PROVINSI DKI JAKARTA

Pergub Pajak Air Tanah DKI Direvisi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Mei 2017 | 10:35 WIB
Pergub Pajak Air Tanah DKI Direvisi

JAKARTA, DDTCNews – Melalui revisi Peraturan Gubernur Nomor 38 tahun 2017 tentang Pemungutan Pajak Air Tanah yang diterbitkan pada April 2017, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta akan melakukan pemungutan pajak air tanah mulai dari kegiatan penghimpunan data objek dan subjek pajak.

Kepala BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan BPRD juga akan menentukan besarnya pajak yang terutang serta kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak sampai dengan pengawasan penyetorannya.

“Hal tersebut perlu diatur secara lebih rinci agar tetap dapat menjaga pelestarian lingkungan hidup dan penataan air yang diselaraskan dengan kebijakan pemerintahan daerah,” jelasnya di Balai Kota, Senin (22/5).

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Edi menjelaskan setiap wajib pajak harus mendaftarkan diri dan melaporkan pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah dengan menggunakan formulir SPOPD ke BPRD atau ke Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) di kecamatan obyek pajak berasal dalam jangka waktu paling lambat 15 hari sebelum pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah.

Pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah adalah setiap kegiatan yang dilakukan dengan cara penggalian, pengeboran atau dengan cara membuat bangunan penutup lainnya untuk memanfaatkan air tanah dan atau tujuan lainnya.

“Kalau air tanahnya itu yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah, maka pajak air tanah ini kita lakukan dengan cara pemeriksaan dan pencatatan meter air untuk mengetahui volume air yang diambil,” tutur Edi.

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Lebih lanjut, Edi mengatakan pemanfaatan air bawah tanah juga berlaku pada proses dewatering atau kegiatan pengontrolan air. Dewatering dikenakan pajak air tanah dengan menghitung luas yakni selimut dinding lahan dewatering yang merupakan seluruh luas bidang permukaan lahan dewatering.

Wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak air tanah setelah tanggal jatuh tempo yang ditetapkan akan dikenakan sanksi administrasi, berupa bunga sebesar 2% per bulan untuk jangka waktu paling lama 15 bulan.

Sementara itu, pengamat Tata Kota Nirwono Joga mengatakan sudah saatnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menghentikan pengambilan dan pemanfaatan air tanah. Sebab, seperti dilansir dalam bprd.jakarta.go.id, kegiatan pembangunan dan pengambilan air tanah secara masif berdampak pada semakin menurunnya permukaan tanah di Ibu Kota.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi