air tanah. Sebab, seperti dilansir dalam bprd.jakarta.go.id, kegiatan pembangunan dan pengambilan air tanah secara masif berdampak pada semakin menurunnya permukaan tanah di Ibu Kota.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?