KEPABEANAN

Perdana, Bea Cukai Terbitkan Izin Kawasan Berikat Mandiri di Lampung

Dian Kurniati | Selasa, 03 November 2020 | 17:47 WIB
Perdana, Bea Cukai Terbitkan Izin Kawasan Berikat Mandiri di Lampung

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan izin fasilitas kawasan berikat mandiri yang perdana di Provinsi Lampung kepada PT Phillips Seafoods Indonesia.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung Esti Wiyandari mengatakan penetapan kawasan berikat mandiri tersebut merupakan implementasi salah satu inisiatif strategis Program Reformasi Kepabeanan dan Cukai (PRKC). Menurutnya, izin tersebut akan sangat menguntungkan pelaku usaha.

"Terlebih lagi pada masa pandemi Covid-19, fasilitas ini memberikan cukup banyak manfaat karena akan sangat meminimaliasi kegiatan tatap muka," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2020).

Baca Juga:
Aturan Baru Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Download di Sini!

Esti mengatakan keuntungan fasilitas kawasan berikat mandiri adalah adanya kepastian dan kecepatan berusaha. Kemudian, layanan pemasukan dan pengeluaran barang cepat tanpa tergantung keberadaan petugas. Lalu, ada efisiensi biaya-biaya yang tidak perlu akibat menunggu proses layanan.

Sementara bagi Bea Cukai, fasilitas kawasan berikat mandiri akan memberikan manfaat berupa efisiensi sumber daya manusia yang selama ini dikerahkan untuk pelayanan dan pengawasan. Pada saat yang sama, ada efisiensi dari sisi anggaran pelayanan.

Esti menyebut piloting fasilitas kawasan berikat mandiri telah dimulai sejak 13 Maret 2020. Walaupun ada pandemi Covid-19, dia akhirnya dapat menyerahkan surat penetapan kawasan berikat mandiri kepada General Manager PT Phillips Seafoods Indonesia.

Baca Juga:
DJBC Rilis Petunjuk Teknis Baru untuk Penetapan Mitra Utama Kepabeanan

Dia pun berharap semakin banyak perusahaan di Lampung yang termotivasi memperoleh fasilitas kawasan berikat mandiri. Dia optimistis pemberian fasilitas kepabeanan tersebut akan mendorong ekspor di Lampung yang pada akhirnya mempercepat pemulihan ekonomi nasional dari tekanan pandemi.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatra Bagian Barat Yusmariza mengungkapkan kebahagiaannya karena ada perusahaan di Lampung yang memperoleh fasilitas kawasan berikat mandiri. Dia pun mengajak pelaku usaha untuk memanfaatkan berbagai fasilitas kepabeanan agar proses ekspor-impor semakin mudah.

"Jika ada problem terkait fasilitas ini, bisa langsung dikomunikasikan kepada Bea Cukai," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 115/2024

Aturan Baru Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Download di Sini!

Senin, 13 Januari 2025 | 13:30 WIB PER-21/BC/2024

DJBC Rilis Petunjuk Teknis Baru untuk Penetapan Mitra Utama Kepabeanan

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Sabtu, 11 Januari 2025 | 09:30 WIB PMK 132/2024

Jaga Keamanan Laut, Kemenkeu Atur Pembentukan Subpangkalan Operasi

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Retur?

Senin, 13 Januari 2025 | 18:30 WIB ASET KRIPTO

Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Senin, 13 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beberapa PMK Soal DPP Nilai Lain akan Direvisi Secara Omnibus

Senin, 13 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 115/2024

Aturan Baru Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Download di Sini!

Senin, 13 Januari 2025 | 17:15 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Registrasi dan Pembuatan Faktur Diperbaiki, Ini Keterangan DJP

Senin, 13 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Pembuatan Faktur di Coretax Masih Terkendala, Ini Kata Apindo

Senin, 13 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Gagal Upload Faktur dan Dapat Notifikasi Saved Invalid, Ini Solusinya

Senin, 13 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Sebut Pbk atas Pembayaran Pajak Sebelum 2025 Bisa Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ingat! e-Registration Tak Lagi Bisa Diakses, Daftar NPWP Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

Soal Revisi PMK Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Ini Kata DJBC