KEPABEANAN

Perdana, Bea Cukai Terbitkan Izin Kawasan Berikat Mandiri di Lampung

Dian Kurniati | Selasa, 03 November 2020 | 17:47 WIB
Perdana, Bea Cukai Terbitkan Izin Kawasan Berikat Mandiri di Lampung

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan izin fasilitas kawasan berikat mandiri yang perdana di Provinsi Lampung kepada PT Phillips Seafoods Indonesia.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung Esti Wiyandari mengatakan penetapan kawasan berikat mandiri tersebut merupakan implementasi salah satu inisiatif strategis Program Reformasi Kepabeanan dan Cukai (PRKC). Menurutnya, izin tersebut akan sangat menguntungkan pelaku usaha.

"Terlebih lagi pada masa pandemi Covid-19, fasilitas ini memberikan cukup banyak manfaat karena akan sangat meminimaliasi kegiatan tatap muka," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2020).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Esti mengatakan keuntungan fasilitas kawasan berikat mandiri adalah adanya kepastian dan kecepatan berusaha. Kemudian, layanan pemasukan dan pengeluaran barang cepat tanpa tergantung keberadaan petugas. Lalu, ada efisiensi biaya-biaya yang tidak perlu akibat menunggu proses layanan.

Sementara bagi Bea Cukai, fasilitas kawasan berikat mandiri akan memberikan manfaat berupa efisiensi sumber daya manusia yang selama ini dikerahkan untuk pelayanan dan pengawasan. Pada saat yang sama, ada efisiensi dari sisi anggaran pelayanan.

Esti menyebut piloting fasilitas kawasan berikat mandiri telah dimulai sejak 13 Maret 2020. Walaupun ada pandemi Covid-19, dia akhirnya dapat menyerahkan surat penetapan kawasan berikat mandiri kepada General Manager PT Phillips Seafoods Indonesia.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Dia pun berharap semakin banyak perusahaan di Lampung yang termotivasi memperoleh fasilitas kawasan berikat mandiri. Dia optimistis pemberian fasilitas kepabeanan tersebut akan mendorong ekspor di Lampung yang pada akhirnya mempercepat pemulihan ekonomi nasional dari tekanan pandemi.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatra Bagian Barat Yusmariza mengungkapkan kebahagiaannya karena ada perusahaan di Lampung yang memperoleh fasilitas kawasan berikat mandiri. Dia pun mengajak pelaku usaha untuk memanfaatkan berbagai fasilitas kepabeanan agar proses ekspor-impor semakin mudah.

"Jika ada problem terkait fasilitas ini, bisa langsung dikomunikasikan kepada Bea Cukai," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN