BANDA ACEH

Perda Retribusi Parkir Batal Disahkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Oktober 2016 | 18:32 WIB
Perda Retribusi Parkir Batal Disahkan Ilustrasi parkir elektronik (Foto: DDTCNews)

BANDA ACEH, DDTCNews – Harapan Pemkot Banda Aceh untuk menambah pundi-pundi pendapatan asli daerah (PAD)-nya dari retribusi parkir berlangganan terpaksa harus disimpan dahulu, karena tidak ada kesepakatan antara DPRD dan Pemkot Banda Aceh untuk mengesahkan Perda Retribusi Parkir.

Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Banda Aceh Irwansyah menyatakan perda (qanun) itu batal disahkan karena masih ada sejumlah pasal yang bertentangan dengan perda-perda lainnya, yang tidak bisa diselesaikan pada saat pembahasan.

“Karena itu, terpaksa pengesahannya ditunda, meski kami termasuk eksekutif pada saat pembahasan draf wanun itu sama-sama meyakini bahwa retribusi sistem parkir berlangganan ini akan mampu mendongkrak PAD,” ujarnya di Banda Aceh, akhir pekan lalu (30/9).

Baca Juga:
Dinilai Tak Realistis, Malang Pangkas Target Pajak Hiburan Rp64 Miliar

Dia menjelaskan hingga kini sudah terdapat 30 rancangan qanun prioritas melalui Program Legislasi (Proleg) Kota Banda Aceh. Fokus dari 30 qanun tersebut terutama adalah untuk mendorong PAD. Dia berharap seluruh qanun itu dapat disahkan tahun ini.

Sementara itu, Kepala Dishubkominfo Banda Aceh Muzakkir Tulot menyatakan qanun retribusi parkir berlangganan diperlukan untuk mengatur tata kelola dan juga organisasi yang menjalankan mandat parkir berlangganan itu.

Selama ini, jelasnya seperti dilansir pikiranmerdeka.co, Dishubkominfo tidak bisa mengelola sepenuhnya retribusi parkir. Apalagi, titik parkir di Banda Aceh juga menyusut akibat adanya penertiban lalu lintas. Akibatnya, penerimaan dari retribusi parkir pun menurun.

Baca Juga:
Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Oleh sebab itu, Muzakkir mengusulkan perubahan sistem parkir dengan menggunakan kartu elektronik atau parkir berlangganan. Tujuannya agar target PAD dari retribusi parkir bisa tercapai setiap tahun, sekaligus menurunkan mencegah adanya juru parkir liar.

“Dalam perhitungan kami, potensi PAD dari sistem parkir berlangganan di Banda Aceh ini Rp28 miliar per tahun. Sayangnya, penerapan parkir berlangganan ini tidak diterima karena terbentur perda yang lain. “Padahal ada di daerah lain bisa menerapkan parkir berlangganan ini,” imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’