PROVINSI DKI JAKARTA

Pergub Pajak Air Tanah DKI Direvisi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Mei 2017 | 10:35 WIB
Pergub Pajak Air Tanah DKI Direvisi

JAKARTA, DDTCNews – Melalui revisi Peraturan Gubernur Nomor 38 tahun 2017 tentang Pemungutan Pajak Air Tanah yang diterbitkan pada April 2017, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta akan melakukan pemungutan pajak air tanah mulai dari kegiatan penghimpunan data objek dan subjek pajak.

Kepala BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan BPRD juga akan menentukan besarnya pajak yang terutang serta kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak sampai dengan pengawasan penyetorannya.

“Hal tersebut perlu diatur secara lebih rinci agar tetap dapat menjaga pelestarian lingkungan hidup dan penataan air yang diselaraskan dengan kebijakan pemerintahan daerah,” jelasnya di Balai Kota, Senin (22/5).

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Edi menjelaskan setiap wajib pajak harus mendaftarkan diri dan melaporkan pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah dengan menggunakan formulir SPOPD ke BPRD atau ke Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) di kecamatan obyek pajak berasal dalam jangka waktu paling lambat 15 hari sebelum pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah.

Pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah adalah setiap kegiatan yang dilakukan dengan cara penggalian, pengeboran atau dengan cara membuat bangunan penutup lainnya untuk memanfaatkan air tanah dan atau tujuan lainnya.

“Kalau air tanahnya itu yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah, maka pajak air tanah ini kita lakukan dengan cara pemeriksaan dan pencatatan meter air untuk mengetahui volume air yang diambil,” tutur Edi.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Lebih lanjut, Edi mengatakan pemanfaatan air bawah tanah juga berlaku pada proses dewatering atau kegiatan pengontrolan air. Dewatering dikenakan pajak air tanah dengan menghitung luas yakni selimut dinding lahan dewatering yang merupakan seluruh luas bidang permukaan lahan dewatering.

Wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak air tanah setelah tanggal jatuh tempo yang ditetapkan akan dikenakan sanksi administrasi, berupa bunga sebesar 2% per bulan untuk jangka waktu paling lama 15 bulan.

Sementara itu, pengamat Tata Kota Nirwono Joga mengatakan sudah saatnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menghentikan pengambilan dan pemanfaatan air tanah. Sebab, seperti dilansir dalam bprd.jakarta.go.id, kegiatan pembangunan dan pengambilan air tanah secara masif berdampak pada semakin menurunnya permukaan tanah di Ibu Kota.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII