BANDA ACEH

Perda Retribusi Parkir Batal Disahkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Oktober 2016 | 18:32 WIB
Perda Retribusi Parkir Batal Disahkan Ilustrasi parkir elektronik (Foto: DDTCNews)

BANDA ACEH, DDTCNews – Harapan Pemkot Banda Aceh untuk menambah pundi-pundi pendapatan asli daerah (PAD)-nya dari retribusi parkir berlangganan terpaksa harus disimpan dahulu, karena tidak ada kesepakatan antara DPRD dan Pemkot Banda Aceh untuk mengesahkan Perda Retribusi Parkir.

Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Banda Aceh Irwansyah menyatakan perda (qanun) itu batal disahkan karena masih ada sejumlah pasal yang bertentangan dengan perda-perda lainnya, yang tidak bisa diselesaikan pada saat pembahasan.

“Karena itu, terpaksa pengesahannya ditunda, meski kami termasuk eksekutif pada saat pembahasan draf wanun itu sama-sama meyakini bahwa retribusi sistem parkir berlangganan ini akan mampu mendongkrak PAD,” ujarnya di Banda Aceh, akhir pekan lalu (30/9).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dia menjelaskan hingga kini sudah terdapat 30 rancangan qanun prioritas melalui Program Legislasi (Proleg) Kota Banda Aceh. Fokus dari 30 qanun tersebut terutama adalah untuk mendorong PAD. Dia berharap seluruh qanun itu dapat disahkan tahun ini.

Sementara itu, Kepala Dishubkominfo Banda Aceh Muzakkir Tulot menyatakan qanun retribusi parkir berlangganan diperlukan untuk mengatur tata kelola dan juga organisasi yang menjalankan mandat parkir berlangganan itu.

Selama ini, jelasnya seperti dilansir pikiranmerdeka.co, Dishubkominfo tidak bisa mengelola sepenuhnya retribusi parkir. Apalagi, titik parkir di Banda Aceh juga menyusut akibat adanya penertiban lalu lintas. Akibatnya, penerimaan dari retribusi parkir pun menurun.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Oleh sebab itu, Muzakkir mengusulkan perubahan sistem parkir dengan menggunakan kartu elektronik atau parkir berlangganan. Tujuannya agar target PAD dari retribusi parkir bisa tercapai setiap tahun, sekaligus menurunkan mencegah adanya juru parkir liar.

“Dalam perhitungan kami, potensi PAD dari sistem parkir berlangganan di Banda Aceh ini Rp28 miliar per tahun. Sayangnya, penerapan parkir berlangganan ini tidak diterima karena terbentur perda yang lain. “Padahal ada di daerah lain bisa menerapkan parkir berlangganan ini,” imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?