TARIF BUNGA 2-30 NOVEMBER 2020

Perdana, Sri Mulyani Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 27 November 2020 | 15:49 WIB
Perdana, Sri Mulyani Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak

Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.540/KMK.010/2020. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan tarif bunga sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga atas pajak yang diadministrasikan Ditjen Pajak (DJP).

Penetapan tarif bunga yang perdana ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.540/KMK.010/2020. Penetapan tarif bunga tersebut merupakan tindak lanjut perubahan skema pemberian sanksi bunga dan imbalan bunga pada UU KUP sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja .

“Untuk memberikan keadilan, meningkatkan kepatuhan, memberikan kepastian hukum, serta mendukung kemudahan berusaha bagi wajib pajak, diperlukan penyesuaian besaran tarif bunga sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan tarif imbalan bunga,” demikian bunyi pertimbangan dalam beleid tersebut, dikutip pada Jumat (27/11/2020)

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Adapun tarif bunga per bulan yang tercantum dalam KMK ini akan menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 2 November 2020 sampai dengan tanggal 30 November 2020.

Secara lebih terperinci, terdapat 4 rentang tarif bunga per bulan dalam KMK ini. Pertama, tarif bunga 0,57% per bulan berlaku untuk Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) UU KUP sebagaimana telah diubah dengan Pasal 113 UU Cipta Kerja.

Kedua, tarif bunga 0,99% per bulan berlaku untuk Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan pasal 14 ayat (3) UU KUP sebagaimana telah diubah dengan Pasal 113 UU Cipta Kerja.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Ketiga, tarif bunga 1,40% per bulan berlaku untuk Pasal 8 ayat (5) UU KUP sebagaimana telah diubah dengan Pasal 113 UU Cipta Kerja. Keempat, tarif bunga 1,82% per bulan berlaku untuk Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) UU KUP sebagaimana telah diubah dengan Pasal 113 UU Cipta Kerja.

Sementara itu, tarif bunga per bulan untuk imbalan bunga ditetapkan sebesar 0,57% per bulan. Tarif tersebut berlaku untuk Pasal 11 ayat (3) Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) UU KUP sebagaimana telah diubah dengan Pasal 113 UU Cipta Kerja.

KMK ini berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 26 November 2020 dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak 2 November 2020.

Pada saat KMK ini berlaku, sanksi bunga dan imbalan bunga pada UU cipta kerja yang dikenakan melalui ketetapan yang diterbitkan sejak 2 November 2020 dan perhitungannya dimulai sebelum berlakunya UU Cipta kerja, dihitung menggunakan tarif bunga sebagaimana dimaksud dalam KMK ini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 November 2020 | 17:02 WIB

Dasar perhitungannya dari mana ya min? Kok tarifnya berbeda beda? Mungkin untuk lebih Good Goverment lagi dasar perhitungan harus disertakan agar trasparan.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Jumat, 20 Desember 2024 | 18:33 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Uji Materiil Pengurangan, Pembatalan, Gugatan Pajak Lanjut Pekan Depan

Sabtu, 14 Desember 2024 | 11:45 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru! Download di Sini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?