TARIF BUNGA 2-30 NOVEMBER 2020

Perdana, Sri Mulyani Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 27 November 2020 | 15:49 WIB
Perdana, Sri Mulyani Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak

Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.540/KMK.010/2020. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan tarif bunga sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga atas pajak yang diadministrasikan Ditjen Pajak (DJP).

Penetapan tarif bunga yang perdana ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.540/KMK.010/2020. Penetapan tarif bunga tersebut merupakan tindak lanjut perubahan skema pemberian sanksi bunga dan imbalan bunga pada UU KUP sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja .

“Untuk memberikan keadilan, meningkatkan kepatuhan, memberikan kepastian hukum, serta mendukung kemudahan berusaha bagi wajib pajak, diperlukan penyesuaian besaran tarif bunga sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan tarif imbalan bunga,” demikian bunyi pertimbangan dalam beleid tersebut, dikutip pada Jumat (27/11/2020)

Baca Juga:
Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Adapun tarif bunga per bulan yang tercantum dalam KMK ini akan menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 2 November 2020 sampai dengan tanggal 30 November 2020.

Secara lebih terperinci, terdapat 4 rentang tarif bunga per bulan dalam KMK ini. Pertama, tarif bunga 0,57% per bulan berlaku untuk Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) UU KUP sebagaimana telah diubah dengan Pasal 113 UU Cipta Kerja.

Kedua, tarif bunga 0,99% per bulan berlaku untuk Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan pasal 14 ayat (3) UU KUP sebagaimana telah diubah dengan Pasal 113 UU Cipta Kerja.

Baca Juga:
Masa Pelaporan SPT Tahunan Dimulai, DJP Sudah Terima 45.554 SPT

Ketiga, tarif bunga 1,40% per bulan berlaku untuk Pasal 8 ayat (5) UU KUP sebagaimana telah diubah dengan Pasal 113 UU Cipta Kerja. Keempat, tarif bunga 1,82% per bulan berlaku untuk Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) UU KUP sebagaimana telah diubah dengan Pasal 113 UU Cipta Kerja.

Sementara itu, tarif bunga per bulan untuk imbalan bunga ditetapkan sebesar 0,57% per bulan. Tarif tersebut berlaku untuk Pasal 11 ayat (3) Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) UU KUP sebagaimana telah diubah dengan Pasal 113 UU Cipta Kerja.

KMK ini berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 26 November 2020 dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak 2 November 2020.

Pada saat KMK ini berlaku, sanksi bunga dan imbalan bunga pada UU cipta kerja yang dikenakan melalui ketetapan yang diterbitkan sejak 2 November 2020 dan perhitungannya dimulai sebelum berlakunya UU Cipta kerja, dihitung menggunakan tarif bunga sebagaimana dimaksud dalam KMK ini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 November 2020 | 17:02 WIB

Dasar perhitungannya dari mana ya min? Kok tarifnya berbeda beda? Mungkin untuk lebih Good Goverment lagi dasar perhitungan harus disertakan agar trasparan.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Selasa, 07 Januari 2025 | 10:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Masa Pelaporan SPT Tahunan Dimulai, DJP Sudah Terima 45.554 SPT

Kamis, 02 Januari 2025 | 10:00 WIB KMK 19/KM.10/2024

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Januari 2025, Simak Perinciannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!